Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bacakan Pledoi, Aipda Robig Justru Salahkan Petugas Medis atas Kematian Gamma

Kompas.com - 16/07/2025, 10:21 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com — Aipda Robig Zainuddin, terdakwa penembakan Gamma, pelajar SMKN 4 Semarang yang meninggal dunia, membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (16/7/2025).

Dalam pledoi yang dibacakan penasihat hukumnya, Aipda Robig justru menyalahkan petugas medis yang terlambat menangani korban, sebagai salah satu penyebab kematian Gamma.

Penasihat hukum Aipda Robig menyatakan bahwa luka tembak yang diterima oleh Gamma tidak serta-merta menyebabkan kematian.

“Namun, dapat juga dari lambatnya mendapatkan penanganan medis,” ujar penasihat hukum.

Baca juga: Aipda Robig Dituntut 15 Tahun Penjara, Ayah Gamma: Saya Minta Penjara Seumur Hidup atau Hukuman Mati

Ia menambahkan, jika Gamma segera mendapatkan pertolongan medis, peluang untuk selamat masih ada.

“Luka tembak anak korban akibat senjata api bukan luka yang fatal seperti kepala, dada, dan perut misalnya,” lanjutnya.

Selain itu, pihak Robig juga menegaskan bahwa tindakan penembakan yang dilakukan kliennya adalah bagian dari upaya penegakan hukum yang sah.

“Sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujarnya.

Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Sateno, telah menuntut Aipda Robig dengan hukuman 15 tahun penjara atas penembakan tersebut.

Tuntutan ini diajukan setelah Jaksa menyatakan bahwa Aipda Robig terbukti menembak Gamma yang masih di bawah umur.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun,” ujar Sateno pada sidang yang digelar pada 8 Juli 2025.

Baca juga: Aipda Robig Dituntut 15 Tahun Penjara karena Tembak Mati Gamma, Jaksa Sebut Tak ada yang Meringankan

Terdakwa dikenakan Pasal 23 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia. Selain itu, jaksa juga menuntut Robig membayar denda sebesar Rp 500 juta.

Bukti yang Memberatkan

Jaksa juga menyampaikan bahwa peluru yang menembus tubuh Gamma identik dengan peluru yang digunakan oleh terdakwa. "Terbukti secara sah dialah pelaku tindak pidana dalam perkara ini," tegas jaksa.

Awal Mula Kasus

Kasus penembakan ini bermula pada Minggu dini hari, 24 November 2024, saat Aipda Robig diduga melepaskan tembakan ke arah sekelompok pemuda yang sedang melintas di Jalan Candi Penataran Raya, Semarang. Akibatnya, tiga siswa SMKN 4 Semarang menjadi korban. Gamma tertembak di bagian pinggul dan meninggal dunia, sementara dua temannya, AD dan ST, mengalami luka tembak namun selamat.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Cegah Salah Sasaran, Satgas MBG Palangka Raya Akan Evaluasi dan Buat Laporan Berjenjang
Cegah Salah Sasaran, Satgas MBG Palangka Raya Akan Evaluasi dan Buat Laporan Berjenjang
Regional
Banjir Bandang di Nagekeo NTT, 3 Orang Ditemukan Tewas dan 4 Masih Hilang
Banjir Bandang di Nagekeo NTT, 3 Orang Ditemukan Tewas dan 4 Masih Hilang
Regional
Bom Ikan dan Sampah Ancam Warisan Perang Dunia II di Laut Jayapura
Bom Ikan dan Sampah Ancam Warisan Perang Dunia II di Laut Jayapura
Regional
600 Honorer R4 Terancam Dirumahkan, Ini Langkah DPRD Nunukan
600 Honorer R4 Terancam Dirumahkan, Ini Langkah DPRD Nunukan
Regional
Rumah Warga Jumapolo Karanganyar Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 250 Juta
Rumah Warga Jumapolo Karanganyar Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 250 Juta
Regional
Pura-pura Jadi 'Customer', Perampok Indomaret Batam Berakhir di Sel Polisi
Pura-pura Jadi "Customer", Perampok Indomaret Batam Berakhir di Sel Polisi
Regional
Banjir Lahar Tutup Jalan Menuju 6 Desa di Flores Timur, Akses Warga Terganggu
Banjir Lahar Tutup Jalan Menuju 6 Desa di Flores Timur, Akses Warga Terganggu
Regional
Polisi Tangkap Ayah-Anak Penjagal Anjing di Pekanbaru, Pelaku Jual Daging B1 Rp 75.000 Per Kilo
Polisi Tangkap Ayah-Anak Penjagal Anjing di Pekanbaru, Pelaku Jual Daging B1 Rp 75.000 Per Kilo
Regional
Polisi Aniaya Mahasiswa di Ruang SPKT Polres Manggarai NTT hingga Babak Belur, Keluarga Minta Usut Tuntas
Polisi Aniaya Mahasiswa di Ruang SPKT Polres Manggarai NTT hingga Babak Belur, Keluarga Minta Usut Tuntas
Regional
Hotel Da Vienna Batam Diduga Hindari Pajak Rp 5 Miliar, Kini Diselidiki Kejari
Hotel Da Vienna Batam Diduga Hindari Pajak Rp 5 Miliar, Kini Diselidiki Kejari
Regional
Pemerintah Papua Pegunungan Luncurkan Program 'Minum Kopi Kita', Sediakan Kopi Gratis untuk ASN Setiap Senin dan Kamis
Pemerintah Papua Pegunungan Luncurkan Program "Minum Kopi Kita", Sediakan Kopi Gratis untuk ASN Setiap Senin dan Kamis
Regional
Pria Peleceh Bocah di Jambi Baru Keluar Penjara karena Kasus yang Sama
Pria Peleceh Bocah di Jambi Baru Keluar Penjara karena Kasus yang Sama
Regional
Pedagang Cabai Ditikam Preman Pasar Angso Duo Jambi, 2 Korban Jalani Operasi
Pedagang Cabai Ditikam Preman Pasar Angso Duo Jambi, 2 Korban Jalani Operasi
Regional
Dua Pejabat DPRK Nabire Jadi Tersangka karena Buat Perjalanan Dinas Fiktif, Kerugian Negara Rp 896 Juta
Dua Pejabat DPRK Nabire Jadi Tersangka karena Buat Perjalanan Dinas Fiktif, Kerugian Negara Rp 896 Juta
Regional
Akurasi Kesaksian Intel Polisi di Sidang May Day Semarang Diragukan Kuasa Hukum
Akurasi Kesaksian Intel Polisi di Sidang May Day Semarang Diragukan Kuasa Hukum
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau