MAGETAN, KOMPAS.com – Kepolisian Resor Magetan, Jawa Timur, menetapkan AS, penjaga palang pintu pelintasan kereta api JPL 08 Magetan, sebagai tersangka.
AS dinilai jadi pihak yang bertanggung jawab dalam kecelakaan KA Malioboro yang menabrak 7 sepeda motor yang menewaskan 4 orang di Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Senin (19/5/2025).
Baca juga: Hasil Penyelidikan BTP Surabaya: Persinyalan dalam Kondisi Baik Saat Kecelakaan KA Malioboro Ekspres
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi.
"Kami sudah menetapkan tersangka berdasarkan olah TKP dan bukti petunjuk yang ada. Kami telah memeriksa Kadaop 7, asisten masinis, Polsuska dan penjaga pelintasan kereta api itu sendiri, serta saksi pada peristiwa tersebut,” ujar Erik, Senin (26/5/2025) malam.
Baca juga: CCTV di Pelintasan KA Malioboro Ekspres Tak Berfungsi Saat Tabrak Pengendara Motor di Magetan
Raden Erik Bangun Prakasa menambahkan, dari pengakuan tersangka, dia telah lalai menjalankan tugas menutup dan membuka pintu pelintasan.
Padahal, dia telah menerima informasi akan adanya dua kereta yang melintas, yaitu Matarmaja dan Malioboro Expres, di pelintasan tersebut.
“Namun, pada pelaksanaannya yang bersangkutan lupa atau lalai membuka palang pintu tesebut sehingga terjadilah kecelakaan lalu lintas yang mengkibatkan 4 orang meninggal dunia dan 5 orang luka luka,” imbuhnya.
Baca juga: Salah Satu Korban Kecelakaan Maut KA Malioboro vs Motor di Magetan Baru Menikah 4 Bulan
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka-luka.
“Ancaman kurang lebih 5 tahun penjara," kata dia.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini