Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WFH Swasta Diimbau 1 Hari Seminggu, Ini Aturan dan Sektor yang Dikecualikan

Kompas.com, 1 April 2026, 14:14 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com – Kebijakan WFH swasta mulai menjadi perhatian setelah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengimbau perusahaan menerapkan kerja dari rumah satu hari dalam sepekan.

Imbauan ini tidak bersifat wajib, namun diharapkan dapat dijalankan dengan mempertimbangkan kondisi operasional masing-masing perusahaan.

Kebijakan WFH tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.

Baca juga: Kebijakan WFH ASN Mulai 1 April 2026, Kerja dari Rumah Setiap Jumat

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, penerapan WFH swasta sepenuhnya diserahkan kepada kebijakan internal perusahaan, termasuk pengaturan hari dan jam kerja.

“Pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau menerapkan work from home (WFH) bagi pekerja selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Baca juga: Daftar Pinjol Resmi OJK April 2026, Ada 95 Perusahaan Legal

WFH swasta tidak memengaruhi gaji dan hak pekerja

Yassierli menegaskan, pelaksanaan WFH swasta tidak akan berdampak pada penghasilan maupun hak karyawan. Pekerja tetap menjalankan tugas seperti biasa meski bekerja dari rumah.

Perusahaan juga diminta memastikan produktivitas dan kualitas layanan tetap terjaga selama kebijakan ini berjalan.

Baca juga: Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik per 1 April 2026 untuk Semua Golongan Pelanggan PLN

Selain itu, hak cuti tahunan pekerja tidak mengalami perubahan. Artinya, WFH tidak dihitung sebagai pengganti cuti.

Dalam praktiknya, teknis pelaksanaan WFH swasta akan diatur masing-masing perusahaan. Hal ini mencakup penentuan hari kerja dari rumah hingga sistem pengawasan kinerja.

Dengan fleksibilitas tersebut, perusahaan diharapkan bisa menyesuaikan kebijakan tanpa mengganggu operasional bisnis.

Baca juga: Resmi, Ini Daftar Harga BBM 1 April 2026 di SPBU Pertamina se-Indonesia

Halaman:


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau