Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Jatim Persilakan Eks Karyawan Sentoso Seal Ambil Ijazah, Syaratnya Tunjukkan Identitas Diri

Kompas.com - 05/06/2025, 07:55 WIB
Izzatun Najibah,
Icha Rastika

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Polda Jawa Timur hanya menerima pengambilan ijazah eks karyawan UD Sentoso Seal dengan datang ke kantor polisi. 

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim telah mempersilakan mantan karyawan UD Sentoso yang merasa ijazahnya ditahan untuk mengambil kembali.

Namun, polisi hanya menerima permintaan secara offline dengan datang langsung ke kantor, bukan lewat online.

“Sementara masih belum (permintaan pengambilan secara online),” kata Kasubdit IV Renakta Dirreskrimum Polda Jatim, AKBP Ali Purnomo, Rabu (4/6/2025).

Baca juga: Daftar Nama Pemilik Ijazah dan Dokumen yang Ditahan Jan Hwa Diana, Bisa Diambil di Polda Jatim

Untuk mengambil ijazah, pemilik atau eks karyawan dapat menunjukkan identitas diri ke petugas atau menghubungi Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ali Purnomo, 082110462003.

“Nah silakan dengan minta bantuan kepada rekan-rekan media, manakala ada yang merasa ditahan oleh tersangkat itu silakan menghubungi kami,” ujar dia. 

Ali menegaskan bahwa pengambilan ijazah tidak dipungut biaya alias gratis. Namun, syaratnya pemilik dapat menunjukkan identitas diri.

“Datang ke Polda dengan membawa identitas, kalau memang itu sesuai dengan data-data ijazah yang bersangkutan silakan diambil gratis,” kata dia. 

Sebanyak 109 ijazah yang diamankan, 13 ijazah di antaranya berkaitan langsung dengan penetapan pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana sebagai tersangka.

Baca juga: Mirip Kasus Jan Hwa Diana, Perusahaan di Sidoarjo Diduga Tahan Ijazah dan Minta Tebusan Rp 6,5 Juta

Selain ijazah, pemilik dokumen lain, seperti KTP, SIM, buku nikah, akta lahir, dan sertifikat tanah milik eks karyawan juga dapat diambil.

Nama-nama pemilik ijazah dan dokumen lainnya yang sempat tertahan telah dirilis sebelumnya.

Adapun Bos UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan ijazah karyawannya pada Kamis (22/5/2025).

Dia dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Suami dari Diana, Handy Soenarjo dan HRD Veronika, yang mana keduanya merupakan terlapor kasus penggelapan ijazah UD Sentoso Seal berstatus sebagai saksi.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Hasil Otopsi, Bayi Syifa di Sumenep Tewas akibat Penganiayaan
Hasil Otopsi, Bayi Syifa di Sumenep Tewas akibat Penganiayaan
Surabaya
Pendapatan Anjlok 70 Persen, Gelombang PHK Mulai Terjadi di Restoran dan Hotel di Ngawi
Pendapatan Anjlok 70 Persen, Gelombang PHK Mulai Terjadi di Restoran dan Hotel di Ngawi
Surabaya
Korban Mutilasi di Mojokerto Tidak Sedang Hamil
Korban Mutilasi di Mojokerto Tidak Sedang Hamil
Surabaya
Polda Jatim Tangkap 2 Terduga Provokator Pembakaran Grahadi
Polda Jatim Tangkap 2 Terduga Provokator Pembakaran Grahadi
Surabaya
Warga Bentuk PAM Swakarsa Usai Ramai Aksi, Eri Cahyadi: Pastikan Surabaya Aman
Warga Bentuk PAM Swakarsa Usai Ramai Aksi, Eri Cahyadi: Pastikan Surabaya Aman
Surabaya
Pria di Bangkalan Tewas Usai Diserang Dua Orang di Tepi Jalan
Pria di Bangkalan Tewas Usai Diserang Dua Orang di Tepi Jalan
Surabaya
Pelaku Mutilasi Berupaya Hilangkan Sidik Jari Korban, Kapolres Mojokerto: Agar Sulit Diidentifikasi
Pelaku Mutilasi Berupaya Hilangkan Sidik Jari Korban, Kapolres Mojokerto: Agar Sulit Diidentifikasi
Surabaya
Remaja Pembuang Bayi di Pasuruan Diketahui Hamil Sejak SMP
Remaja Pembuang Bayi di Pasuruan Diketahui Hamil Sejak SMP
Surabaya
Kadisdik Magetan: Meski Sempat Terlambat, Bantuan Chromebook Tetap Bisa Digunakan Hingga Saat ini
Kadisdik Magetan: Meski Sempat Terlambat, Bantuan Chromebook Tetap Bisa Digunakan Hingga Saat ini
Surabaya
Pria di Bangkalan Tewas Usai Dibacok 2 Orang di Tepi Jalan
Pria di Bangkalan Tewas Usai Dibacok 2 Orang di Tepi Jalan
Surabaya
Rekam Jejak Irfan Yusuf, dari Ponpes Tebuireng Jombang Kini Menteri Haji dan Umrah
Rekam Jejak Irfan Yusuf, dari Ponpes Tebuireng Jombang Kini Menteri Haji dan Umrah
Surabaya
Longsor Tutup Jalan Trans Ende-Maumere, Aktivitas Warga Terganggu
Longsor Tutup Jalan Trans Ende-Maumere, Aktivitas Warga Terganggu
Surabaya
Khofifah Bantah PHK Massal di Gudang Garam: Itu Pensiun Dini, Hanya 200 Orang
Khofifah Bantah PHK Massal di Gudang Garam: Itu Pensiun Dini, Hanya 200 Orang
Surabaya
Amankan Iklim Investasi, Pemkab Situbondo Bentuk Satgas Tangani Ormas Terafiliasi Preman
Amankan Iklim Investasi, Pemkab Situbondo Bentuk Satgas Tangani Ormas Terafiliasi Preman
Surabaya
Penerbangan Rute Surabaya-Banyuwangi Aktif Lagi, Terbang 2 Kali Sepekan
Penerbangan Rute Surabaya-Banyuwangi Aktif Lagi, Terbang 2 Kali Sepekan
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau