BLITAR, KOMPAS.com – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Blitar AKBP Arif Fazlurrahman menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap penyelenggaraan karnaval sound horeg manakala dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Arif mempersilakan warga di wilayah hukum Polres Blitar untuk menelepon 110 atau kanal Wadul Pak Kapolres di platform WhatsApp jika merasa volume suara karnaval sound horeg dinilai mengganggu kenyamanan.
“Apabila ada yang merasa terganggu, silakan hubungi polisi, kami akan datang. Saya tegaskan sekali lagi, kami akan datang untuk membantu karena ini memang tugas kami sebagai polisi,” ujar Arif kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (25/7/2025).
Baca juga: Emil Dardak: Pemprov Jatim Bentuk Tim Rumuskan Regulasi Sound Horeg
“Di lokasi yang diadukan, kami akan lihat apakah memang kegiatan itu mengganggu. Jika memang demikian, kami akan minta penyelenggara untuk menghentikan atau setidaknya mengecilkan volume suaranya,” tambah Arif.
Arif menyadari banyak warga yang enggan melaporkan kegiatan yang menggunakan perangkat sound system dengan volume suara yang melebihi batas kewajaran.
Baca juga: Karnaval Sound Horeg di Kota Batu Langgar Kesepakatan, Digelar hingga Dini Hari
Ketika warga menyampaikan komplain kepada penyelenggara karnaval sound horeg, kata dia, sering mendapatkan respons yang tidak diharapkan seperti tekanan dan intimidasi sehingga memilih mengalah dan mengungsi sementara dari rumahnya.
“Yang merasa terganggu ini terkadang malah mendapat tekanan dan terintimidasi sehingga mengorbankan dirinya dengan pergi atau mengungsi,” ungkapnya.
Kata Arif, sikap kepolisian itu tidak hanya berlaku pada fenomena karnaval sound horeg, namun ke semua kegiatan masyarakat yang menggunakan sound system dengan volume suara berlebihan, termasuk kegiatan hajatan warga.
Arif merujuk pada Pasal 503 KUHP tentang Gangguan Kamtibmas, penggunaan sound system dengan volume suara yang berlebihan dapat dipidana sebagai tindak pidana ringan.
“Kita disambati saja pasti akan datang. Kalau ada yang lapor, karena dirugikan harta benda ataupun kenyamanannya, tugas kami polisi untuk menegakkan ketertiban sesuai undang-undang yang ada,” tegasnya.
Karenanya, Arif mengimbau kepada semua pihak untuk memahami persoalan yang ada secara jernih.