Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksploitasi Anak Terungkap Lewat Interpol, Polda Kaltara Tangkap Pria Asal Samarinda

Kompas.com - 23/06/2025, 15:01 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

TANJUNG SELOR, KOMPAS.com - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalimantan Utara (Kaltara) mengungkap kasus eksploitasi seksual anak yang dilakukan secara daring dan terorganisir.

Kasus ini melibatkan pria asal Samarinda dan ibu kandung korban di Tarakan, Senin (23/6/2025).

Baca juga: Kasus Pasutri Jual Ginjal di Sidoarjo, Ahli Sebut Ada Unsur Eksploitasi

Pelaksana Sementara (PS) Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kaltara, AKP Randhya Sakthika Putra mengungkapkan, kasus ini melibatkan seorang laki laki bernama IN (43), warga Kota Samarinda, Kaltim, NS (36) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Kota Tarakan, dan putrinya yang masih berusia 3 tahun.

"IN memacari ibu kandung korban NS. Dia yang meminta NS mengirim video/foto bermuatan pornografi. IN juga meminta agar NS melibatkan anak kandungnya," ujar Randhya, melalui pesan tertulis, Senin (23/6/2025).

Pengungkapan kasus, berawal dari Divhubinter Polda Kaltara yang menerima kiriman berkas dari Interpol.

Berkas tersebut, melampirkan surat CAC (Common Access Card), dan sebuah kaset VCD berisi 50 foto pornografi anak.

"Subdit Siber Ditkrimsus Polda Kaltara melakukan penyelidikan. Hasilnya, diketahui foto-foto tersebut diambil di Kota Tarakan pada tahun 2017," ujar Randhya.

Selanjutnya, Polda Kaltara juga berkoordinasi dgn NCMEC (National Center fot Missing & Exploiting Children), dan ditemukan 3 cyber tipline tentang konten pornografi anak.

Penangkapan pelaku

Identitas pelaku, terungkap pada 9 Juni 2025. IN dibekuk di Samarinda, dan ditemukan sejumlah barang bukti.

Masing-masing, 1 unit Hp Infinix 30 S Pro beserta nomor Hp, 1 unit Hp Xiaomi Redmi 5 Plus, 1 unit Hp Oppo A 12, 1 unit Hp Vivo.

Polisi juga menemukan akun palsu FB milik IN di Hp Infinix, yang selama ini digunakan untuk berkenalan dan menjalin hubungan online dengan NS.

"Kedua pelaku, mengaku sama-sama belum pernah bertemu dan bertatap muka. Baik secara langsung, maupun video call, dan sebagainya," kata Randhya.

Selain mengoleksi foto dan banyak video pornografi anak dari NS.

IN juga sering mendownload konten pornografi anak melalui APK yang bernama TOR untuk dapat mengakses ke dark web.

"Motif dari perbuatan tersangka adalah memuaskan fantasi seksnya," jelasnya.

Baca juga: 6 Pemilik Kopi Cetol Gondanglegi Jadi Tersangka, Diduga Eksploitasi Anak di Bawah Umur

Atas perbuatannya, IN disangkakan Pasal 29 ayat (1) Jo Pasal 37 atau Pasal 32 Jo Pasal 37 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Randhya berpesan agar para orangtua dapat memberikan pengawasan terhadap anak-anaknya, terutama yang masih di bawah umur dalam menggunakan sarana teknologi untuk meminimalisir terjadinya kejahatan siber.

Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial, terutama saat mencantumkan/memposting data maupun kegiatan pribadinya.

"Terhadap dampak yang dialami oleh korban (anak), maka penyidik juga melakukan koordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak dan N.G.O. Our Rescue Indonesia, mengingat kasus pornografi anak menjadi atensi skala International dan termasuk dalam extraordinary crime," tutup Randhya.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Cegah Salah Sasaran, Satgas MBG Palangka Raya Akan Evaluasi dan Buat Laporan Berjenjang
Cegah Salah Sasaran, Satgas MBG Palangka Raya Akan Evaluasi dan Buat Laporan Berjenjang
Regional
Banjir Bandang di Nagekeo NTT, 3 Orang Ditemukan Tewas dan 4 Masih Hilang
Banjir Bandang di Nagekeo NTT, 3 Orang Ditemukan Tewas dan 4 Masih Hilang
Regional
Bom Ikan dan Sampah Ancam Warisan Perang Dunia II di Laut Jayapura
Bom Ikan dan Sampah Ancam Warisan Perang Dunia II di Laut Jayapura
Regional
600 Honorer R4 Terancam Dirumahkan, Ini Langkah DPRD Nunukan
600 Honorer R4 Terancam Dirumahkan, Ini Langkah DPRD Nunukan
Regional
Rumah Warga Jumapolo Karanganyar Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 250 Juta
Rumah Warga Jumapolo Karanganyar Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 250 Juta
Regional
Pura-pura Jadi 'Customer', Perampok Indomaret Batam Berakhir di Sel Polisi
Pura-pura Jadi "Customer", Perampok Indomaret Batam Berakhir di Sel Polisi
Regional
Banjir Lahar Tutup Jalan Menuju 6 Desa di Flores Timur, Akses Warga Terganggu
Banjir Lahar Tutup Jalan Menuju 6 Desa di Flores Timur, Akses Warga Terganggu
Regional
Polisi Tangkap Ayah-Anak Penjagal Anjing di Pekanbaru, Pelaku Jual Daging B1 Rp 75.000 Per Kilo
Polisi Tangkap Ayah-Anak Penjagal Anjing di Pekanbaru, Pelaku Jual Daging B1 Rp 75.000 Per Kilo
Regional
Polisi Aniaya Mahasiswa di Ruang SPKT Polres Manggarai NTT hingga Babak Belur, Keluarga Minta Usut Tuntas
Polisi Aniaya Mahasiswa di Ruang SPKT Polres Manggarai NTT hingga Babak Belur, Keluarga Minta Usut Tuntas
Regional
Hotel Da Vienna Batam Diduga Hindari Pajak Rp 5 Miliar, Kini Diselidiki Kejari
Hotel Da Vienna Batam Diduga Hindari Pajak Rp 5 Miliar, Kini Diselidiki Kejari
Regional
Pemerintah Papua Pegunungan Luncurkan Program 'Minum Kopi Kita', Sediakan Kopi Gratis untuk ASN Setiap Senin dan Kamis
Pemerintah Papua Pegunungan Luncurkan Program "Minum Kopi Kita", Sediakan Kopi Gratis untuk ASN Setiap Senin dan Kamis
Regional
Pria Peleceh Bocah di Jambi Baru Keluar Penjara karena Kasus yang Sama
Pria Peleceh Bocah di Jambi Baru Keluar Penjara karena Kasus yang Sama
Regional
Pedagang Cabai Ditikam Preman Pasar Angso Duo Jambi, 2 Korban Jalani Operasi
Pedagang Cabai Ditikam Preman Pasar Angso Duo Jambi, 2 Korban Jalani Operasi
Regional
Dua Pejabat DPRK Nabire Jadi Tersangka karena Buat Perjalanan Dinas Fiktif, Kerugian Negara Rp 896 Juta
Dua Pejabat DPRK Nabire Jadi Tersangka karena Buat Perjalanan Dinas Fiktif, Kerugian Negara Rp 896 Juta
Regional
Akurasi Kesaksian Intel Polisi di Sidang May Day Semarang Diragukan Kuasa Hukum
Akurasi Kesaksian Intel Polisi di Sidang May Day Semarang Diragukan Kuasa Hukum
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau