Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Les Tipu Mahasiswi Jogja Modus Love Scamming, Ancam Bunuh Diri Jika Tak Diberi Uang

Kompas.com - 26/06/2025, 18:31 WIB
Wijaya Kusuma,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Seorang guru les bahasa Inggris asal Bandung, Jawa Barat, ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY dalam kasus penipuan love scamming.

Korbannya adalah seorang mahasiswi asal Yogyakarta.

Dalam aksinya, pelaku yang berinisial MSP (29) mengaku sebagai dokter yang pernah bekerja di salah satu rumah sakit di Yogyakarta.

"Korban dalam modus love scamming ini merupakan seorang mahasiswi di Yogya," ujar Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, Dirreskrimsus Polda DIY dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis (26/6/2025).

Baca juga: Apa Itu Love Scamming yang Rugikan Staf Media Prabowo? Ini Ciri-ciri dan Cara Hindarinya

Korban Terjebak Rayuan, Pinjam Uang hingga Gadai Motor

Korban mengenal pelaku melalui aplikasi kencan online sejak November 2023 hingga Oktober 2024.

Selama berkomunikasi, pelaku terus melakukan bujuk rayu hingga korban tergila-gila.

Setelah mendapatkan kepercayaan korban, MSP mulai meminta uang dengan dalih akan mengembalikannya setelah menjual apartemen miliknya.

Bahkan, pelaku mengancam akan bunuh diri jika tidak dibantu.

"Dalam perjalanannya, korban meminjam uang kepada saudaranya, menggadai laptop, menggadai motor, dan lain sebagainya. Total kerugian mencapai Rp 250 juta," ungkap Wirdhanto.

Baca juga: Tersangka Love Scamming Incar Wanita Karir Secara Acak di Instagram

Yang mencengangkan, selama hampir satu tahun menjalin komunikasi, korban tidak pernah bertemu langsung dengan pelaku.

Polisi Sita KTP Palsu dan ATM

Korban yang menyadari telah ditipu akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda DIY. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap MSP di Bandung.

"Setelah dilakukan pengecekan, ternyata pekerjaannya adalah seorang guru les bahasa Inggris," jelas Wirdhanto.

Barang bukti yang disita antara lain:

  • 2 unit handphone
  • 3 KTP palsu
  • 7 kartu ATM
  • Bukti transfer ke rekening pelaku

Atas perbuatannya, MSP dijerat dengan: Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang No 1 Tahun 2024 (UU ITE) Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 12 miliar.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Cegah Salah Sasaran, Satgas MBG Palangka Raya Akan Evaluasi dan Buat Laporan Berjenjang
Cegah Salah Sasaran, Satgas MBG Palangka Raya Akan Evaluasi dan Buat Laporan Berjenjang
Regional
Banjir Bandang di Nagekeo NTT, 3 Orang Ditemukan Tewas dan 4 Masih Hilang
Banjir Bandang di Nagekeo NTT, 3 Orang Ditemukan Tewas dan 4 Masih Hilang
Regional
Bom Ikan dan Sampah Ancam Warisan Perang Dunia II di Laut Jayapura
Bom Ikan dan Sampah Ancam Warisan Perang Dunia II di Laut Jayapura
Regional
600 Honorer R4 Terancam Dirumahkan, Ini Langkah DPRD Nunukan
600 Honorer R4 Terancam Dirumahkan, Ini Langkah DPRD Nunukan
Regional
Rumah Warga Jumapolo Karanganyar Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 250 Juta
Rumah Warga Jumapolo Karanganyar Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 250 Juta
Regional
Pura-pura Jadi 'Customer', Perampok Indomaret Batam Berakhir di Sel Polisi
Pura-pura Jadi "Customer", Perampok Indomaret Batam Berakhir di Sel Polisi
Regional
Banjir Lahar Tutup Jalan Menuju 6 Desa di Flores Timur, Akses Warga Terganggu
Banjir Lahar Tutup Jalan Menuju 6 Desa di Flores Timur, Akses Warga Terganggu
Regional
Polisi Tangkap Ayah-Anak Penjagal Anjing di Pekanbaru, Pelaku Jual Daging B1 Rp 75.000 Per Kilo
Polisi Tangkap Ayah-Anak Penjagal Anjing di Pekanbaru, Pelaku Jual Daging B1 Rp 75.000 Per Kilo
Regional
Polisi Aniaya Mahasiswa di Ruang SPKT Polres Manggarai NTT hingga Babak Belur, Keluarga Minta Usut Tuntas
Polisi Aniaya Mahasiswa di Ruang SPKT Polres Manggarai NTT hingga Babak Belur, Keluarga Minta Usut Tuntas
Regional
Hotel Da Vienna Batam Diduga Hindari Pajak Rp 5 Miliar, Kini Diselidiki Kejari
Hotel Da Vienna Batam Diduga Hindari Pajak Rp 5 Miliar, Kini Diselidiki Kejari
Regional
Pemerintah Papua Pegunungan Luncurkan Program 'Minum Kopi Kita', Sediakan Kopi Gratis untuk ASN Setiap Senin dan Kamis
Pemerintah Papua Pegunungan Luncurkan Program "Minum Kopi Kita", Sediakan Kopi Gratis untuk ASN Setiap Senin dan Kamis
Regional
Pria Peleceh Bocah di Jambi Baru Keluar Penjara karena Kasus yang Sama
Pria Peleceh Bocah di Jambi Baru Keluar Penjara karena Kasus yang Sama
Regional
Pedagang Cabai Ditikam Preman Pasar Angso Duo Jambi, 2 Korban Jalani Operasi
Pedagang Cabai Ditikam Preman Pasar Angso Duo Jambi, 2 Korban Jalani Operasi
Regional
Dua Pejabat DPRK Nabire Jadi Tersangka karena Buat Perjalanan Dinas Fiktif, Kerugian Negara Rp 896 Juta
Dua Pejabat DPRK Nabire Jadi Tersangka karena Buat Perjalanan Dinas Fiktif, Kerugian Negara Rp 896 Juta
Regional
Akurasi Kesaksian Intel Polisi di Sidang May Day Semarang Diragukan Kuasa Hukum
Akurasi Kesaksian Intel Polisi di Sidang May Day Semarang Diragukan Kuasa Hukum
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau