KENDAL, KOMPAS.com — Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kendal, Abdul Wahab, menyampaikan permohonan maaf usai menyatakan banyak perangkat desa tak menyetorkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Wahab mengklarifikasi bahwa ucapannya dalam wawancara 13 Agustus 2025 lalu hanya dimaksudkan untuk memberi contoh dugaan penyalahgunaan dana PBB oleh sebagian kecil oknum perangkat desa.
Ia menegaskan, pernyataan itu tidak untuk menggeneralisasi semua perangkat desa.
Sekali lagi, saya mohon maaf setulus-tulusnya, kepada ketua perangkat desa dan anggotanya,” ujar Wahab, Jumat (15/8/2025).
Baca juga: Tunggakan PBB di Kendal Capai Rp 56 Miliar, Bapenda Duga Ada Dana Disalahgunakan Perangkat Desa
Ia menyakini, masih banyak perangkat desa yang berkinerja dan berdedikasi tinggi dalam melaksanakan tugasnya dalam pelayanan masyarakat.
Wahab pun menyampaikan terima kasih kepada seluruh perangkat desa yang selama ini telah menjalin kerja sama baik dengan Bapenda.
"Saya mengucapkan terima kasih untuk semua perangkat desa yang sudah menjalin hubungan kerja yang sangat baik, yang selama ini telah terjalin dengan baik dengan kami di Bapenda," kata dia.
Sebelumnya, Wahab mengungkap tunggakan PBB di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, mencapai Rp 56 miliar.
Ia pun menyebut ada dugaan dana PBB tidak disetorkan oleh perangkat desa, yang kemudian ia luruskan dalam pernyataannya hari ini.
Baca juga: PBB Kabupaten Semarang Batal Naik, Ini Mekanisme Pengembalian Kelebihan Bayar
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini