SERANG, KOMPAS.com - Aparat kepolisian menangkap dua pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Serang, Banten, yang diduga menganiaya rekannya, Mukhibi Habibillah (16), hingga tewas.
Korban ditemukan tidak bernyawa di saluran irigasi, Kampung Bojong Koneng, Desa Carenang, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Sabtu (2/8/2025).
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES menjelaskan, kedua tersangka RI dan RM ditangkap di rumahnya di Desa Lempuyang, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, pada Minggu (3/8/2025).
"Kedua pelaku berhasil diamankan di rumahnya masing-masing pada Minggu, 3 Agustus sekitar pukul 02.00. Keduanya langsung diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan," kata Andi kepada wartawan melalui keterangannya, Selasa (5/8/2025).
Baca juga: Pemandu Lagu yang Tewas akibat Keracunan Miras di Kediri Bertambah Jadi 2 Orang
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa pada Jumat (1/8/2025) sekitar pukul 19.00, kedua tersangka bersama korban melakukan pesta minuman keras jenis arak yang dicampur dengan panther dan komik.
Pesta miras oplosan tersebut dilakukan di pinggiran sawah hingga pukul 23.30 WIB.
Akibat konsumsi miras oplosan, korban mabuk berat hingga tumbang dan tidak sadarkan diri.
Melihat rekannya tidak sadarkan diri, kedua tersangka berencana membawanya pulang menggunakan motor.
Baca juga: Siswi SMK Jatuh dari Lantai 4 UT Purwokerto, Kampus Beri Penjelasan soal Tak Ada Pagar Pengaman
Namun dalam perjalanan, keduanya berhenti di pinggir saluran irigasi untuk mencoba menyadarkan korban.
"Setiba di lokasi kejadian yang jauh dari pemukiman, tersangka menurunkan korban di bantaran sungai irigasi," ujar Andi.
Di lokasi tersebut, keduanya berusaha menyadarkan rekannya yang tidak kunjung bangun dengan memukuli dada, tangan, dan muka korban menggunakan tangan kosong, namun usaha tersebut tidak berhasil.
Akhirnya, korban ditinggal kedua tersangka dalam posisi tergeletak di pinggiran sungai irigasi.
"Ternyata korban ditemukan tewas mengambang di irigasi pada hari Sabtu sore," tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 304 KUHPidana.
"Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara," tandas Andi.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini