Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Napi Pengidap TBC Kabur Jebol Exhaust Fan RSUD Demak, Tepat Sepekan Usai Divonis Hakim

Kompas.com, 17 Oktober 2025, 17:54 WIB
Nur Zaidi,
Krisiandi

Tim Redaksi

DEMAK, KOMPAS.com - Pencarian narapidana Muhammad Alfian yang melarikan diri dari ruang isolasi RSUD Sunan Kalijaga Demak belum menunjukkan hasil yang signifikan.

Alfian kabur dengan cara menjebol exhaust fan yang terpasang di tembok ruang isolasi pada Senin (13/10/2025), saat ia dirawat karena mengidap Tuberkulosis (TBC).

Pada Kamis (17/10/2025), Kompas.com menghubungi Kasatreskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono, untuk menanyakan perkembangan pencarian Alfian.

Polisi masih terus melakukan pencarian hingga ke tempat-tempat yang diduga menjadi pelarian Alfian. 

Baca juga: Napi Rutan Demak Diduga Kabur hingga ke Jatim

Sebelumnya, Anggah menyatakan bahwa informasi yang diterima menunjukkan bahwa narapidana tersebut melarikan diri ke wilayah Kabupaten Pati.

Namun, upaya pencarian di daerah tersebut tidak membuahkan hasil.

"Kita belum cek lagi, terakhir kemarin kan infonya ada di Pati, sudah kita sisir tapi belum ada perkembangan lagi," ungkap Anggah pada Kamis (16/10/2025).

Polisi terus berusaha mencari keberadaan Alfian, yang melarikan diri sejak Senin pagi.

Baca juga: RSUD Demak Ungkap Kronologi Napi TBC Kabur dari Ruang Isolasi

Kabur sepekan setelah divonis


Berdasarkan penelusuran di laman sipp.pn-demak.go.id, Alfian terdaftar dengan nomor perkara 146/Pid.B/2025/Pn Dmk.

Dia terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap mantan istri yang terjadi pada 8 Juni 2025.

Alfian melarikan diri saat menjalani perawatan di rumah sakit, sepekan setelah putusan sidang di Pengadilan Negeri Demak pada Senin (6/10/2025).

Dalam amar putusan tersebut, ia dijatuhi hukuman satu tahun tiga bulan penjara karena terbukti bersalah.

Baca juga: Napi Kabur Jebol Exhaust Fan RSUD Sunan Kalijaga Demak, Terjerat Penganiayaan Mantan Istri

"Menyatakan terdakwa Muhammad Alfian Bin Bachtiar tersebut, di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," tulis amar putusan PN Demak.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Rutan Kelas II B Demak terkait kaburnya narapidana yang dirawat di rumah sakit.

Kompas.com juga telah berusaha menghubungi beberapa pejabat Rutan Demak, namun upaya tersebut belum membuahkan hasil.

Baca juga: Napi Berpenyakit Menular Kabur dari RSUD Sunan Kalijaga Demak, Polisi: Info Terakhir di Pati

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Fakta Pria di Kebumen Diduga Cabuli Belasan Anak di Bawah Umur
Fakta Pria di Kebumen Diduga Cabuli Belasan Anak di Bawah Umur
Regional
Aset BUMD Jateng Tembus Rp 118 Triliun, Ahmad Luthfi: Tidak Untung, Tidak Usah Jadi BUMD!
Aset BUMD Jateng Tembus Rp 118 Triliun, Ahmad Luthfi: Tidak Untung, Tidak Usah Jadi BUMD!
Regional
Gugur di Lebanon, Sosok Sertu Ichwan di Mata Eks Atasan: Prajurit Loyal dan Disiplin
Gugur di Lebanon, Sosok Sertu Ichwan di Mata Eks Atasan: Prajurit Loyal dan Disiplin
Regional
Pemprov Maluku Segera Terapkan WFH, Gubernur: Konsekuensi Kondisi Global
Pemprov Maluku Segera Terapkan WFH, Gubernur: Konsekuensi Kondisi Global
Regional
Eks Dirut BUMD Serang Dituntut 6 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Transaksi 'Kickback' di Parkiran Mal
Eks Dirut BUMD Serang Dituntut 6 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Transaksi 'Kickback' di Parkiran Mal
Regional
Maaf-maafan, Bupati dan Wabup Lebak Berdamai Usai Ribut Saat Halalbihalal
Maaf-maafan, Bupati dan Wabup Lebak Berdamai Usai Ribut Saat Halalbihalal
Regional
ASN Jateng Mau WFH? Siap-siap Lokasi Rumah Dipantau Ketat lewat 'Tagging'
ASN Jateng Mau WFH? Siap-siap Lokasi Rumah Dipantau Ketat lewat "Tagging"
Regional
Kericuhan Pecah di Mimika, Hujan Panah Warnai Proses Kremasi Korban Pembunuhan
Kericuhan Pecah di Mimika, Hujan Panah Warnai Proses Kremasi Korban Pembunuhan
Regional
Sanksi WFH ASN Kaltim: Tak Absen TPP Dipotong 1 Persen per Hari, Tak Lapor 2 Persen
Sanksi WFH ASN Kaltim: Tak Absen TPP Dipotong 1 Persen per Hari, Tak Lapor 2 Persen
Regional
Masih Ada Parkir Liar di Indomaret Banyumas? Laporkan ke Nomor Ini
Masih Ada Parkir Liar di Indomaret Banyumas? Laporkan ke Nomor Ini
Regional
Natalius Pigai, Penguatan HAM, dan Masa Depan Indonesia...
Natalius Pigai, Penguatan HAM, dan Masa Depan Indonesia...
Regional
Soal WFH Tiap Jumat, Bupati Ende: Kita Sudah Mulai Sejak Awal Tahun
Soal WFH Tiap Jumat, Bupati Ende: Kita Sudah Mulai Sejak Awal Tahun
Regional
Sekolah Ini Bikin Orang Tua Tak Bisa Dibohongi Absensi Anak lewat Aplikasi 'Si Apik'
Sekolah Ini Bikin Orang Tua Tak Bisa Dibohongi Absensi Anak lewat Aplikasi "Si Apik"
Regional
Soal Kebijakan WFH, Wali Kota Ambon: Kita Sudah Lakukan, Tinggal Disesuaikan Saja
Soal Kebijakan WFH, Wali Kota Ambon: Kita Sudah Lakukan, Tinggal Disesuaikan Saja
Regional
Dua Nelayan di Indramayu Hilang Misterius Saat Melaut, Tim SAR Dikerahkan Pencarian
Dua Nelayan di Indramayu Hilang Misterius Saat Melaut, Tim SAR Dikerahkan Pencarian
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau
Fakta Napi Pengidap TBC Kabur Jebol Exhaust Fan RSUD Demak, Tepat Sepekan Usai Divonis Hakim
Akses penuh arsip ini tersedia di aplikasi KOMPAS.com atau dengan Membership KOMPAS.com Plus.
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Unduh KOMPAS.com App untuk berita terkini, akurat, dan terpercaya setiap saat