Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelajar SMK di Serang Banten Tewas Usai Pesta Miras Oplosan, 2 Tersangka Ditangkap

Kompas.com - 05/08/2025, 12:20 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Aparat kepolisian menangkap dua pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Serang, Banten, yang diduga menganiaya rekannya, Mukhibi Habibillah (16), hingga tewas.

Korban ditemukan tidak bernyawa di saluran irigasi, Kampung Bojong Koneng, Desa Carenang, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Sabtu (2/8/2025).

Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES menjelaskan, kedua tersangka RI dan RM ditangkap di rumahnya di Desa Lempuyang, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, pada Minggu (3/8/2025).

"Kedua pelaku berhasil diamankan di rumahnya masing-masing pada Minggu, 3 Agustus sekitar pukul 02.00. Keduanya langsung diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan," kata Andi kepada wartawan melalui keterangannya, Selasa (5/8/2025).

Baca juga: Pemandu Lagu yang Tewas akibat Keracunan Miras di Kediri Bertambah Jadi 2 Orang

Kronologi Kejadian

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa pada Jumat (1/8/2025) sekitar pukul 19.00, kedua tersangka bersama korban melakukan pesta minuman keras jenis arak yang dicampur dengan panther dan komik.

Pesta miras oplosan tersebut dilakukan di pinggiran sawah hingga pukul 23.30 WIB.

Akibat konsumsi miras oplosan, korban mabuk berat hingga tumbang dan tidak sadarkan diri.

Melihat rekannya tidak sadarkan diri, kedua tersangka berencana membawanya pulang menggunakan motor.

Baca juga: Siswi SMK Jatuh dari Lantai 4 UT Purwokerto, Kampus Beri Penjelasan soal Tak Ada Pagar Pengaman

Namun dalam perjalanan, keduanya berhenti di pinggir saluran irigasi untuk mencoba menyadarkan korban.

"Setiba di lokasi kejadian yang jauh dari pemukiman, tersangka menurunkan korban di bantaran sungai irigasi," ujar Andi.

Di lokasi tersebut, keduanya berusaha menyadarkan rekannya yang tidak kunjung bangun dengan memukuli dada, tangan, dan muka korban menggunakan tangan kosong, namun usaha tersebut tidak berhasil.

Akhirnya, korban ditinggal kedua tersangka dalam posisi tergeletak di pinggiran sungai irigasi.

"Ternyata korban ditemukan tewas mengambang di irigasi pada hari Sabtu sore," tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 304 KUHPidana.

"Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara," tandas Andi.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Hotel Da Vienna Batam Diduga Hindari Pajak Rp 5 Miliar, Kini Diselidiki Kejari
Hotel Da Vienna Batam Diduga Hindari Pajak Rp 5 Miliar, Kini Diselidiki Kejari
Regional
Pemerintah Papua Pegunungan Luncurkan Program 'Minum Kopi Kita', Sediakan Kopi Gratis untuk ASN Setiap Senin dan Kamis
Pemerintah Papua Pegunungan Luncurkan Program "Minum Kopi Kita", Sediakan Kopi Gratis untuk ASN Setiap Senin dan Kamis
Regional
Pria Peleceh Bocah di Jambi Baru Keluar Penjara karena Kasus yang Sama
Pria Peleceh Bocah di Jambi Baru Keluar Penjara karena Kasus yang Sama
Regional
Pedagang Cabai Ditikam Preman Pasar Angso Duo Jambi, 2 Korban Jalani Operasi
Pedagang Cabai Ditikam Preman Pasar Angso Duo Jambi, 2 Korban Jalani Operasi
Regional
Dua Pejabat DPRK Nabire Jadi Tersangka karena Buat Perjalanan Dinas Fiktif, Kerugian Negara Rp 896 Juta
Dua Pejabat DPRK Nabire Jadi Tersangka karena Buat Perjalanan Dinas Fiktif, Kerugian Negara Rp 896 Juta
Regional
Akurasi Kesaksian Intel Polisi di Sidang May Day Semarang Diragukan Kuasa Hukum
Akurasi Kesaksian Intel Polisi di Sidang May Day Semarang Diragukan Kuasa Hukum
Regional
Viral Dugaan Pemukulan Dokter di RSI Sultan Agung Semarang, RS: Sudah Saling Memaafkan
Viral Dugaan Pemukulan Dokter di RSI Sultan Agung Semarang, RS: Sudah Saling Memaafkan
Regional
Fakta Lengkap Tragedi Bus ALS di Tol Padang-Sicincin: Sopir Kabur, 2 Atlet Karate Tewas, 29 Luka
Fakta Lengkap Tragedi Bus ALS di Tol Padang-Sicincin: Sopir Kabur, 2 Atlet Karate Tewas, 29 Luka
Regional
Bupati Kendal Akan Evaluasi Tunjangan Perumahan DPRD yang Capai Rp 28,5 Juta
Bupati Kendal Akan Evaluasi Tunjangan Perumahan DPRD yang Capai Rp 28,5 Juta
Regional
Daftar Belanja Sopir Bank Jateng Usai Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar
Daftar Belanja Sopir Bank Jateng Usai Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar
Regional
Membangun Aksara, Merajut Masa Depan Anak-anak Eks Timtim di Batas Negara
Membangun Aksara, Merajut Masa Depan Anak-anak Eks Timtim di Batas Negara
Regional
Mahasiswa dan Pelajar Todong DPRD Demak dalam Dialog Terbuka, dari Beasiswa hingga Transparansi APBD
Mahasiswa dan Pelajar Todong DPRD Demak dalam Dialog Terbuka, dari Beasiswa hingga Transparansi APBD
Regional
Dana Hibah Ormas Diduga Dikuasai Oknum DPRD Jateng, Terungkap Praktik Makelar dan Potongan
Dana Hibah Ormas Diduga Dikuasai Oknum DPRD Jateng, Terungkap Praktik Makelar dan Potongan
Regional
Pariwisata Labuan Bajo Terganggu akibat Kelangkaan BBM, Pertamina Akan Bangun Terminal BBM
Pariwisata Labuan Bajo Terganggu akibat Kelangkaan BBM, Pertamina Akan Bangun Terminal BBM
Regional
Ketika Hijab Motif Aceh Menjangkau Pasar Dunia…
Ketika Hijab Motif Aceh Menjangkau Pasar Dunia…
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau