SURABAYA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Jan Hwa Diana, Elok Dwi Kadja, meluruskan terkait penemuan 108 ijazah pada 22 Mei 2025, yang sebelumnya sempat ditahan kliennya.
Ia menegaskan bahwa 108 ijazah tersebut diserahkan secara sukarela oleh Diana, bukan didapat dari penggeledahan kepolisian.
“Jadi memang benar dilakukan penyitaan oleh pihak Polda Jatim, tetapi 108 ijazah tersebut Bu Diana menyerahkan ke Polda Jatim, bukan (diambil) dari penggeledahan yang dilakukan pihak Polda Jatim,” katanya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (28/5/2025).
Namun, menurut dia, semua ijazah, termasuk tambahan 38 dokumen kependudukan itu kini telah diserahkan ke Polda Jatim untuk dikembalikan kepada para korban.
“Dari pihak Polda nanti yang akan menyerahkan langsung ke para eks karyawannya Bu Diana,” katanya.
“Jadi nanti untuk eks karyawannya Bu Diana yang merasa masih ada dokumen kependudukannya yang masih ditahan oleh Bu Diana, bisa langsung koordinasi dengan kawan-kawan di Polda Jatim,” ujarnya.
Baca juga: Ikuti Saran Cak Ji, Diana Kembalikan Seluruh Tambahan Dokumen Kependudukan ke Polda Jatim
Elok juga mengapresiasi kinerja Polda Jatim yang telah bersedia untuk membantu dalam pengembalian seluruh dokumen ke para pemilik.
Sebelumnya, Diana melalui pengacaranya telah meminta maaf kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, secara tertulis pada Selasa (27/5/2025).
Hal tersebut disampaikan Elok dalam pertemuannya dengan Cak Ji, sapaan akrabnya, di Rumah Aspirasi di Jalan Walikota Mustajab No. 78, Surabaya.
Elok menunjukkan secarik surat yang ditulis tangan oleh Diana secara langsung, berisikan ungkapan permintaan maaf dan pengakuan atas kesalahannya.
“Beliau mungkin terlambat menyadari kesalahannya, tapi sekarang ini dengan ketulusan hati beliau menyatakan permintaan maaf ke Cak Ji dan warga Surabaya yang sempat tersakiti dengan statement Bu Diana, terkhususnya untuk para karyawan dan eks karyawan pekerja,” ucap Elok membacakan isi surat tersebut.
“Karena Bu Diana tidak bisa saya hadirkan di sini, tapi pada pokoknya menyampaikan permintaan maaf dan beliau sudah menyadari kesalahannya,” katanya.
Baca juga: Tak Jadi di Kantor Pengacara, Dokumen Kependudukan Eks Karyawan Diana Bisa Diambil di Polda Jatim
Ia menuturkan, Diana juga berkomitmen akan mengembalikan keseluruhan ijazah dan dokumen lainnya dari karyawan maupun eks karyawan yang sempat ditahan.
“Beliau juga berkomitmen untuk bersikap kooperatif dalam setiap tahapan penyidikan dan mengikuti proses hukumnya,” tuturnya.
Apabila ada kewajiban-kewajiban dari mantan pekerja atau orang yang sebelumnya pernah disakiti, baik secara sengaja atau tidak sengaja, Diana siap untuk berkoordinasi.
“Beliau menyampaikan dapat berkoordinasi dengan saya selaku kuasa hukum untuk saya koordinasikan lebih lanjut dengan beliau,” ucapnya.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini