Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bakal Periksa Sopir Truk yang Kecelakaan dengan KA Jenggala di Gresik

Kompas.com - 10/04/2025, 06:13 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi bakal memeriksa pengemudi truk bermuatan kayu yang terlibat dalam kecelakaan dengan kereta api commuterline Jenggala, di Kabupaten Gresik, Selasa (8/4/2025).

Pengemudi truk dengan nomor polisi W 8700 US itu adalah Majuri, warga Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan. Tabrakan terjadi di KM 7+600 antara Stasiun Indro dan Stasiun Kandangan.

“Proses hukum (kecelakaan commuterline dengan truk) akan segera kami gelar,” kata Kasatlantas Polres Gresik, AKP Rizki Julianda, ketika dikonfirmasi, Rabu (9/4/2025).

Baca juga: Kecelakaan Kereta Jenggala, KAI Sebut Pelintasan Sebidang Jadi Titik Rawan

Insiden itu bermula saat truk bermuatan kayu menyebrang di pelintasan kereta, Jalan Darmo Sugondo, Kelurahan Tenggulunan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Lalu, commuterline Jenggala tengah melintas di Jalan Pelintasan Langsung (JPL) 11 itu, sekitar pukul 18.35 WIB.

Masinis juga sudah membunyikan klakson untuk memperingatkan pengemudi truk.

“Truk tersebut belum sepenuhnya keluar dari rel dan hendak masuk ke Jalan Kapten Darmo Sugondo. Sehingga kondisi ini menghalangi jalur (kereta),” ucapnya. 

Akan tetapi, truk bermuatan kayu tersebut tidak kunjung bergerak dari posisinya sampai kereta melintas.

Akhirnya, benturan keras antara kedua kendaraan itu pun tidak terhindarkan.

“Kereta menabrak bagian belakang trailer. Masinis, Purwo Pranoto, dan asisten masinis, Abdillah Ramdan, mengalami luka berat. Abdillah meninggal dunia saat perawatan di RS Semen Gresik,” ujarnya.

Baca juga: Saat Evakuasi, Kayu Gelondongan Menancap di Lokomotif KA Jenggala

Diberitakan sebelumnya, Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengungkapkan bahwa kecelakaan antara Stasiun Indro dan Stasiun Kandangan telah merugikan berbagai aspek.

"Termasuk (kerugian) gangguan operasional, kerusakan sarana dan prasarana, serta yang paling utama risiko keselamatan petugas dan penumpang," kata Luqman, saat dikonfirmasi, Rabu (9/4/2025).

Luqman menyebut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mengatur tentang pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

“Secara khusus, Pasal 114 menyatakan setiap pengguna jalan yang akan melewati perlintasan sebidang wajib berhenti, melihat dan mendengar, serta hanya melintas jika kondisi telah aman," ujarnya.

"Pasal 296 mengatur sanksi pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000 bagi pelanggar yang tetap melintas meski sinyal berbunyi atau palang pintu sudah mulai turun,” katanya. 

Baca juga: Kecelakaan Commuterline Vs Truk Kayu di Gresik, Asisten Masinis Meninggal

Halaman:


Terkini Lainnya
Korban Mutilasi di Mojokerto Tidak Sedang Hamil
Korban Mutilasi di Mojokerto Tidak Sedang Hamil
Surabaya
Polda Jatim Tangkap 2 Terduga Provokator Pembakaran Grahadi
Polda Jatim Tangkap 2 Terduga Provokator Pembakaran Grahadi
Surabaya
Warga Bentuk PAM Swakarsa Usai Ramai Aksi, Eri Cahyadi: Pastikan Surabaya Aman
Warga Bentuk PAM Swakarsa Usai Ramai Aksi, Eri Cahyadi: Pastikan Surabaya Aman
Surabaya
Pria di Bangkalan Tewas Usai Diserang Dua Orang di Tepi Jalan
Pria di Bangkalan Tewas Usai Diserang Dua Orang di Tepi Jalan
Surabaya
Pelaku Mutilasi Berupaya Hilangkan Sidik Jari Korban, Kapolres Mojokerto: Agar Sulit Diidentifikasi
Pelaku Mutilasi Berupaya Hilangkan Sidik Jari Korban, Kapolres Mojokerto: Agar Sulit Diidentifikasi
Surabaya
Remaja Pembuang Bayi di Pasuruan Diketahui Hamil Sejak SMP
Remaja Pembuang Bayi di Pasuruan Diketahui Hamil Sejak SMP
Surabaya
Kadisdik Magetan: Meski Sempat Terlambat, Bantuan Chromebook Tetap Bisa Digunakan Hingga Saat ini
Kadisdik Magetan: Meski Sempat Terlambat, Bantuan Chromebook Tetap Bisa Digunakan Hingga Saat ini
Surabaya
Pria di Bangkalan Tewas Usai Dibacok 2 Orang di Tepi Jalan
Pria di Bangkalan Tewas Usai Dibacok 2 Orang di Tepi Jalan
Surabaya
Rekam Jejak Irfan Yusuf, dari Ponpes Tebuireng Jombang Kini Menteri Haji dan Umrah
Rekam Jejak Irfan Yusuf, dari Ponpes Tebuireng Jombang Kini Menteri Haji dan Umrah
Surabaya
Longsor Tutup Jalan Trans Ende-Maumere, Aktivitas Warga Terganggu
Longsor Tutup Jalan Trans Ende-Maumere, Aktivitas Warga Terganggu
Surabaya
Khofifah Bantah PHK Massal di Gudang Garam: Itu Pensiun Dini, Hanya 200 Orang
Khofifah Bantah PHK Massal di Gudang Garam: Itu Pensiun Dini, Hanya 200 Orang
Surabaya
Amankan Iklim Investasi, Pemkab Situbondo Bentuk Satgas Tangani Ormas Terafiliasi Preman
Amankan Iklim Investasi, Pemkab Situbondo Bentuk Satgas Tangani Ormas Terafiliasi Preman
Surabaya
Penerbangan Rute Surabaya-Banyuwangi Aktif Lagi, Terbang 2 Kali Sepekan
Penerbangan Rute Surabaya-Banyuwangi Aktif Lagi, Terbang 2 Kali Sepekan
Surabaya
Eri Cahyadi Angkat Anak Damkar Surabaya yang Gugur Saat Bertugas, Gantikan Ayahnya
Eri Cahyadi Angkat Anak Damkar Surabaya yang Gugur Saat Bertugas, Gantikan Ayahnya
Surabaya
Polisi Beri Peringatan Terakhir untuk Penjarah Kembalikan Barang Milik Kantor DPRD Kota Madiun
Polisi Beri Peringatan Terakhir untuk Penjarah Kembalikan Barang Milik Kantor DPRD Kota Madiun
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau