SEMARANG, KOMPAS.com — Aipda Robig Zainuddin, terdakwa penembakan Gamma, pelajar SMKN 4 Semarang yang meninggal dunia, membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (16/7/2025).
Dalam pledoi yang dibacakan penasihat hukumnya, Aipda Robig justru menyalahkan petugas medis yang terlambat menangani korban, sebagai salah satu penyebab kematian Gamma.
Penasihat hukum Aipda Robig menyatakan bahwa luka tembak yang diterima oleh Gamma tidak serta-merta menyebabkan kematian.
“Namun, dapat juga dari lambatnya mendapatkan penanganan medis,” ujar penasihat hukum.
Baca juga: Aipda Robig Dituntut 15 Tahun Penjara, Ayah Gamma: Saya Minta Penjara Seumur Hidup atau Hukuman Mati
Ia menambahkan, jika Gamma segera mendapatkan pertolongan medis, peluang untuk selamat masih ada.
“Luka tembak anak korban akibat senjata api bukan luka yang fatal seperti kepala, dada, dan perut misalnya,” lanjutnya.
Selain itu, pihak Robig juga menegaskan bahwa tindakan penembakan yang dilakukan kliennya adalah bagian dari upaya penegakan hukum yang sah.
“Sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Sateno, telah menuntut Aipda Robig dengan hukuman 15 tahun penjara atas penembakan tersebut.
Tuntutan ini diajukan setelah Jaksa menyatakan bahwa Aipda Robig terbukti menembak Gamma yang masih di bawah umur.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun,” ujar Sateno pada sidang yang digelar pada 8 Juli 2025.
Baca juga: Aipda Robig Dituntut 15 Tahun Penjara karena Tembak Mati Gamma, Jaksa Sebut Tak ada yang Meringankan
Terdakwa dikenakan Pasal 23 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia. Selain itu, jaksa juga menuntut Robig membayar denda sebesar Rp 500 juta.
Bukti yang Memberatkan
Jaksa juga menyampaikan bahwa peluru yang menembus tubuh Gamma identik dengan peluru yang digunakan oleh terdakwa. "Terbukti secara sah dialah pelaku tindak pidana dalam perkara ini," tegas jaksa.
Awal Mula Kasus
Kasus penembakan ini bermula pada Minggu dini hari, 24 November 2024, saat Aipda Robig diduga melepaskan tembakan ke arah sekelompok pemuda yang sedang melintas di Jalan Candi Penataran Raya, Semarang. Akibatnya, tiga siswa SMKN 4 Semarang menjadi korban. Gamma tertembak di bagian pinggul dan meninggal dunia, sementara dua temannya, AD dan ST, mengalami luka tembak namun selamat.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini