BANJARMASIN, KOMPAS.com - M Seili (21), terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat, Zahra Adilla, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (31/3/2026).
Dalam sidang tersebut, Seili hadir mengenakan rompi oranye dan didampingi kuasa hukumnya, Ali Murtadlo.
Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syamsul Arifin.
JPU mendakwa mantan anggota polisi berpangkat Bripda itu dengan pasal berlapis, yakni pembunuhan berencana, pembunuhan biasa, penganiayaan, serta pencurian disertai kekerasan.
“Dan atau dakwaan kedua Pasal 479 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian disertai kekerasan,” ujar Syamsul saat membacakan dakwaan.
Baca juga: Polisi yang Bunuh Mahasiswi ULM Jalani Rekonstruksi, Peragakan 18 Adegan
Dalam surat dakwaan, JPU menguraikan kronologi pembunuhan terhadap korban secara rinci.
Terdakwa disebut sempat bersama korban di dalam mobil sebelum terjadi pertengkaran yang berujung pada tindakan kekerasan hingga korban meninggal dunia.
Setelah itu, jasad korban dibuang ke saluran pembuangan di kawasan Jalan Sultan Adam, Banjarmasin.
Mendengar dakwaan tersebut, pihak kuasa hukum menyatakan tidak mengajukan eksepsi dan menerima seluruh isi dakwaan.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (7/4/2026) dengan agenda pembuktian.
Baca juga: Pria di Banjarmasin Tewas Diserang Sekelompok Pemuda Tengah Malam, Aksi Pelaku Terekam CCTV
Sebelumnya, jasad korban ditemukan di saluran pembuangan air di Jalan Sultan Adam, Banjarmasin, pada Rabu (24/12/2025).
Polisi kemudian berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu kurang dari 24 jam dan menangkap pelaku yang saat itu masih berstatus anggota kepolisian di Polres Banjarbaru.
Berdasarkan hasil penyidikan, motif pembunuhan diduga terkait persoalan asmara.
Atas perbuatannya, terdakwa telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi kepolisian.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang