Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Kurator Tolak "Going Concern" di PT Sritex: Kami Dipaksa Melanggar UU

Kompas.com - 14/01/2025, 07:27 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Tim Kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga untuk menangani kepailitan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk, PT Primayudha, PT Bitratex Industries, dan PT Pantja Djaya, mengumumkan bahwa mereka tidak akan menerapkan skema going concern.

Keputusan ini diambil karena melanjutkan operasional pabrik setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga dianggap melanggar Undang-Undang.

Dalam konferensi pers yang berlangsung di All Stay Hotel Semarang pada Senin (13/1/2025) malam, Denny Ardiansyah, salah satu anggota tim kurator, mengungkapkan bahwa mereka merasa tertekan untuk melakukan going concern dan menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Justru kami tim kurator dalam posisi terdesak. Kami ketika saat ini dipaksa untuk tidak melakukan PHK ini, kami dipaksa untuk melanggar Undang-Undang," kata dia.

Baca juga: Pemerintah Minta Tim Kurator Cegah PHK Buruh PT Sritex, tapi Tak Beri Solusi soal Kepailitan


Baca juga: Penyebab PT Sritex Dinyatakan Pailit oleh Pengadilan

Langkah pemberesan melalui PHK

Suasana saat Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) melalukan diskusi dengan serikat pekerja dan manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Rabu (8/1/2025). Para pekerja Sritex membentangkan spanduk berisi pesan khusus untuk Presiden Prabowo Subianto.Dok. Humas Kemenaker Suasana saat Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) melalukan diskusi dengan serikat pekerja dan manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Rabu (8/1/2025). Para pekerja Sritex membentangkan spanduk berisi pesan khusus untuk Presiden Prabowo Subianto.

Denny menjelaskan bahwa setelah pernyataan pailit, langkah yang seharusnya diambil adalah going concern atau pemberesan melalui PHK.

Namun, dia menegaskan bahwa tim kurator tidak berencana untuk melakukan going concern karena dinilai bukan solusi yang tepat yang bisa dipertanggungjawabkan.

Apalagi hingga kini, Sritex diketahui masih memiliki total tagihan atau utang sebesar Rp 32,6 triliun.

"Karena nyatanya di dalam laporan keuangan di bulan Juni pun di situ proses produksi dan penjualan dari para debitur ini mengalami kerugian yang sangat besar sekali," beber dia.

Baca juga: Tim Kurator PT Sritex Buka Suara, Tidak Diundang Menteri dan Tidak Pernah Ditemui Direktur Utama

Dia menambahkan bahwa skema going concern dapat dilakukan bila bertujuan untuk meningkatkan harta pailit atau mempertahankan harta pailit.

Namun, sampai saat ini tim kurator belum melihat potensi meningkatkan harta pailit.

"Yang pertama karena debitur belum kooperatif untuk memberikan data kepada kami, belum terbuka kepada kami selaku kurator. Yang kedua terkait laporan keuangan dan juga dari hasil yang disampaikan oleh direktur independen dari PR Sritex," imbuh Nurma C.Y. Sadikin.

Baca juga: PT Sritex Tinggalkan Tagihan Utang Rp 32 Triliun, Kurator Bakal Tempuh PHK

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Cegah Salah Sasaran, Satgas MBG Palangka Raya Akan Evaluasi dan Buat Laporan Berjenjang
Cegah Salah Sasaran, Satgas MBG Palangka Raya Akan Evaluasi dan Buat Laporan Berjenjang
Regional
Banjir Bandang di Nagekeo NTT, 3 Orang Ditemukan Tewas dan 4 Masih Hilang
Banjir Bandang di Nagekeo NTT, 3 Orang Ditemukan Tewas dan 4 Masih Hilang
Regional
Bom Ikan dan Sampah Ancam Warisan Perang Dunia II di Laut Jayapura
Bom Ikan dan Sampah Ancam Warisan Perang Dunia II di Laut Jayapura
Regional
600 Honorer R4 Terancam Dirumahkan, Ini Langkah DPRD Nunukan
600 Honorer R4 Terancam Dirumahkan, Ini Langkah DPRD Nunukan
Regional
Rumah Warga Jumapolo Karanganyar Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 250 Juta
Rumah Warga Jumapolo Karanganyar Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 250 Juta
Regional
Pura-pura Jadi 'Customer', Perampok Indomaret Batam Berakhir di Sel Polisi
Pura-pura Jadi "Customer", Perampok Indomaret Batam Berakhir di Sel Polisi
Regional
Banjir Lahar Tutup Jalan Menuju 6 Desa di Flores Timur, Akses Warga Terganggu
Banjir Lahar Tutup Jalan Menuju 6 Desa di Flores Timur, Akses Warga Terganggu
Regional
Polisi Tangkap Ayah-Anak Penjagal Anjing di Pekanbaru, Pelaku Jual Daging B1 Rp 75.000 Per Kilo
Polisi Tangkap Ayah-Anak Penjagal Anjing di Pekanbaru, Pelaku Jual Daging B1 Rp 75.000 Per Kilo
Regional
Polisi Aniaya Mahasiswa di Ruang SPKT Polres Manggarai NTT hingga Babak Belur, Keluarga Minta Usut Tuntas
Polisi Aniaya Mahasiswa di Ruang SPKT Polres Manggarai NTT hingga Babak Belur, Keluarga Minta Usut Tuntas
Regional
Hotel Da Vienna Batam Diduga Hindari Pajak Rp 5 Miliar, Kini Diselidiki Kejari
Hotel Da Vienna Batam Diduga Hindari Pajak Rp 5 Miliar, Kini Diselidiki Kejari
Regional
Pemerintah Papua Pegunungan Luncurkan Program 'Minum Kopi Kita', Sediakan Kopi Gratis untuk ASN Setiap Senin dan Kamis
Pemerintah Papua Pegunungan Luncurkan Program "Minum Kopi Kita", Sediakan Kopi Gratis untuk ASN Setiap Senin dan Kamis
Regional
Pria Peleceh Bocah di Jambi Baru Keluar Penjara karena Kasus yang Sama
Pria Peleceh Bocah di Jambi Baru Keluar Penjara karena Kasus yang Sama
Regional
Pedagang Cabai Ditikam Preman Pasar Angso Duo Jambi, 2 Korban Jalani Operasi
Pedagang Cabai Ditikam Preman Pasar Angso Duo Jambi, 2 Korban Jalani Operasi
Regional
Dua Pejabat DPRK Nabire Jadi Tersangka karena Buat Perjalanan Dinas Fiktif, Kerugian Negara Rp 896 Juta
Dua Pejabat DPRK Nabire Jadi Tersangka karena Buat Perjalanan Dinas Fiktif, Kerugian Negara Rp 896 Juta
Regional
Akurasi Kesaksian Intel Polisi di Sidang May Day Semarang Diragukan Kuasa Hukum
Akurasi Kesaksian Intel Polisi di Sidang May Day Semarang Diragukan Kuasa Hukum
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau