JEMBER, KOMPAS.com – Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Ungkapan ini mungkin cukup untuk menggambarkan apa yang dialami Septia Kurnia Rini (38).
Perempuan asal Jember, Jawa Timur, ini sebelumnya bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Singapura sejak tahun 2021. Namun, dia terpaksa pulang pada Oktober 2024 karena sakit.
"Saya awalnya sakit karena kena bisul, lalu diobati di rumah sakit di Singapura," ungkap Septia di kediamannya di Perumahan Taman Gading, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Jumat (21/12/2024).
Baca juga: Menteri P2MI Janji Perbaiki SDM Pekerja Migran supaya Tak Bebani Kemenlu
Septia menjelaskan, setelah menjalani operasi bisul, ia koma selama sembilan hari, sebelum akhirnya kembali siuman.
Namun, sejak saat itu hingga kini, kondisi fisik Septia kian memprihatinkan. Dia menjadi lumpuh, dengan kaki dan tangan yang berwarna kehitaman.
Dia berkisah, setelah dirawat di Singapura, dia lalu dipulangkan ke RS di Batam, sebelum akhirnya kembali ke rumahnya di Jember.
Kisah miris Septia rupanya terdengar oleh Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, yang kemudian mendatangi rumahnya.
Baca juga: Menteri P2MI Beri Makan Bergizi Siswa Anak PMI di Pelosok NTB
Abdul Kadir Karding menjelaskan, Septia adalah pekerja migran yang berangkat secara ilegal.
"Saya sengaja menengok Mbak Septia karena Kementerian P2MI bertanggung jawab terhadap semua proses, mulai dari sebelum keberangkatan hingga kepulangan," kata Karding.
Ia menekankan, keberangkatan yang tidak prosedural mengakibatkan pekerja migran kehilangan hak perlindungan, termasuk asuransi kerja.
Karding juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur oleh janji-janji manis dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Kalau mau bekerja, ketahui betul prosedurnya. Jangan sampai tergoda iming-iming online atau janji gaji tinggi yang justru membahayakan nyawa sendiri," papar Karding.
Sebagai langkah pencegahan terhadap pekerja migran ilegal, kata dia, Pemerintah berencana untuk memperketat regulasi dan meningkatkan sosialisasi di desa-desa, juga melalui media sosial.
Baca juga: Menteri P2MI Ungkap Peluang dan Tantangan Kerja di Luar Negeri
"Kita harus menegakkan hukum bagi pelaku sindikasi atau individu yang melakukan penyelundupan pekerja migran," tegas dia.
Kini, meskipun secara legal sulit untuk memberikan bantuan karena keberangkatan Septia tak prosedural, Kementerian P2MI tetap melakukan pendampingan melalui pemerintah daerah atas dasar kemanusiaan.
"Kami tetap akan mendukung atas dasar kemanusiaan," sebut Karding tanpa menyebut lebih rinci bentuk dukungan yang akan diberikan.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini