NUNUKAN, KOMPAS.com – Dua warga negara Malaysia ditangkap oleh Satuan Tugas Pengaman Perbatasan RI–Malaysia Yonif 11/Guntur Geni Kostrad di perairan Sei Ular, Kecamatan Seimanggaris, Nunukan, Kalimantan Utara, Senin (14/7/2025).
Keduanya diduga hendak menjemput empat warga negara Indonesia (WNI) secara ilegal untuk dibawa ke Malaysia sebagai pekerja migran tanpa prosedur resmi.
Dua WN Malaysia dan keempat WNI yang hendak dibawa ke negeri jiran itu kini sudah diserahkan oleh pihak TNI AD kepada Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nunukan.
“Peran dua WNA diduga asal Malaysia tersebut adalah menjemput empat WNI itu. Kemungkinan ada komunikasi dengan pihak lain sehingga terjadi penjemputan dimaksud,” ujar Kepala Kantor BP3MI Nunukan, Kombes Pol. Andi Muhammad Ichsan, Selasa (15/7/2025).
“Jadi ada dugaan empat orang yang diserahkan ke kami oleh Satgas Pamtas RI–Malaysia adalah calon PMI ilegal,” jelas Ichsan.
Baca juga: Puluhan Warga RI Rela Bayar Rp 7,5 Juta untuk Berangkat Ilegal ke Malaysia, Apa yang Dicari di Sana?
Empat WNI tersebut akan menjalani asesmen dan wawancara oleh BP3MI.
Jika mereka ingin tetap bekerja di luar negeri, BP3MI akan membantu pengurusan legalitas dan penempatan resmi.
Namun bila memilih pulang, mereka akan difasilitasi pemulangan secara gratis lewat kapal laut.
Sementara dua WNA Malaysia telah diserahkan ke pihak Imigrasi Nunukan untuk proses verifikasi kewarganegaraan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk dua orang yang diduga WNA Malaysia, kita serahkan ke Imigrasi. Di sana akan diverifikasi keabsahan warga negaranya,” tambah Ichsan.
Kasus ini juga disebut berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Di hari yang sama, BP3MI Nunukan menerima penyerahan 29 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal lainnya dari berbagai satuan kepolisian:
20 orang diamankan Polda Kaltara di Pelabuhan Internasional Tunon Taka
3 orang dari Polres Nunukan di Dermaga Haji Putri
6 orang oleh Polsek Kawasan Pelabuhan di Dermaga Sei Bolong