Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditahan Kejaksaan, Brigadir AK Terancam 15 Tahun Penjara karena Bunuh Bayinya

Kompas.com - 19/06/2025, 17:55 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com – Anggota Polda Jawa Tengah, Brigadir AK, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis (19/6/2025), setelah diduga menghabisi nyawa bayi kandungnya sendiri.

Brigadir AK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan bayi yang merupakan hasil dari hubungan gelapnya dengan sang pacar.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Semarang, Sarwanto, kepada awak media, Kamis.

Baca juga: Brigadir AK Ajukan Banding Usai Dipecat, Kuasa Hukum: Masih Ingin Jadi Anggota Polri

Selanjutnya, Brigadir AK akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan untuk keperluan proses persidangan.

Kejaksaan juga telah menerima 22 barang bukti terkait kasus tersebut.

Sarwanto menjelaskan bahwa penahanan dilakukan karena telah memenuhi syarat hukum.

“Ancaman pidananya juga melebihi lima tahun, sehingga memenuhi syarat penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP,” ucapnya.

Kronologi Kasus

Peristiwa ini bermula pada Minggu, 2 Maret 2025, ketika ibu korban, DJ, menitipkan bayinya kepada Brigadir AK di dalam mobil, saat dirinya pergi berbelanja.

Namun saat kembali, DJ menemukan kondisi anaknya tidak seperti biasanya.

Merasa panik, ia langsung membawa sang bayi ke rumah sakit.

Baca juga: Brigadir AK Resmi Tersangka Kasus Pembunuhan Bayinya, Ibu Korban Bersyukur

 

Sayangnya, nyawa bayi tersebut tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Merasa ada kejanggalan dalam kematian anaknya, DJ kemudian melaporkan Brigadir AK ke Polda Jawa Tengah pada 5 Maret 2025.

 

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Cegah Salah Sasaran, Satgas MBG Palangka Raya Akan Evaluasi dan Buat Laporan Berjenjang
Cegah Salah Sasaran, Satgas MBG Palangka Raya Akan Evaluasi dan Buat Laporan Berjenjang
Regional
Banjir Bandang di Nagekeo NTT, 3 Orang Ditemukan Tewas dan 4 Masih Hilang
Banjir Bandang di Nagekeo NTT, 3 Orang Ditemukan Tewas dan 4 Masih Hilang
Regional
Bom Ikan dan Sampah Ancam Warisan Perang Dunia II di Laut Jayapura
Bom Ikan dan Sampah Ancam Warisan Perang Dunia II di Laut Jayapura
Regional
600 Honorer R4 Terancam Dirumahkan, Ini Langkah DPRD Nunukan
600 Honorer R4 Terancam Dirumahkan, Ini Langkah DPRD Nunukan
Regional
Rumah Warga Jumapolo Karanganyar Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 250 Juta
Rumah Warga Jumapolo Karanganyar Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 250 Juta
Regional
Pura-pura Jadi 'Customer', Perampok Indomaret Batam Berakhir di Sel Polisi
Pura-pura Jadi "Customer", Perampok Indomaret Batam Berakhir di Sel Polisi
Regional
Banjir Lahar Tutup Jalan Menuju 6 Desa di Flores Timur, Akses Warga Terganggu
Banjir Lahar Tutup Jalan Menuju 6 Desa di Flores Timur, Akses Warga Terganggu
Regional
Polisi Tangkap Ayah-Anak Penjagal Anjing di Pekanbaru, Pelaku Jual Daging B1 Rp 75.000 Per Kilo
Polisi Tangkap Ayah-Anak Penjagal Anjing di Pekanbaru, Pelaku Jual Daging B1 Rp 75.000 Per Kilo
Regional
Polisi Aniaya Mahasiswa di Ruang SPKT Polres Manggarai NTT hingga Babak Belur, Keluarga Minta Usut Tuntas
Polisi Aniaya Mahasiswa di Ruang SPKT Polres Manggarai NTT hingga Babak Belur, Keluarga Minta Usut Tuntas
Regional
Hotel Da Vienna Batam Diduga Hindari Pajak Rp 5 Miliar, Kini Diselidiki Kejari
Hotel Da Vienna Batam Diduga Hindari Pajak Rp 5 Miliar, Kini Diselidiki Kejari
Regional
Pemerintah Papua Pegunungan Luncurkan Program 'Minum Kopi Kita', Sediakan Kopi Gratis untuk ASN Setiap Senin dan Kamis
Pemerintah Papua Pegunungan Luncurkan Program "Minum Kopi Kita", Sediakan Kopi Gratis untuk ASN Setiap Senin dan Kamis
Regional
Pria Peleceh Bocah di Jambi Baru Keluar Penjara karena Kasus yang Sama
Pria Peleceh Bocah di Jambi Baru Keluar Penjara karena Kasus yang Sama
Regional
Pedagang Cabai Ditikam Preman Pasar Angso Duo Jambi, 2 Korban Jalani Operasi
Pedagang Cabai Ditikam Preman Pasar Angso Duo Jambi, 2 Korban Jalani Operasi
Regional
Dua Pejabat DPRK Nabire Jadi Tersangka karena Buat Perjalanan Dinas Fiktif, Kerugian Negara Rp 896 Juta
Dua Pejabat DPRK Nabire Jadi Tersangka karena Buat Perjalanan Dinas Fiktif, Kerugian Negara Rp 896 Juta
Regional
Akurasi Kesaksian Intel Polisi di Sidang May Day Semarang Diragukan Kuasa Hukum
Akurasi Kesaksian Intel Polisi di Sidang May Day Semarang Diragukan Kuasa Hukum
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau