KEBUMEN, KOMPAS.com — Seorang anggota DPRD Kabupaten Kebumen dari Fraksi PDI Perjuangan berinisial KH resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 pada Jumat (31/10/2025).
KH diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan sertifikat tanah milik warga Desa Seliling, Kecamatan Alian, bernama Sutaja Mangsur (70).
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen, Sulistyohadi menyampaikan, penyidik Polres Kebumen telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka kepada Kejari Kebumen pada hari ini, Jumat (31/10/2025).
Baca juga: Kisah Inspiratif Aipda Margadi, Polisi Kebumen Jadi Guru Bertani Lewat Inovasi Sarpantik
Oknum DPRD tersebut akan ditahan di Kejari Kebumen selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan sembari Kejari menyiapkan proses administrasi untuk proses persidangan di Pengadilan Negeri Kebumen.
"Secepatnya nanti berkasnya akan kita limpahan ke pengadilan," kata Sulistyohadi.
Baca juga: Warga Kebumen Keluhkan Pemasangan Drainase Jalan Dikerjakan Asal, DPRD: Bongkar
Kuasa hukum korban, Aksin dari Aksin Law Firm mengatakan, Sutaja Mangsur yang menjadi korban anggota DPRD tersebut berharap oknum anggota DPRD tersebut mendapatkan sanksinhukum yang setimpal.
“Alhamdulillah, kasus ini kini sudah masuk tahap penuntutan dan tersangka telah ditahan di Kejaksaan Negeri Kebumen. Ini bukti nyata bahwa tidak ada pejabat yang kebal hukum,” ujar Aksin pada Sabtu (1/11/2025).
Aksin menyampaikan, apresiasi kepada aparat penegak hukum, mulai dari penyidik Polres Kebumen hingga Kejaksaan, yang dinilai telah bekerja secara profesional dalam menegakkan keadilan bagi rakyat kecil.
“Kami sangat berterima kasih kepada Polres Kebumen, Polda Jawa Tengah, dan Kejaksaan Negeri Kebumen yang telah bekerja pro-rakyat, pro-keadilan, dan pro-kemanusiaan,” tambahnya.
Kasus ini bermula pada akhir tahun 2021. Saat itu, korban Sutaja Mangsur didatangi oleh seorang perantara bernama Daliman (60), warga Desa Surotrunan, yang menawarkan untuk membantu menjual tanah miliknya.
Namun, tanpa sepengetahuannya, sertifikat tanah seluas 4.206 meter persegi tersebut berpindah nama menjadi atas nama oknum anggota DPRD berinisial KH.
“Awalnya kesepakatan Rp 240 juta, tapi baru dibayar Rp 130 juta. Saya baru tahu kalau sertifikat saya sudah atas nama orang lain setelah diberitahu oleh kepala desa,” kata Sutaja.
Menurut Sutaja, ia sama sekali tidak pernah menandatangani akta jual beli (AJB) maupun memberikan kuasa kepada siapa pun untuk menjual tanah itu. Ia hanya menerima uang Rp 130 juta secara bertahap, padahal nilai jual yang disepakati mencapai Rp 240 juta.
Kuasa hukumnya menduga KH bersama pihak lain melakukan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen pertanahan yang menyebabkan berpindahnya hak atas tanah tersebut.
Kasus Sutaja Mangsur kini menjadi sorotan publik di Kebumen karena memperlihatkan perjuangan seorang lansia miskin melawan pejabat publik.