Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PBH Peradi Kebumen Tolak KRIS BPJS: Iuran Naik, Akses Kesehatan Terancam

Kompas.com - 02/07/2025, 14:24 WIB
Bayu Apriliano,
Ferril Dennys

Tim Redaksi

KEBUMEN, KOMPAS.com - Rencana implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mendapat penolakan dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Kebumen.

Ketua PBH Peradi Kebumen, Erica S. Lestara, mengatakan skenario implementasi KRIS ini justru akan merugikan peserta JKN secara keseluruhan, khususnya dari sisi skema pembayaran iurannya.

Dengan kebijakan ini, khususnya untuk peserta JKN kelas 3, akan mengalami kenaikan besaran iuran.

Baca juga: Jokowi Absen di Hari Bhayangkara ke-79, Ajudan: Sedang Liburan Bersama Keluarga

Peserta kelas 3 dipaksa untuk naik menjadi peserta kelas 2, dan artinya harus merogoh kocek lebih dalam.

Hal ini tentu akan sangat memberatkan peserta kelas 3, khususnya untuk kategori peserta mandiri.

“Kami di sini sebagai lembaga yang concern pada perlindungan konsumen, akan secara konsisten menyuarakan penolakan kebijakan yang merugikan masyarakat,” ungkap Erica dalam keterangan resminya pada Rabu (2/7/2025).

PBH Peradi Kebumen menolak implementasi KRIS karena dapat menimbulkan berbagai persoalan bagi masyarakat yang merupakan peserta Program JKN.

Lebih lanjut, Ketua PBH Peradi Kebumen juga mengutarakan konsekuensi logis apabila disamakan kelasnya akibat kebijakan KRIS ini, maka semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan juga harus menyesuaikan ruang rawat inapnya.

Imbasnya, akan terjadi penurunan jumlah tempat tidur di rumah sakit.

Hal ini berpotensi memperburuk masalah akses layanan kesehatan, khususnya pada pelayanan rawat inap di rumah sakit.

“Alih-alih memperbaiki apa yang selama ini masih kurang, justru KRIS ini malah membuat masyarakat semakin sulit akses pelayanan kesehatan,” ujarnya.

Menurut Erica, dari sisi regulasi, istilah KRIS mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.

Jika ditelisik di dalam UU tentang SJSN dan Perpres 59/2024 tersebut, tidak satu pun kata atau bahkan kalimat yang secara eksplisit menyebutkan adanya penghapusan variasi kelas rawat inap 1, 2, dan 3 bagi peserta JKN.

“Tampaknya pemerintah kurang pas dalam menafsirkan dan memformulasikan terminologi KRIS ke dalam program JKN," tuturnya.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Rumah Warga Jumapolo Karanganyar Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 250 Juta
Rumah Warga Jumapolo Karanganyar Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 250 Juta
Regional
Pura-pura Jadi 'Customer', Perampok Indomaret Batam Berakhir di Sel Polisi
Pura-pura Jadi "Customer", Perampok Indomaret Batam Berakhir di Sel Polisi
Regional
Banjir Lahar Tutup Jalan Menuju 6 Desa di Flores Timur, Akses Warga Terganggu
Banjir Lahar Tutup Jalan Menuju 6 Desa di Flores Timur, Akses Warga Terganggu
Regional
Polisi Tangkap Ayah-Anak Penjagal Anjing di Pekanbaru, Pelaku Jual Daging B1 Rp 75.000 Per Kilo
Polisi Tangkap Ayah-Anak Penjagal Anjing di Pekanbaru, Pelaku Jual Daging B1 Rp 75.000 Per Kilo
Regional
Polisi Aniaya Mahasiswa di Ruang SPKT Polres Manggarai NTT hingga Babak Belur, Keluarga Minta Usut Tuntas
Polisi Aniaya Mahasiswa di Ruang SPKT Polres Manggarai NTT hingga Babak Belur, Keluarga Minta Usut Tuntas
Regional
Hotel Da Vienna Batam Diduga Hindari Pajak Rp 5 Miliar, Kini Diselidiki Kejari
Hotel Da Vienna Batam Diduga Hindari Pajak Rp 5 Miliar, Kini Diselidiki Kejari
Regional
Pemerintah Papua Pegunungan Luncurkan Program 'Minum Kopi Kita', Sediakan Kopi Gratis untuk ASN Setiap Senin dan Kamis
Pemerintah Papua Pegunungan Luncurkan Program "Minum Kopi Kita", Sediakan Kopi Gratis untuk ASN Setiap Senin dan Kamis
Regional
Pria Peleceh Bocah di Jambi Baru Keluar Penjara karena Kasus yang Sama
Pria Peleceh Bocah di Jambi Baru Keluar Penjara karena Kasus yang Sama
Regional
Pedagang Cabai Ditikam Preman Pasar Angso Duo Jambi, 2 Korban Jalani Operasi
Pedagang Cabai Ditikam Preman Pasar Angso Duo Jambi, 2 Korban Jalani Operasi
Regional
Dua Pejabat DPRK Nabire Jadi Tersangka karena Buat Perjalanan Dinas Fiktif, Kerugian Negara Rp 896 Juta
Dua Pejabat DPRK Nabire Jadi Tersangka karena Buat Perjalanan Dinas Fiktif, Kerugian Negara Rp 896 Juta
Regional
Akurasi Kesaksian Intel Polisi di Sidang May Day Semarang Diragukan Kuasa Hukum
Akurasi Kesaksian Intel Polisi di Sidang May Day Semarang Diragukan Kuasa Hukum
Regional
Viral Dugaan Pemukulan Dokter di RSI Sultan Agung Semarang, RS: Sudah Saling Memaafkan
Viral Dugaan Pemukulan Dokter di RSI Sultan Agung Semarang, RS: Sudah Saling Memaafkan
Regional
Fakta Lengkap Tragedi Bus ALS di Tol Padang-Sicincin: Sopir Kabur, 2 Atlet Karate Tewas, 29 Luka
Fakta Lengkap Tragedi Bus ALS di Tol Padang-Sicincin: Sopir Kabur, 2 Atlet Karate Tewas, 29 Luka
Regional
Bupati Kendal Akan Evaluasi Tunjangan Perumahan DPRD yang Capai Rp 28,5 Juta
Bupati Kendal Akan Evaluasi Tunjangan Perumahan DPRD yang Capai Rp 28,5 Juta
Regional
Daftar Belanja Sopir Bank Jateng Usai Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar
Daftar Belanja Sopir Bank Jateng Usai Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau