DEMAK, KOMPAS.com - Seorang narapidana Rutan Kelas IIB Demak, Muhammad Alfian, kabur dari ruang isolasi RSUD Sunan Kalijaga Demak, Jawa Tengah, tempat ia dirawat karena mengidap Tuberkulosis (TBC) pada Senin (13/10/2025) pagi.
Penelusuran di website sipp.pn-demak.go.id, pada Jumat (17/10/2025), Alfian terjerat kasus penganiayaan terhadap mantan istri dengan menggunakan senjata tajam jenis parang dengan nomor kasus 146/Pid.B/2025/PN Dmk.
Atas perbuatannya Alfian dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan sidang putusan pada 6 Oktober 2025.
Polisi hingga kini masih mencari keberadaan Alfian yang terakhir terdeteksi di Pati.
Baca juga: Exhaust Fan RSUD Dijebol dan Borgol Tertinggal, Pejabat Rutan Demak Bungkam soal Napi Kabur
"Menyatakan terdakwa Muhammad Alfian Bin Bachtiar tersebut di atas, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan," tulis amar putusan tersebut.
Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari pihak Rutan Demak terkait narapidana yang kabur dari RSUD Sunan Kalijaga.
Upaya konfirmasi ke sejumlah pejabat Rutan Demak hingga Jumat siang, belum membuahkan hasil.
Baca juga: Napi Rutan Demak Diduga Kabur hingga ke Jatim
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono, mengkonfirmasi adanya laporan napi yang kabur dari RSUD.
Sejumlah anggota diperbantukan untuk mencari keberadaan Alfian, namun hingga kini belum membuahkan hasil.
"Kita belum cek lagi, terakhir kemarin kan informasinya terakhir ada di Pati, sudah kita sisir tapi belum ada perkembangan lagi," kata Anggah, melalui sambungan telepon, Kamis (16/10/2025).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang