SURABAYA, KOMPAS.com - Polda Jawa Timur hanya menerima pengambilan ijazah eks karyawan UD Sentoso Seal dengan datang ke kantor polisi.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim telah mempersilakan mantan karyawan UD Sentoso yang merasa ijazahnya ditahan untuk mengambil kembali.
Namun, polisi hanya menerima permintaan secara offline dengan datang langsung ke kantor, bukan lewat online.
“Sementara masih belum (permintaan pengambilan secara online),” kata Kasubdit IV Renakta Dirreskrimum Polda Jatim, AKBP Ali Purnomo, Rabu (4/6/2025).
Baca juga: Daftar Nama Pemilik Ijazah dan Dokumen yang Ditahan Jan Hwa Diana, Bisa Diambil di Polda Jatim
Untuk mengambil ijazah, pemilik atau eks karyawan dapat menunjukkan identitas diri ke petugas atau menghubungi Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ali Purnomo, 082110462003.
“Nah silakan dengan minta bantuan kepada rekan-rekan media, manakala ada yang merasa ditahan oleh tersangkat itu silakan menghubungi kami,” ujar dia.
Ali menegaskan bahwa pengambilan ijazah tidak dipungut biaya alias gratis. Namun, syaratnya pemilik dapat menunjukkan identitas diri.
“Datang ke Polda dengan membawa identitas, kalau memang itu sesuai dengan data-data ijazah yang bersangkutan silakan diambil gratis,” kata dia.
Sebanyak 109 ijazah yang diamankan, 13 ijazah di antaranya berkaitan langsung dengan penetapan pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana sebagai tersangka.
Baca juga: Mirip Kasus Jan Hwa Diana, Perusahaan di Sidoarjo Diduga Tahan Ijazah dan Minta Tebusan Rp 6,5 Juta
Selain ijazah, pemilik dokumen lain, seperti KTP, SIM, buku nikah, akta lahir, dan sertifikat tanah milik eks karyawan juga dapat diambil.
Nama-nama pemilik ijazah dan dokumen lainnya yang sempat tertahan telah dirilis sebelumnya.
Adapun Bos UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan ijazah karyawannya pada Kamis (22/5/2025).
Dia dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Suami dari Diana, Handy Soenarjo dan HRD Veronika, yang mana keduanya merupakan terlapor kasus penggelapan ijazah UD Sentoso Seal berstatus sebagai saksi.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini