Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1.400 Kasus Campak di Jawa Tengah, 3 Kabupaten Terapkan Kejadian Luar Biasa

Kompas.com, 31 Maret 2026, 17:11 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Krisiandi

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com – Sebanyak 1.400 kasus campak tersebar di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Sebanyak tiga kabupaten kini menghadapi kejadian luar biasa (KLB), di antaranya Cilacap, Klaten, dan Pati.

Lalu Brebes dan Kudus menjadi daerah suspek.

Untuk mencegah penyebaran lebih luas, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Tengah, Yunita Dyah Ayu Suminar mengupayakan pelacakan kasus dan pelaksanaan Outbreak Response Immunization (ORI) campak dengan melakukan imunisasi secara masif di wilayahnya.

Baca juga: Gejala Campak Sering Disangka Flu Biasa, Ini Tanda yang Perlu Diwaspadai

Kendati ketiga daerah belum menetapkan situasi KLB, namun dia menyebut secara indikasi medis disebut telah memasuki kriteria KLB.

“1.400 kasus campak tersebar di 35 kabupaten/kota. Secara kriteria (medis) memenuhi indikasi KLB kalau sudah ada positif dua imunoglobulin Measles (IgM) (dua pasien campak dalam satu rumah),” ungkap Yunita melalui sambungan telepon, Selasa (31/3/2026).

Dia memastikan hingga sekarang tidak ada kasus pasien meninggal akibat campak di Jateng.

Dinkes Jateng menyoroti pentingnya penanganan gejala campak, seperti panas atau demam.


Kemudian upaya imunisasi campak yang lebih digencarkan untuk mencegah penyebaran.

“Yang penting ini gejala-gejalanya yang di yang ditangani. Misalnya panas, anti-panas gitu loh. Bukan obat seperti penyakit yang disebabkan oleh virus kayak Covid. Yang bahaya kan kalau pneumonia ada gangguan di saluran napas, jadi sesak, jadi ini gitu loh. Jadi yang yang utama justru pencegahannya sekarang. Pastikan anak itu semua diimunisasi,” ungkapnya.

Yunita menambahkan angka imunisasi di Jateng pada 2026 telah mencapai 100 persen atau melebihi target.

Namun dia menyebut selama pandemi Covid-19 banyak anak yang belum mendapat imunisasi campak sehingga mereka rentan mengalami campak.

“Saat pandemi Covid itu kan banyak yang tidak terimunisasi. Dampaknya mungkin sekarang-sekarang ini toh. Karena campak tidak menyerang anak-anak saja, orang dewasa bisa kena juga,” imbuhnya.

Baca juga: Tiga Kabupaten di Jawa Tengah KLB Campak, Pemprov Perkuat Imunisasi dan Edukasi

Dinkes Jateng mengimbau pemerintah di kabupaten/kota lebih gencar melakukan deteksi pasien campak serta memperluas cakupan imunisasi.

Menurut Yunita masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan penyebaran campak di titik-titik rawan atau berisiko.

Sehingga upaya penanganan tidak perlu menunggu penetapan KLB.

“Jadi, prinsipnya semuanya sama. Kewaspadaannya yang ditingkatkan. Kalau menyebarnya kan bisa di sekolah, di tempat-tempat seperti kumpulan keluarga,” tuturnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Remaja ODGJ di Jember Dipasung Keluarga, Sempat Mengamuk dan Cekik Ibunya
Remaja ODGJ di Jember Dipasung Keluarga, Sempat Mengamuk dan Cekik Ibunya
Regional
Geger Penemuan Kerangka Manusia di Lereng Gunung Muria Pati, Identitas Masih Misterius
Geger Penemuan Kerangka Manusia di Lereng Gunung Muria Pati, Identitas Masih Misterius
Regional
Fakta Pria di Kebumen Diduga Cabuli Belasan Anak di Bawah Umur
Fakta Pria di Kebumen Diduga Cabuli Belasan Anak di Bawah Umur
Regional
Aset BUMD Jateng Tembus Rp 118 Triliun, Ahmad Luthfi: Tidak Untung, Tidak Usah Jadi BUMD!
Aset BUMD Jateng Tembus Rp 118 Triliun, Ahmad Luthfi: Tidak Untung, Tidak Usah Jadi BUMD!
Regional
Gugur di Lebanon, Sosok Sertu Ichwan di Mata Eks Atasan: Prajurit Loyal dan Disiplin
Gugur di Lebanon, Sosok Sertu Ichwan di Mata Eks Atasan: Prajurit Loyal dan Disiplin
Regional
Pemprov Maluku Segera Terapkan WFH, Gubernur: Konsekuensi Kondisi Global
Pemprov Maluku Segera Terapkan WFH, Gubernur: Konsekuensi Kondisi Global
Regional
Eks Dirut BUMD Serang Dituntut 6 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Transaksi 'Kickback' di Parkiran Mal
Eks Dirut BUMD Serang Dituntut 6 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Transaksi 'Kickback' di Parkiran Mal
Regional
Maaf-maafan, Bupati dan Wabup Lebak Berdamai Usai Ribut Saat Halalbihalal
Maaf-maafan, Bupati dan Wabup Lebak Berdamai Usai Ribut Saat Halalbihalal
Regional
ASN Jateng Mau WFH? Siap-siap Lokasi Rumah Dipantau Ketat lewat 'Tagging'
ASN Jateng Mau WFH? Siap-siap Lokasi Rumah Dipantau Ketat lewat "Tagging"
Regional
Kericuhan Pecah di Mimika, Hujan Panah Warnai Proses Kremasi Korban Pembunuhan
Kericuhan Pecah di Mimika, Hujan Panah Warnai Proses Kremasi Korban Pembunuhan
Regional
Sanksi WFH ASN Kaltim: Tak Absen TPP Dipotong 1 Persen per Hari, Tak Lapor 2 Persen
Sanksi WFH ASN Kaltim: Tak Absen TPP Dipotong 1 Persen per Hari, Tak Lapor 2 Persen
Regional
Masih Ada Parkir Liar di Indomaret Banyumas? Laporkan ke Nomor Ini
Masih Ada Parkir Liar di Indomaret Banyumas? Laporkan ke Nomor Ini
Regional
Natalius Pigai, Penguatan HAM, dan Masa Depan Indonesia...
Natalius Pigai, Penguatan HAM, dan Masa Depan Indonesia...
Regional
Soal WFH Tiap Jumat, Bupati Ende: Kita Sudah Mulai Sejak Awal Tahun
Soal WFH Tiap Jumat, Bupati Ende: Kita Sudah Mulai Sejak Awal Tahun
Regional
Sekolah Ini Bikin Orang Tua Tak Bisa Dibohongi Absensi Anak lewat Aplikasi 'Si Apik'
Sekolah Ini Bikin Orang Tua Tak Bisa Dibohongi Absensi Anak lewat Aplikasi "Si Apik"
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau
1.400 Kasus Campak di Jawa Tengah, 3 Kabupaten Terapkan Kejadian Luar Biasa
Akses penuh arsip ini tersedia di aplikasi KOMPAS.com atau dengan Membership KOMPAS.com Plus.
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Unduh KOMPAS.com App untuk berita terkini, akurat, dan terpercaya setiap saat