SENTANI, KOMPAS.com — Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz mengungkap jaringan peredaran amunisi ilegal untuk kelompok bersenjata di Papua.
"Penangkapan empat orang ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan atas kasus sebelumnya. Keempat pelaku yang diamankan memiliki peran berbeda dalam jaringan ini,” kata Wakil Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz, AKBP Andria, Jumat (27/3/2026) malam.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat menangkap empat orang di Sentani, Kabupaten Jayapura.
Mereka masing-masing berinisial KO (45), SMM (40), HM (53), dan AKW (51).
Baca juga: Penembakan 3 Prajurit TNI di Maybrat, KKB Klaim Tanggung Jawab
Dari penangkapan itu, aparat turut mengamankan barang bukti berupa perangkat komunikasi, kendaraan, serta senjata api rakitan yang diduga akan dipasok untuk kelompok bersenjata.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tiga tersangka yakni KO, SMM, dan AKW berperan sebagai perantara atau fasilitator dalam transaksi amunisi ilegal.
Sementara itu, tersangka HM diduga berperan sebagai penyedia atau penjual amunisi.
“Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman secara intensif untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar Andria.
Baca juga: Anggota KKB yang Tewas di Nabire Terlibat Sejumlah Aksi Kekerasan
Keempat tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 306 juncto Pasal 20.
Pasal tersebut mengatur tentang kepemilikan senjata ilegal serta perbantuan dalam tindak pidana.
"Penerapan pasal tersebut menegaskan bahwa tidak hanya pelaku utama, tetapi juga pihak yang membantu, memfasilitasi, maupun menjadi perantara dalam peredaran senjata dan amunisi ilegal diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Andria.
Saat ini, keempat tersangka diamankan di Polda Papua untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang