AMBON, KOMPAS.com - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara menggeledah Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga serta Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (14/08/2025).
Penggeledahan di dua kantor tersebut dilakukan terkait pengusutan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan uang persediaan (UP) atau dana ganti uang (GU) pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2023.
“Hari ini kami melakukan tindakan penggeledahan pada Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga dan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Avel Haezer kepada wartawan, Kamis.
Baca juga: Bongkar Dugaan Korupsi, Kejati Geledah Kantor PT Listrik Kaltim 4 Jam
Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRIN-01 /Q.1.19 /Fd.2 /08 /2025 tanggal 11 Agustus 2025 jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Nomor: PRIN- 01 /Q.1.19 /Fd.2 /06 /2025 tanggal 26 Juni 2025.
“Sebelum melakukan penggeledahan, kami telah melayangkan surat permohonan ke Pengadilan Negeri Ambon pada tanggal 11 Agustus 2025 perihal permintaan izin penggeledahan yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya.
Adapun dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik ikut dikawal oleh dua anggota Kodim 1503 Tual.
Baca juga: Dugaan Korupsi 2 Kapal, Jaksa Geledah Kantor PT Pelindo Belawan
Hazer mengatakan, dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita ratusan dokumen terkait dugaan kasus korupsi yang sedang diselidki.
Selain itu, tim penyidik menyita masing-masing satu unit komputer dari kedua kantor tersebut.
“Jumlah dokumen yang disita kurang lebih sebanyak 120 dokumen dan masing-maisng satu perangkat komputer di Dispora dan Kantor BPKAD Kabupaten Maluku Tenggara,” katanya.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini