Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Madiun Tetap Wajibkan Eselon II dan III Masuk, Meski Ada WFH Setiap Jumat

Kompas.com, 1 April 2026, 14:21 WIB
Muhlis Al Alawi,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Madiun tetap mewajibkan seluruh pejabat eselon II dan eselon III masuk kantor saat pemberlakuan work from home (WFH) setiap Jumat.

Pada saat yang sama, mereka juga diwajibkan masuk kantor naik sepeda atau menumpang ojek online.

Pelaksana Tugas Wali Kota Madiun, F Bagus Panuntun menyatakan saat ini timnya masih menggodok teknis pelaksanaan WFH setiap Jumat bagi seluruh ASN di lingkup Kota Madiun.

Namun, dipastikan pejabat eselon II dan eselon III tetap masuk seperti biasa.

Baca juga: Bupati Ciamis Kaji Opsi ASN ke Kantor Pakai Angkot atau Sepeda

“Kami akan mengikuti apa yang menjadi arahan mendagri. Akan tetapi, khusus eselon II dan III tetap (masuk). Mereka yang masuk hari Jumat masuk menggunakan sepeda kayuh. Bila tidak menggunakan sepeda, maka dapat menumpang ojol atau menggunakan transportasi umum yang bisa membantu masyarakat juga,” kata Bagus.

Soal pengawasan ASN yang WFH, Bagus menyatakan saat ini masih dilakukan pembahasan oleh bagian organisasi untuk mengatur sistem kontrol WFH setiap Jumat.

Bagus mengatakan Pemkot Madiun sudah membuat draf teknis pelaksanaan WFH bagi seluruh ASN. Hanya saja, ia belum bisa menyampaikan secara detail teknis pelaksanaannya lantaran baru sekilas membaca draf peraturan tersebut.

“Untuk teknis dan pengawasannya, saat ini masih digodok bagian organisasi. Ini sementara dirapatkan dengan bagian organisasi dan asisten untuk mengatur bagaimana sistem kontrolnya. Nanti akan kami informasikan karena saya tadi baru lihat drafnya,” jelas Bagus.

Untuk kebijakan efisiensi BBM, Bagus memastikan tidak perlu melakukan pemangkasan anggaran perjalanan dinas.

Baca juga: WFH Swasta Diimbau 1 Hari Seminggu, Ini Aturan dan Sektor yang Dikecualikan

Pasalnya, sebelumnya anggaran perjalanan dinas sudah tidak lagi ada di APBD.

"Perjalanan dinas OPD anggarannya sudah tidak ada. Kecuali surat dan harus izin saya. Jadi, tidak ada perjalanan dinas yang tanpa seizin saya,” tutur Bagus.

Terkait pembatasan penggunaan BBM bagi kendaraan dinas, Bagus menyatakan dirinya belum bisa berkomentar banyak. Pasalnya, saat ini masih dihitung dan diformulasikan pembatasan BBM bagi kendaraan dinas.

“Pembatasan BBM bagi mobil dinas sementara diformulasikan secara matematikanya. Kami diuntungkan karena wilayah Kota Madiun kecil. Bisa nanti kami nanti naik sepeda atau menumpang ojol untuk efisiensi,” demikian Bagus.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Eks Dirut BUMD Serang Dituntut 6 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Transaksi 'Kickback' di Parkiran Mal
Eks Dirut BUMD Serang Dituntut 6 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Transaksi 'Kickback' di Parkiran Mal
Regional
Maaf-maafan, Bupati dan Wabup Lebak Berdamai Usai Ribut Saat Halalbihalal
Maaf-maafan, Bupati dan Wabup Lebak Berdamai Usai Ribut Saat Halalbihalal
Regional
ASN Jateng Mau WFH? Siap-siap Lokasi Rumah Dipantau Ketat lewat 'Tagging'
ASN Jateng Mau WFH? Siap-siap Lokasi Rumah Dipantau Ketat lewat "Tagging"
Regional
Kericuhan Pecah di Mimika, Hujan Panah Warnai Proses Kremasi Korban Pembunuhan
Kericuhan Pecah di Mimika, Hujan Panah Warnai Proses Kremasi Korban Pembunuhan
Regional
Sanksi WFH ASN Kaltim: Tak Absen TPP Dipotong 1 Persen per Hari, Tak Lapor 2 Persen
Sanksi WFH ASN Kaltim: Tak Absen TPP Dipotong 1 Persen per Hari, Tak Lapor 2 Persen
Regional
Masih Ada Parkir Liar di Indomaret Banyumas? Laporkan ke Nomor Ini
Masih Ada Parkir Liar di Indomaret Banyumas? Laporkan ke Nomor Ini
Regional
Natalius Pigai, Penguatan HAM, dan Masa Depan Indonesia...
Natalius Pigai, Penguatan HAM, dan Masa Depan Indonesia...
Regional
Soal WFH Tiap Jumat, Bupati Ende: Kita Sudah Mulai Sejak Awal Tahun
Soal WFH Tiap Jumat, Bupati Ende: Kita Sudah Mulai Sejak Awal Tahun
Regional
Sekolah Ini Bikin Orang Tua Tak Bisa Dibohongi Absensi Anak lewat Aplikasi 'Si Apik'
Sekolah Ini Bikin Orang Tua Tak Bisa Dibohongi Absensi Anak lewat Aplikasi "Si Apik"
Regional
Soal Kebijakan WFH, Wali Kota Ambon: Kita Sudah Lakukan, Tinggal Disesuaikan Saja
Soal Kebijakan WFH, Wali Kota Ambon: Kita Sudah Lakukan, Tinggal Disesuaikan Saja
Regional
Dua Nelayan di Indramayu Hilang Misterius Saat Melaut, Tim SAR Dikerahkan Pencarian
Dua Nelayan di Indramayu Hilang Misterius Saat Melaut, Tim SAR Dikerahkan Pencarian
Regional
302 Dapur MBG di NTB Ditutup Sementara Lantaran Tak Penuhi Standar SLHS dan IPAL
302 Dapur MBG di NTB Ditutup Sementara Lantaran Tak Penuhi Standar SLHS dan IPAL
Regional
Seluruh Indomaret di Banyumas Bebas Parkir Mulai 1 April
Seluruh Indomaret di Banyumas Bebas Parkir Mulai 1 April
Regional
Kisah Ahmad Zaki, Guru di Bojonegoro Lari 4 Km ke Sekolah Pakai Seragam Dinas
Kisah Ahmad Zaki, Guru di Bojonegoro Lari 4 Km ke Sekolah Pakai Seragam Dinas
Regional
Karhutla Riau Belum Padam, 2,45 Juta Liter Air Dijatuhkan ke Titik Api
Karhutla Riau Belum Padam, 2,45 Juta Liter Air Dijatuhkan ke Titik Api
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau
Pemkot Madiun Tetap Wajibkan Eselon II dan III Masuk, Meski Ada WFH Setiap Jumat
Akses penuh arsip ini tersedia di aplikasi KOMPAS.com atau dengan Membership KOMPAS.com Plus.
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Unduh KOMPAS.com App untuk berita terkini, akurat, dan terpercaya setiap saat