SEMARANG, KOMPAS.com - Tim Kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga untuk menangani kepailitan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk, PT Primayudha, PT Bitratex Industries, dan PT Pantja Djaya, mengumumkan bahwa mereka tidak akan menerapkan skema going concern.
Keputusan ini diambil karena melanjutkan operasional pabrik setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga dianggap melanggar Undang-Undang.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di All Stay Hotel Semarang pada Senin (13/1/2025) malam, Denny Ardiansyah, salah satu anggota tim kurator, mengungkapkan bahwa mereka merasa tertekan untuk melakukan going concern dan menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Justru kami tim kurator dalam posisi terdesak. Kami ketika saat ini dipaksa untuk tidak melakukan PHK ini, kami dipaksa untuk melanggar Undang-Undang," kata dia.
Baca juga: Pemerintah Minta Tim Kurator Cegah PHK Buruh PT Sritex, tapi Tak Beri Solusi soal Kepailitan
Baca juga: Penyebab PT Sritex Dinyatakan Pailit oleh Pengadilan
Denny menjelaskan bahwa setelah pernyataan pailit, langkah yang seharusnya diambil adalah going concern atau pemberesan melalui PHK.
Namun, dia menegaskan bahwa tim kurator tidak berencana untuk melakukan going concern karena dinilai bukan solusi yang tepat yang bisa dipertanggungjawabkan.
Apalagi hingga kini, Sritex diketahui masih memiliki total tagihan atau utang sebesar Rp 32,6 triliun.
"Karena nyatanya di dalam laporan keuangan di bulan Juni pun di situ proses produksi dan penjualan dari para debitur ini mengalami kerugian yang sangat besar sekali," beber dia.
Baca juga: Tim Kurator PT Sritex Buka Suara, Tidak Diundang Menteri dan Tidak Pernah Ditemui Direktur Utama
Dia menambahkan bahwa skema going concern dapat dilakukan bila bertujuan untuk meningkatkan harta pailit atau mempertahankan harta pailit.
Namun, sampai saat ini tim kurator belum melihat potensi meningkatkan harta pailit.
"Yang pertama karena debitur belum kooperatif untuk memberikan data kepada kami, belum terbuka kepada kami selaku kurator. Yang kedua terkait laporan keuangan dan juga dari hasil yang disampaikan oleh direktur independen dari PR Sritex," imbuh Nurma C.Y. Sadikin.
Baca juga: PT Sritex Tinggalkan Tagihan Utang Rp 32 Triliun, Kurator Bakal Tempuh PHK
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini