SIKKA, KOMPAS.com - Bendungan Napun Gete di Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diresmikan mantan Presiden Joko Widodo pada 4 tahun lalu, hingga saat ini tak kunjung dimanfaatkan.
Ketua DPRD Sikka, Stefanus Sumandi mempertanyakan kelanjutan pembangunan bendungan tersebut, karena bagian dari proyek strategis nasional.
"Bendungan Napun Gete itu proyek strategis nasional.
Kalau dia, dia statusnya proyek strategis nasional, maka pemerintah daerah menantikan kelanjutan pembangunan itu dari pemerintah pusat," ujar Stefanus saat ditemui di Maumere, Senin (25/7/2025).
Baca juga: Rismon Sianipar Kembali Diperiksa Sebagai Terlapor Kasus Ijazah Jokowi
Stefanus menyampaikan usulan tersebut juga telah disampaikan kepada pemerintah pusat melalui Balai Wilayah Sungai, serta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Politisi PDI Perjuangan ini juga menyoroti kesulitan yang dialami oleh Pemda dalam hal anggaran.
Menurutnya, sebagian anggaran untuk pengadaan lahan bendungan Napun Gete berasal dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kabupaten Sikka.
Namun, setelah bendungan selesai dibangun, Pemda menghadapi tantangan dalam pendanaan untuk pembangunan infrastruktur pendukung.
“APBD kita tidak cukup untuk kalau membangun itu semua jaringan, itu tidak cukup. Karena yang kita sudah tetapkan untuk yang bangun ruas jalan yang kecil pun, pemerintah pusat potong kembali, ambil kembali semua,” jelasnya.
Baca juga: Komisi X Sebut Klarifikasi UGM Jawab Pertanyaan Publik soal Ijazah Jokowi
Ia juga menyinggung adanya rasionalisasi program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBD setelah adanya surat dari pemerintah pusat, yang semakin memperparah kondisi keuangan daerah.
Kondisi ini diperparah dengan adanya pemotongan dana transfer daerah dari pemerintah pusat.
Stefanus juga mempertanyakan relevansi Undang-Undang Otonomi Daerah (Otda) saat ini, yang dinilai menempatkan daerah dalam posisi yang sulit akibat keterbatasan sumber daya, terutama dana.
“Kenapa itu anggarannya dipotong? Apakah pemerintah pusat itu tidak percaya lagi pemerintah daerah? Kalau mau diatur semua di pemerintah pusat, mengatur semua anggaran itu, pemerintah pusat yang atur, maka sekarang harus dilihat kembali itu undang-undang otonomi daerah,” tegasnya.
Baca juga: Rektor UGM Ova Emilia Beri Penjelasan soal Ijazah Jokowi yang Beredar di Medsos
Dia menekankan pentingnya komitmen terhadap otonomi daerah dan keadilan sosial.
Stefanus menegaskan bahwa dana transfer daerah seharusnya tidak lagi dipotong agar daerah dapat mengatur dan mengembangkan potensi daerahnya secara optimal.