ACEH UTARA, KOMPAS.com – Tiga pelaku pencurian sepeda motor ditangkap Polres Aceh Utara, Provinsi Aceh. Polisi menyita 32 sepeda motor berbagai jenis dari para tersangka.
“Tiga tersangka yaitu MH (17), warga Desa Beurandan Asan, Kecamatan Cot Girek yang disebut sebagai otak pelaku; A (17), warga Desa Geureghek, Kecamatan Paya Bakong; dan I (40), warga Desa Pante Seuleumak, Kecamatan Paya Bakong,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto dalam konferensi pers, Jumat (25/7/2025).
Trie menjelaskan, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP juncto Pasal 365 KUHP. Khusus dua tersangka yang masih berusia di bawah umur, yaitu MH dan A, penanganannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Dengan ancaman pidana di atas lima tahun,” kata Trie.
Baca juga: Sempat Lari dan Ceburkan Diri ke Laut, Pencuri Motor Ini Akhirnya Babak Belur Diamuk Massa
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Boestani mengungkapkan, pengejaran terhadap para pelaku sudah berlangsung selama sebulan terakhir.
“Tersangka MH residivis kasus pencurian motor juga,” terang Boestani.
Boestani menambahkan, pihaknya akan mempublikasikan daftar sepeda motor yang disita, lengkap dengan jenis kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka. Masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motornya dipersilakan datang ke Mapolres Aceh Utara dengan membawa kelengkapan bukti kendaraan.
“Lihat website Polres Aceh Utara untuk melihat jenis kendaraan yang ada kami sita, silakan datang dan ambil dengan bukti surat kendaraan,” ujar Boestani.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini