Penulis
KOMPAS.com – Kebijakan WFH swasta mulai menjadi perhatian setelah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengimbau perusahaan menerapkan kerja dari rumah satu hari dalam sepekan.
Imbauan ini tidak bersifat wajib, namun diharapkan dapat dijalankan dengan mempertimbangkan kondisi operasional masing-masing perusahaan.
Kebijakan WFH tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.
Baca juga: Kebijakan WFH ASN Mulai 1 April 2026, Kerja dari Rumah Setiap Jumat
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, penerapan WFH swasta sepenuhnya diserahkan kepada kebijakan internal perusahaan, termasuk pengaturan hari dan jam kerja.
“Pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau menerapkan work from home (WFH) bagi pekerja selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Baca juga: Daftar Pinjol Resmi OJK April 2026, Ada 95 Perusahaan Legal
Yassierli menegaskan, pelaksanaan WFH swasta tidak akan berdampak pada penghasilan maupun hak karyawan. Pekerja tetap menjalankan tugas seperti biasa meski bekerja dari rumah.
Perusahaan juga diminta memastikan produktivitas dan kualitas layanan tetap terjaga selama kebijakan ini berjalan.
Baca juga: Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik per 1 April 2026 untuk Semua Golongan Pelanggan PLN
Selain itu, hak cuti tahunan pekerja tidak mengalami perubahan. Artinya, WFH tidak dihitung sebagai pengganti cuti.
Dalam praktiknya, teknis pelaksanaan WFH swasta akan diatur masing-masing perusahaan. Hal ini mencakup penentuan hari kerja dari rumah hingga sistem pengawasan kinerja.
Dengan fleksibilitas tersebut, perusahaan diharapkan bisa menyesuaikan kebijakan tanpa mengganggu operasional bisnis.
Baca juga: Resmi, Ini Daftar Harga BBM 1 April 2026 di SPBU Pertamina se-Indonesia