BANGKA, KOMPAS.com - Setelah mengamankan tiga tersangka, polisi juga menangkap dua orang lainnya yang bertindak sebagai penadah dalam kasus hilangnya 17 unit ventilator di RSUD Soekarno, Bangka.
Direktur Reskrimum Polda Bangka Belitung, Kombes M Arvan Rivai, mengatakan, peralatan medis dijual pelaku ke luar daerah secara online.
"Dari pengembangan tiga pelaku awal diketahui barang ini ada yang dijual sampai ke Tangerang, Banten," kata Arvan saat gelar kasus di Mapolda Babel, Selasa (22/7/2025).
Arvan menjelaskan bahwa dua penadah diamankan di daerah Tasikmalaya dan Bekasi, Jawa Barat.
Dengan demikian, total ada lima tersangka yang kini ditahan di Mapolda Bangka Belitung.
Baca juga: 17 Ventilator RSUD di Bangka Belitung Hilang dan Jadi Temuan BPK
Rinciannya adalah JY (29), FM (30), dan RK (31) yang merupakan para pegawai kontrak di RSUD Soekarno.
Kemudian, JA dan AY yang diketahui sebagai penadah atau pembeli ventilator.
Arvan menuturkan, dari tiga pelaku di RSUD, satu di antaranya telah berhenti kerja sejak lama, sementara dua lainnya masih berstatus honorer dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
"Mereka kirim lewat kurir atau jasa barang-barang itu secara online juga kepada orang-orang yang membeli barang," ujar Arvan.
Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Hilangnya Ventilator di RSUD Soekarno Bangka
Pengungkapan kasus ini bermula pada 3 Juli 2025 setelah polisi menerima laporan dari manajemen rumah sakit.
Kemudian, diperiksa sebanyak 10 saksi sampai akhirnya mengerucut pada lima orang pelaku.
Kasus hilangnya ventilator senilai miliaran rupiah ini juga menjadi temuan dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini