KUPANG, KOMPAS.com - Personel Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang pria berinisial JSD.
Dia ditangkap karena mencabuli anak tirinya CMF yang masih berusia 11 tahun.
"Terduga pelaku ini (JSD) ditangkap di Jalan Timor Raya, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, kemarin siang," kata Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota Komisaris Besar Polisi Aldinan Manurung kepada Kompas.com, Rabu (22/1/2025).
Penangkapan itu lanjut dia, berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/73/I/2025/SPKT Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 18 Januari 2025.
Baca juga: Ibu Jadi Pekerja Migran, Anak 14 Tahun Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri
Kasus tersebut dilaporkan ADL, yang merupakan ibu kandung korban.
"Jadi, terduga pelaku ini calon suami ibu korban atau calon ayah tiri korban," ujar Aldinan.
Berdasarkan pengakuan korban lanjut Aldinan, kasus itu bermula pada bulan Agustus 2024.
Saat itu korban diajak terduga pelaku untuk mengantar beras ke rumah orangtua terduga pelaku di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Karena sudah malam, terduga pelaku menyuruh korban menginap dan akan kembali ke rumah di Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, besoknya.
Korban setuju dan menginap malam itu. Ketika korban sedang asyik bermain handphone miliknya di dalam kamar, terduga pelaku masuk dan menyetubuhinya.
"Selain menyetubuhi korban, terduga pelaku juga mengancam untuk tidak melaporkan hal tersebut ke orangtua atau ke siapa pun," ungkap Aldinan.
Karena takut, korban hanya merahasiakan peristiwa itu.
Kasus itu akhirnya terbongkar, saat korban dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah SK Lerik Kota Kupang, karena menderita sakit infeksi di ususnya.
Baca juga: 6 Hari Tak Pulang, Remaja di Kotawaringin Timur Dicabuli Ayah Tiri 20 Kali
"Waktu masih dirawat, korban menceritakan perilaku bejat dari calon ayah tirinya itu kepada ibu kandungnya, dan kemudian dilaporkan ke kami untuk diproses hukum," kata dia.
Korban akhirnya meninggal dunia pada Senin (20/1/2025) malam.
Menurut Aldinan, korban meninggal dunia karena penyakit yang dideritanya, bukan karena adanya persetubuhan yang dilakukan terduga pelaku.
"Kami pastikan jika benar dalam pemeriksaan bahwa terduga pelaku melakukan hal itu, maka kepadanya dipastikan mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tegasnya.
Pihaknya akan terus menyelidiki kasus itu, dengan memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk terduga pelaku dan ibu korban.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini