SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Surabaya akan memberikan insentif sebesar Rp 200.000 kepada masyarakat yang melaporkan pelanggaran pembuangan sampah sembarangan, apabila pelaku berhasil ditangkap dan dikenakan denda.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya, Dedik Irianto, mengungkapkan hal tersebut dalam sebuah video yang diunggah di akun TikTok @kelurahan_ujung.
Dalam video tersebut, Dedik menjelaskan bahwa masyarakat dapat melaporkan tindakan pembuangan sampah sembarangan yang mereka saksikan.
Baca juga: Usai Disidak Armuji, Sungai di Surabaya Ini Dipasang Penyaring dan Ada Hukuman bagi Pembuang Sampah
"Lek onok seng vidio wong buwak (kalau ada yang merekam orang membuang) sampah, dan isok kecekel wonge (dan bisa tertangkap orangnya), terus bayar (denda)," ujar Dedik dalam video tersebut.
Dedik juga mengonfirmasi informasi yang disebarluaskan melalui akun TikTok tersebut.
Ia menegaskan bahwa pelapor pembuang sampah sembarangan berhak mendapatkan bonus Rp 200.000 jika laporan mereka dapat diproses dengan baik.
"Kalau ada (laporan pembuang dengan) video yang jelas dan bisa kami proses, dan kena saksi denda di atas Rp 300 ribu, bisa cair bonusnya," kata Dedik saat dikonfirmasi pada Kamis (10/7/2025).
Baca juga: Armuji Sidak Pembersihan Sungai Penuh Sampah di Ampel Surabaya: Keterlaluan Masyarakatnya!
Masyarakat yang ingin melaporkan tindakan tersebut dapat mengirimkan bukti temuan ke kantor Kecamatan setempat.
Selanjutnya, DLH Surabaya akan melakukan pencarian terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan tersebut.
"Video bisa dikirimkan ke camat dan nanti akan diteruskan di grup DLH. Kami akan memprosesnya. (Lokasi buang sampah yang dilaporkan) bisa di sungai atau di jalan," ujarnya.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini