Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Konten Video "Tukar Pasangan" yang Jerat Samsudin Dilimpahkan ke Kejari Blitar

Kompas.com - 29/04/2024, 22:03 WIB
Asip Agus Hasani,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melimpahkan kasus konten video “Tukar Pasangan” yang menjerat Youtuber Samsudin ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar, Senin (29/4/2024).

Bersamaan dengan pelimpahan perkara itu, Samsudin dan dua tersangka lainnya, AYF dan MNF, dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Blitar setelah menyelesaikan proses administrasi di Kejari Blitar.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Blitar Wahyu Susanto mengatakan bahwa pelimpahan perkara yang menimpa Samsudin dikarenakan lokasi terjadinya dugaan tindak pidana berada di wilayah hukum Kejari Blitar.

“Mengacu pada tempus dan locus delicti dalam perkara pidana, bahwasanya Kejari Blitar yang punya kompetensi untuk melimpahkan ke Pengadilan Negeri Blitar,” ujar Wahyu kepada wartawan.

Baca juga: Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Pihak Kepolisian Daerah Jawa Timur melalui Kejati Jawa Timur juga menyerahkan sejumlah barang bukti perkara seperti tangkapan layar akun YouTube milik Samsudin, kamera video, peralatan editing video, dan lainnya.

Wahyu mengatakan bahwa sebelum dilimpahkan ke Kejari Blitar, berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Kejati Jawa Timur atau P21.

“Mulai hari ini dan sejak hari ini juga, status penanganan perkara sudah kami naikkan ke tahap penuntutan,” terangnya.

Baca juga: Kemenag Kabupaten Blitar: Samsudin Bukan Ulama, tapi Kreator Konten

Dalam kurun waktu masa penahanan selama 20 hari ke depan, lanjut Wahyu, pihaknya akan mengajukan jadwal persidangan ke Pengadilan Negeri Blitar.

“Kejari Blitar sudah menunjuk tim jaksa sebagai penuntut umum. Segera dapat kita limpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Blitar,” tambahnya.

Pantauan Kompas.com, Samsudin dan dua tersangka lainnya tiba di Kantor Kejari Blitar di Jalan Sodanco Supriyadi, Kota Blitar, sekitar pukul 14.10 WIB. Sekitar 1,5 jam kemudian, ketiganya digiring ke mobil tahanan Kejari Blitar untuk diantar ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Blitar.

Wahyu mengatakan bahwa Samsudin, AYF, dan MNF, dijerat dengan Pasal 27 dan 28 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008 yang kemudian direvisi menjadi Undang-undang ITE Nomor 19 Tahun 2016.

“Sementara itu pasalnya, tentang kesusilaan dan SARA. Masing-masing pasal mengandung ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” tuturnya.

Wahyu menambahkan bahwa dalam perkara itu, Samsudin disangkakan sebagai sutradara dalam pembuatan konten video YouTube yang membuat ketiganya ditangkap pihak kepolisian. Sedangkan AYF berperan sebagai kameraman dan MNF sebagai editor.

Diberitakan sebelumnya, pengasuh Ponpes Nuswantoro Gus Samsudin ditetapkan sebagai tersangka kasus konten video “Tukar Pasangan” yang diunggah di kanal YouTube “Mbah Den (Sariden)”, kanal milik Samsudin.

Dalam video yang diduga diunggah akhir Februari itu, figur yang memerankan diri sebagai ulama atau kiai mengatakan bahwa bertukar pasangan ataupun bertukar istri di kalangan jemaah diperbolehkan atas dasar suka sama suka.

Pondok Pesantren Nuswantoro pertama kali didirikan bernama Padepokan Nur Dzat Sejati. Penggantian nama dilakukan beberapa tahun lalu akibat protes dari warga sekitar yang menuntut penutupan padepokan, termasuk praktik pengobatannya.

Setelah berganti nama menjadi Pesantren Nuswantoro, akhir tahun 2023 Samsudin kembali menarik perhatian publik ketika seorang pasien asal Kota Surabaya ditemukan meninggal di kamar mandi yang ada di dalam Pondok Pesantren.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Korban Mutilasi di Mojokerto Tidak Sedang Hamil
Korban Mutilasi di Mojokerto Tidak Sedang Hamil
Surabaya
Polda Jatim Tangkap 2 Terduga Provokator Pembakaran Grahadi
Polda Jatim Tangkap 2 Terduga Provokator Pembakaran Grahadi
Surabaya
Warga Bentuk PAM Swakarsa Usai Ramai Aksi, Eri Cahyadi: Pastikan Surabaya Aman
Warga Bentuk PAM Swakarsa Usai Ramai Aksi, Eri Cahyadi: Pastikan Surabaya Aman
Surabaya
Pria di Bangkalan Tewas Usai Diserang Dua Orang di Tepi Jalan
Pria di Bangkalan Tewas Usai Diserang Dua Orang di Tepi Jalan
Surabaya
Pelaku Mutilasi Berupaya Hilangkan Sidik Jari Korban, Kapolres Mojokerto: Agar Sulit Diidentifikasi
Pelaku Mutilasi Berupaya Hilangkan Sidik Jari Korban, Kapolres Mojokerto: Agar Sulit Diidentifikasi
Surabaya
Remaja Pembuang Bayi di Pasuruan Diketahui Hamil Sejak SMP
Remaja Pembuang Bayi di Pasuruan Diketahui Hamil Sejak SMP
Surabaya
Kadisdik Magetan: Meski Sempat Terlambat, Bantuan Chromebook Tetap Bisa Digunakan Hingga Saat ini
Kadisdik Magetan: Meski Sempat Terlambat, Bantuan Chromebook Tetap Bisa Digunakan Hingga Saat ini
Surabaya
Pria di Bangkalan Tewas Usai Dibacok 2 Orang di Tepi Jalan
Pria di Bangkalan Tewas Usai Dibacok 2 Orang di Tepi Jalan
Surabaya
Rekam Jejak Irfan Yusuf, dari Ponpes Tebuireng Jombang Kini Menteri Haji dan Umrah
Rekam Jejak Irfan Yusuf, dari Ponpes Tebuireng Jombang Kini Menteri Haji dan Umrah
Surabaya
Longsor Tutup Jalan Trans Ende-Maumere, Aktivitas Warga Terganggu
Longsor Tutup Jalan Trans Ende-Maumere, Aktivitas Warga Terganggu
Surabaya
Khofifah Bantah PHK Massal di Gudang Garam: Itu Pensiun Dini, Hanya 200 Orang
Khofifah Bantah PHK Massal di Gudang Garam: Itu Pensiun Dini, Hanya 200 Orang
Surabaya
Amankan Iklim Investasi, Pemkab Situbondo Bentuk Satgas Tangani Ormas Terafiliasi Preman
Amankan Iklim Investasi, Pemkab Situbondo Bentuk Satgas Tangani Ormas Terafiliasi Preman
Surabaya
Penerbangan Rute Surabaya-Banyuwangi Aktif Lagi, Terbang 2 Kali Sepekan
Penerbangan Rute Surabaya-Banyuwangi Aktif Lagi, Terbang 2 Kali Sepekan
Surabaya
Eri Cahyadi Angkat Anak Damkar Surabaya yang Gugur Saat Bertugas, Gantikan Ayahnya
Eri Cahyadi Angkat Anak Damkar Surabaya yang Gugur Saat Bertugas, Gantikan Ayahnya
Surabaya
Polisi Beri Peringatan Terakhir untuk Penjarah Kembalikan Barang Milik Kantor DPRD Kota Madiun
Polisi Beri Peringatan Terakhir untuk Penjarah Kembalikan Barang Milik Kantor DPRD Kota Madiun
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau