Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyesuaian PBB di Balikpapan, NJOP Masih 80 Persen dari Harga Pasar

Kompas.com - 28/08/2025, 13:51 WIB
Pandawa Borniat,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BALIKPAPAN, KOMPAS.com – Pemerintah Kota Balikpapan menegaskan bahwa penyesuaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025 tidak dimaksudkan untuk membebani masyarakat.

Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham mengatakan, meski ada penyesuaian tarif, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) masih berada di kisaran 70–80 persen dari harga pasar.

Baca juga: Pemkot Balikpapan Klarifikasi Isu Kenaikan PBB-P2 3.000 Persen: Karena Kesalahan Teknis

“Misalnya harga pasar Rp 100 juta, NJOP kita tetapkan sekitar Rp 80 juta. Jadi masih di bawah harga sebenarnya,” kata Idham kepada wartawan, Kamis (28/8/2025).

Penentuan NJOP, lanjut dia, dilakukan berdasarkan survei harga tanah di lapangan, transaksi notaris, serta data dari platform jual beli properti.

Nilai rata-rata yang dihimpun kemudian dijadikan dasar klasifikasi NJOP sesuai ketentuan Kementerian Keuangan.

“Dengan cara ini, NJOP bisa mencerminkan perkembangan ekonomi kota tanpa langsung menyamakan dengan harga pasar,” jelasnya.

Selain itu, Balikpapan juga menerapkan tarif PBB baru yang lebih proporsional.

Jika sebelumnya tarif hanya 0,1–0,2 persen, kini dibuat bertingkat hingga maksimal 0,25 persen.

Rinciannya:

  • NJOP Rp 0–1 miliar dikenai tarif 0,1 persen,
  • NJOP Rp 1–5 miliar 0,15 persen,
  • NJOP Rp 5–15 miliar 0,2 persen,
  • NJOP di atas Rp 15 miliar sebesar 0,25 persen.

“Dulu di atas Rp 1 miliar langsung kena tarif 0,2 persen. Sekarang kita buat bertahap. Artinya justru ada penurunan untuk kelas menengah, yaitu 1–5 miliar yang dikenakan 0,15 persen,” ujar Idham.

Meski aturan baru sudah berlaku, Pemkot Balikpapan tetap memberikan penundaan kenaikan PBB 2025. Dengan kebijakan ini, ketetapan pajak untuk masyarakat umum sama seperti tahun 2024.

“Tahun lalu bahkan ada stimulus 100 persen. Tahun ini memang dikurangi, tapi penundaan tetap diberlakukan agar masyarakat tidak terbebani,” katanya.

Kebijakan ini hanya berlaku untuk wajib pajak perorangan, sedangkan hotel, industri, dan badan usaha memiliki skema berbeda. Bagi warga yang sudah terlanjur membayar, pemerintah memberikan kompensasi berupa pengurangan PBB pada tahun berikutnya.

“Jadi dianggap tabungan untuk pembayaran tahun depan. Kalau harus dikembalikan secara tunai, prosesnya akan lama,” terang Idham.

Baca juga: Bupati Semarang Resmi Batalkan Kenaikan NJOP dan PBB

Selain itu, masyarakat yang merasa keberatan karena kondisi ekonomi dapat mengajukan keringanan, baik melalui skema cicilan maupun diskon tambahan.

“Kami terbuka, wajib pajak bisa ajukan keberatan atau permohonan keringanan. Yang penting ada bukti kondisi ekonomi sedang sulit,” ucap Idham.

Dengan penjelasan ini, pemerintah berharap masyarakat memahami bahwa penyesuaian PBB dilakukan untuk menjaga keseimbangan fiskal, namun tetap memperhatikan kemampuan warga.

“Kami ingin transparan. Kalau ada ketidakwajaran, silakan lapor dan kita cek bersama,” pungkas Idham.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Hotel Da Vienna Batam Diduga Hindari Pajak Rp 5 Miliar, Kini Diselidiki Kejari
Hotel Da Vienna Batam Diduga Hindari Pajak Rp 5 Miliar, Kini Diselidiki Kejari
Regional
Pemerintah Papua Pegunungan Luncurkan Program 'Minum Kopi Kita', Sediakan Kopi Gratis untuk ASN Setiap Senin dan Kamis
Pemerintah Papua Pegunungan Luncurkan Program "Minum Kopi Kita", Sediakan Kopi Gratis untuk ASN Setiap Senin dan Kamis
Regional
Pria Peleceh Bocah di Jambi Baru Keluar Penjara karena Kasus yang Sama
Pria Peleceh Bocah di Jambi Baru Keluar Penjara karena Kasus yang Sama
Regional
Pedagang Cabai Ditikam Preman Pasar Angso Duo Jambi, 2 Korban Jalani Operasi
Pedagang Cabai Ditikam Preman Pasar Angso Duo Jambi, 2 Korban Jalani Operasi
Regional
Dua Pejabat DPRK Nabire Jadi Tersangka karena Buat Perjalanan Dinas Fiktif, Kerugian Negara Rp 896 Juta
Dua Pejabat DPRK Nabire Jadi Tersangka karena Buat Perjalanan Dinas Fiktif, Kerugian Negara Rp 896 Juta
Regional
Akurasi Kesaksian Intel Polisi di Sidang May Day Semarang Diragukan Kuasa Hukum
Akurasi Kesaksian Intel Polisi di Sidang May Day Semarang Diragukan Kuasa Hukum
Regional
Viral Dugaan Pemukulan Dokter di RSI Sultan Agung Semarang, RS: Sudah Saling Memaafkan
Viral Dugaan Pemukulan Dokter di RSI Sultan Agung Semarang, RS: Sudah Saling Memaafkan
Regional
Fakta Lengkap Tragedi Bus ALS di Tol Padang-Sicincin: Sopir Kabur, 2 Atlet Karate Tewas, 29 Luka
Fakta Lengkap Tragedi Bus ALS di Tol Padang-Sicincin: Sopir Kabur, 2 Atlet Karate Tewas, 29 Luka
Regional
Bupati Kendal Akan Evaluasi Tunjangan Perumahan DPRD yang Capai Rp 28,5 Juta
Bupati Kendal Akan Evaluasi Tunjangan Perumahan DPRD yang Capai Rp 28,5 Juta
Regional
Daftar Belanja Sopir Bank Jateng Usai Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar
Daftar Belanja Sopir Bank Jateng Usai Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar
Regional
Membangun Aksara, Merajut Masa Depan Anak-anak Eks Timtim di Batas Negara
Membangun Aksara, Merajut Masa Depan Anak-anak Eks Timtim di Batas Negara
Regional
Mahasiswa dan Pelajar Todong DPRD Demak dalam Dialog Terbuka, dari Beasiswa hingga Transparansi APBD
Mahasiswa dan Pelajar Todong DPRD Demak dalam Dialog Terbuka, dari Beasiswa hingga Transparansi APBD
Regional
Dana Hibah Ormas Diduga Dikuasai Oknum DPRD Jateng, Terungkap Praktik Makelar dan Potongan
Dana Hibah Ormas Diduga Dikuasai Oknum DPRD Jateng, Terungkap Praktik Makelar dan Potongan
Regional
Pariwisata Labuan Bajo Terganggu akibat Kelangkaan BBM, Pertamina Akan Bangun Terminal BBM
Pariwisata Labuan Bajo Terganggu akibat Kelangkaan BBM, Pertamina Akan Bangun Terminal BBM
Regional
Ketika Hijab Motif Aceh Menjangkau Pasar Dunia…
Ketika Hijab Motif Aceh Menjangkau Pasar Dunia…
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau