TERNATE, KOMPAS.com - Seorang mahasiswa berinisial AU (23) di Kota Ternate, Maluku Utara ditangkap polisi saat menjemput paket berisi ganja di kantor jasa pengiriman.
Menurut Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong pelaku ditangkap di Kelurahan Gambesi, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.
Saat ini AU sudah ditetapkan sebagai tersangka. Umar menceritakan, awalnya anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Ternate sudah mengintai gerak-gerik pelaku di lokasi kantor jasa pengiriman.
Baca juga: Dua Karyawan PT Pungkook Grobogan Diringkus BNN atas Kepemilikan 1 Kg Ganja
Setelah AU mengambil paket yang dimaksud, dia kemudian diringkus tanpa perlawanan.
"Tersangka diamankan di sebuah jasa pengiriman saat mengambil paket yang berisi daun dan biji yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 562,1 gram," ujar Umar di Ternate, Senin (4/8/2025).
Baca juga: Polisi Temukan 501 Kg Ganja Kering di Semak-semak Sungai Gayo Lues Aceh
Hasil pemeriksaan mengungkap, paket tersebut dikirim oleh orang yang tidak dikenal. Pengambilan paket ganja semacam ini sudah beberapa kali dilakukannya.
"Tersangka mengakui bahwa ini bukan pertama kalinya dia terlibat dalam peredaran narkotika," sambung Umar.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: 80.000 Warga Aceh Terpapar Narkoba, Paling Banyak Ganja
"Polres Ternate juga akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengetahui jaringan narkotika yang lebih luas," kata dia.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini