SURABAYA, KOMPAS.com - Kasus dugaan penipuan rumah cessie dari agen properti Desi Nuryanti dari PT Bamboosea Properti ditindak tegas Wakil Wali Kota Surabaya Armuji.
Cak Ji, sapaan akrabnya, menggelar mediasi dengan para korban didampingi oleh Camat Pakal, Lurah Pakal, dan Lurah Babat Jerawat di Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Kamis (26/6/2025).
Sekitar ada 7 korban yang hadir dalam mediasi tersebut.
Lalu, masing-masing korban menyampaikan kronologi penipuannya kepada Cak Ji.
Setelah dihitung, total kerugian seluruh korban mencapai sekitar Rp 1,5 miliar.
Cak Ji menegaskan, satu-satunya solusi terbaik yakni dengan menjual aset-aset yang dimiliki Desi sebagai uang ganti rugi korban.
“Wes gini Bu, yang terpenting Ibu sekarang punya aset apa saja yang bisa dijualkan untuk uangnya dikembalikan kepada korban ini,” tegas Cak Ji.
Namun, Desi pun mangaku bahwa dirinya sudah tidak bekerja, rekeningnya diblokir, semua aset-asetnya sudah habis terjual.
Maka, kini ia tidak memiliki jaminan maupun aset yang bisa diberikan kepada korban.
“Saya di polisi juga sudah dapat teguran di medsos (media sosial) juga dapat sanksi sosial. Mulai tahun 2024 saya enggak bekerja, rekening saya diblokir, jadi jujur pemasukan saya untuk membayar cicilan itu hanya dari suami saya,” jelas Desi.
Pihak PT Bamboosea Properti juga menambahkan rumah yang ditempati oleh Desi saat ini masih menjadi agunan bank sehingga tidak bisa dijadikan jaminan.
“Dan (rumah) ini juga sampai saat ini masih menjadi agunan bank dan dari bank juga gak ada omongan ke kami kalau ada peralihan take over ke atas nama Bu Desi, jadi kalau memang (rumah) itu dijadikan jaminan ya gak bisa,” ujar Desi menambahkan.
Baca juga: Warga Surabaya Adukan Penipuan Travel hingga Gaji yang Tidak Dibayar ke Armuji
Setelah mediasi yang panjang, akhirnya Cak Ji memutuskan untuk tetap menjalankan skema kesanggupan pembayaran 7 bulan dengan mencicil setiap bulannya kepada para korban.
Apabila nantinya Desi tidak bisa mengembalikan uang ganti rugi, maka para korban akan langsung mengajukan gugatan pidana.
“Tapi supaya gak wanprestasi, kalau Bu Desi sebelum 7 bulan siap mengembalikan maka laporannya akan dicabut, tapi kalau selama 7 bulan itu Bu Desi gak menyanggupi membayar, maka langsung dipidanakan,” ujar Cak Ji.
Baca juga: Armuji Sidak Kasus Penipuan 150 Kavling, Pelaku Justru Kabur Setelah Menantang