SRAGEN, KOMPAS.com - Seorang nenek, Supraptini (62), warga Desa Manisrejo, Kecamatan Taman, Kabupaten Madiun, diamankan Polisi karena menipu pemilik toko emas di Pasar Gondang, Sragen.
Ia dikenal sebagai seorang residivis kasus serupa.
Berdasarkan keterangan yang diterima, Selasa (3/6/2025), Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, mengungkapkan bahwa pelaku menjual gelang palsu seolah-olah emas murni.
Kejadian tersebut bermula pada Jumat (30/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Bentrok GPK dan TNI di Magelang Berakhir Damai, Kapendam Diponegoro: Jangan Merasa Jagoan
Pelaku mendatangi Toko Emas Rejo di Kios No. 11-12 Pasar Gondang dengan membawa dua cincin dan satu gelang yang diduga emas, dan menawarkan barang tersebut kepada pemilik toko, Evi Kristiana (42).
Dua cincin itu diuji dan menunjukkan hasil positif sebagai emas, sehingga korban percaya dan membeli seluruh perhiasan seberat total 26,8 gram senilai Rp 29,6 juta.
Namun, kecurigaan muncul setelah pelaku terburu-buru meninggalkan toko dan menghilang ke dalam keramaian pasar.
Ketika gelang yang dijual digerinda, barulah terungkap bahwa bagian dalamnya hanya logam biasa.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Resmob Polres Sragen segera bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk pelaku pada Senin (2/6/2025) pukul 14.45 WIB di rumahnya di Madiun.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pelaku merupakan residivis dalam kasus serupa yang pernah ditangani Polres Ponorogo dan Polres Pacitan.
Pelaku memiliki modus awal dengan menawarkan emas asli, lalu mengelabui korban dengan menyisipkan perhiasan palsu yang tampak seperti asli dari luar.
"Uji awal menggunakan air keras dan penggosokan tidak cukup, karena ternyata bagian dalamnya logam biasa,” ujarnya.
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti satu gelang palsu, surat pernyataan milik pelaku, nota penjualan toko, uang tunai Rp 2,55 juta, serta satu buah kalung dengan liontin.
Pelaku saat ini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Gondang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini