Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Candi Solok Sipin Terabaikan, Warga Harap Pemerintah Kota Jambi Turun Tangan

Kompas.com - 18/04/2025, 12:54 WIB
Kurnia Sandi ,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

KOTA JAMBI, KOMPAS.com – Situs Candi Solok Sipin di Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, merupakan peninggalan peradaban Hindu-Buddha yang diperkirakan berdiri antara abad ke-7 hingga ke-13 Masehi. Candi ini menjadi satu-satunya situs sejarah Hindu-Buddha yang berada di wilayah Kota Jambi.

Meski memiliki nilai sejarah tinggi, kondisi Candi Solok Sipin saat ini memprihatinkan. Situs yang berada di tepian Sungai Batanghari ini berbentuk reruntuhan dan belum mendapat perhatian memadai dari pemerintah.

Dahalim (70), warga sekitar yang telah tinggal di kawasan candi sejak 1994, mengaku prihatin dengan kondisi situs tersebut. Ia menyebut, keberadaan candi ini masih asing bagi banyak warga Jambi maupun pengunjung dari daerah lain.

Baca juga: Pelajar Jatuh dari Wahana 360° Pendulum di Jatim Park 1, Polisi Periksa 6 Saksi

"Lokasi reruntuhan candi Solok Sipin ini masih banyak masyarakat di Jambi maupun di provinsi lain yang tidak mengetahui keberadaannya," ujar Dahalim, Jumat (18/4/2025).

Ia menyayangkan, kunjungan ke situs ini justru lebih banyak datang dari warga negara asing, bukan masyarakat lokal.

“Candi ini pengunjungnya banyak dari luar, ada yang dari Thailand, Jepang, dan dari luar negeri lainnya, mereka mencari lokasi bangunan (Candi Solok Sipin),” kata Dahalim.

Baca juga: Detik-detik Pengaman Lepas Saat Wahana 360° Pendulum Jatim Park 1 Berputar, Korban Terempas dari Ketinggian

Namun, minimnya informasi dan petunjuk arah membuat pengunjung kesulitan menemukan lokasi situs. “Orang luar itu sangat kesulitan untuk mengetahui keberadaan lokasi candi ini, bahkan hingga nyasar, lantaran tidak adanya plang di pinggir jalan,” ucapnya.

Situs Candi Solok Sipin telah menjadi objek penelitian sejak lama. Peneliti Belanda C.J. Neeb meneliti situs ini pada 1902, disusul oleh peneliti Indonesia pada 1954. Laporan ilmiah mengenai candi ini juga pernah dimuat oleh SC Crooke pada 1820 dalam survei DAS Batanghari.

Peneliti FM Schnitger pada 1937 juga menemukan arca Buddha setinggi 1,72 meter yang diperkirakan berasal dari abad ke-8 Masehi.

Baca juga: Dua Ular Hijau Paling Berbisa di Jawa, Antibisanya Masih Harus Impor

Sayangnya, nilai historis ini belum diimbangi dengan perhatian dari pemerintah setempat.

"Berharap ini dikelola oleh khususnya Pemerintah Kota Jambi, untuk merehab pagar, dan dibangunkan gapura, supaya orang tahu ada candi," kata Dahalim.

Hal senada disampaikan oleh Andi, perwakilan komunitas Jejak Kebudayaan Jambi. Ia menilai, Candi Solok Sipin memiliki potensi besar sebagai kawasan wisata sejarah, terlebih letaknya berdekatan dengan Danau Sipin.

"Kalau ini dikelola dan dibuatkan perencanaan yang baik sebagai tempat wisata, maka ini merupakan satu-satunya tempat wisata sejarah dan budaya dari masa Hindu-Buddha di Kota Jambi," ujarnya.

Andi berharap pemerintah hadir untuk mengembangkan situs ini, agar bisa menjadi destinasi sejarah dan pusat pembelajaran yang menarik bagi masyarakat, pelajar, dan peneliti.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Polisi Tangkap Ayah-Anak Penjagal Anjing di Pekanbaru, Pelaku Jual Daging B1 Rp 75.000 Per Kilo
Polisi Tangkap Ayah-Anak Penjagal Anjing di Pekanbaru, Pelaku Jual Daging B1 Rp 75.000 Per Kilo
Regional
Polisi Aniaya Mahasiswa di Ruang SPKT Polres Manggarai NTT hingga Babak Belur, Keluarga Minta Usut Tuntas
Polisi Aniaya Mahasiswa di Ruang SPKT Polres Manggarai NTT hingga Babak Belur, Keluarga Minta Usut Tuntas
Regional
Hotel Da Vienna Batam Diduga Hindari Pajak Rp 5 Miliar, Kini Diselidiki Kejari
Hotel Da Vienna Batam Diduga Hindari Pajak Rp 5 Miliar, Kini Diselidiki Kejari
Regional
Pemerintah Papua Pegunungan Luncurkan Program 'Minum Kopi Kita', Sediakan Kopi Gratis untuk ASN Setiap Senin dan Kamis
Pemerintah Papua Pegunungan Luncurkan Program "Minum Kopi Kita", Sediakan Kopi Gratis untuk ASN Setiap Senin dan Kamis
Regional
Pria Peleceh Bocah di Jambi Baru Keluar Penjara karena Kasus yang Sama
Pria Peleceh Bocah di Jambi Baru Keluar Penjara karena Kasus yang Sama
Regional
Pedagang Cabai Ditikam Preman Pasar Angso Duo Jambi, 2 Korban Jalani Operasi
Pedagang Cabai Ditikam Preman Pasar Angso Duo Jambi, 2 Korban Jalani Operasi
Regional
Dua Pejabat DPRK Nabire Jadi Tersangka karena Buat Perjalanan Dinas Fiktif, Kerugian Negara Rp 896 Juta
Dua Pejabat DPRK Nabire Jadi Tersangka karena Buat Perjalanan Dinas Fiktif, Kerugian Negara Rp 896 Juta
Regional
Akurasi Kesaksian Intel Polisi di Sidang May Day Semarang Diragukan Kuasa Hukum
Akurasi Kesaksian Intel Polisi di Sidang May Day Semarang Diragukan Kuasa Hukum
Regional
Viral Dugaan Pemukulan Dokter di RSI Sultan Agung Semarang, RS: Sudah Saling Memaafkan
Viral Dugaan Pemukulan Dokter di RSI Sultan Agung Semarang, RS: Sudah Saling Memaafkan
Regional
Fakta Lengkap Tragedi Bus ALS di Tol Padang-Sicincin: Sopir Kabur, 2 Atlet Karate Tewas, 29 Luka
Fakta Lengkap Tragedi Bus ALS di Tol Padang-Sicincin: Sopir Kabur, 2 Atlet Karate Tewas, 29 Luka
Regional
Bupati Kendal Akan Evaluasi Tunjangan Perumahan DPRD yang Capai Rp 28,5 Juta
Bupati Kendal Akan Evaluasi Tunjangan Perumahan DPRD yang Capai Rp 28,5 Juta
Regional
Daftar Belanja Sopir Bank Jateng Usai Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar
Daftar Belanja Sopir Bank Jateng Usai Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar
Regional
Membangun Aksara, Merajut Masa Depan Anak-anak Eks Timtim di Batas Negara
Membangun Aksara, Merajut Masa Depan Anak-anak Eks Timtim di Batas Negara
Regional
Mahasiswa dan Pelajar Todong DPRD Demak dalam Dialog Terbuka, dari Beasiswa hingga Transparansi APBD
Mahasiswa dan Pelajar Todong DPRD Demak dalam Dialog Terbuka, dari Beasiswa hingga Transparansi APBD
Regional
Dana Hibah Ormas Diduga Dikuasai Oknum DPRD Jateng, Terungkap Praktik Makelar dan Potongan
Dana Hibah Ormas Diduga Dikuasai Oknum DPRD Jateng, Terungkap Praktik Makelar dan Potongan
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau