SEMARANG, KOMPAS.com – Anggota Polda Jawa Tengah, Brigadir AK, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis (19/6/2025), setelah diduga menghabisi nyawa bayi kandungnya sendiri.
Brigadir AK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan bayi yang merupakan hasil dari hubungan gelapnya dengan sang pacar.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Semarang, Sarwanto, kepada awak media, Kamis.
Baca juga: Brigadir AK Ajukan Banding Usai Dipecat, Kuasa Hukum: Masih Ingin Jadi Anggota Polri
Selanjutnya, Brigadir AK akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan untuk keperluan proses persidangan.
Kejaksaan juga telah menerima 22 barang bukti terkait kasus tersebut.
Sarwanto menjelaskan bahwa penahanan dilakukan karena telah memenuhi syarat hukum.
“Ancaman pidananya juga melebihi lima tahun, sehingga memenuhi syarat penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP,” ucapnya.
Peristiwa ini bermula pada Minggu, 2 Maret 2025, ketika ibu korban, DJ, menitipkan bayinya kepada Brigadir AK di dalam mobil, saat dirinya pergi berbelanja.
Namun saat kembali, DJ menemukan kondisi anaknya tidak seperti biasanya.
Merasa panik, ia langsung membawa sang bayi ke rumah sakit.
Baca juga: Brigadir AK Resmi Tersangka Kasus Pembunuhan Bayinya, Ibu Korban Bersyukur
Sayangnya, nyawa bayi tersebut tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Merasa ada kejanggalan dalam kematian anaknya, DJ kemudian melaporkan Brigadir AK ke Polda Jawa Tengah pada 5 Maret 2025.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini