Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Sound Horeg, Kapolres Blitar: Silakan Lapor, Kami Akan Datang

Kompas.com - 25/07/2025, 17:38 WIB
Asip Agus Hasani,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Blitar AKBP Arif Fazlurrahman menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap penyelenggaraan karnaval sound horeg manakala dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Arif mempersilakan warga di wilayah hukum Polres Blitar untuk menelepon 110 atau kanal Wadul Pak Kapolres di platform WhatsApp jika merasa volume suara karnaval sound horeg dinilai mengganggu kenyamanan.

“Apabila ada yang merasa terganggu, silakan hubungi polisi, kami akan datang. Saya tegaskan sekali lagi, kami akan datang untuk membantu karena ini memang tugas kami sebagai polisi,” ujar Arif kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (25/7/2025).

Baca juga: Emil Dardak: Pemprov Jatim Bentuk Tim Rumuskan Regulasi Sound Horeg

“Di lokasi yang diadukan, kami akan lihat apakah memang kegiatan itu mengganggu. Jika memang demikian, kami akan minta penyelenggara untuk menghentikan atau setidaknya mengecilkan volume suaranya,” tambah Arif.

Arif menyadari banyak warga yang enggan melaporkan kegiatan yang menggunakan perangkat sound system dengan volume suara yang melebihi batas kewajaran.

Baca juga: Karnaval Sound Horeg di Kota Batu Langgar Kesepakatan, Digelar hingga Dini Hari

Ketika warga menyampaikan komplain kepada penyelenggara karnaval sound horeg, kata dia, sering mendapatkan respons yang tidak diharapkan seperti tekanan dan intimidasi sehingga memilih mengalah dan mengungsi sementara dari rumahnya.

“Yang merasa terganggu ini terkadang malah mendapat tekanan dan terintimidasi sehingga mengorbankan dirinya dengan pergi atau mengungsi,” ungkapnya.

Kata Arif, sikap kepolisian itu tidak hanya berlaku pada fenomena karnaval sound horeg, namun ke semua kegiatan masyarakat yang menggunakan sound system dengan volume suara berlebihan, termasuk kegiatan hajatan warga.

Arif merujuk pada Pasal 503 KUHP tentang Gangguan Kamtibmas, penggunaan sound system dengan volume suara yang berlebihan dapat dipidana sebagai tindak pidana ringan.

“Kita disambati saja pasti akan datang. Kalau ada yang lapor, karena dirugikan harta benda ataupun kenyamanannya, tugas kami polisi untuk menegakkan ketertiban sesuai undang-undang yang ada,” tegasnya.

Karenanya, Arif mengimbau kepada semua pihak untuk memahami persoalan yang ada secara jernih.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya
Korban Mutilasi di Mojokerto Tidak Sedang Hamil
Korban Mutilasi di Mojokerto Tidak Sedang Hamil
Surabaya
Polda Jatim Tangkap 2 Terduga Provokator Pembakaran Grahadi
Polda Jatim Tangkap 2 Terduga Provokator Pembakaran Grahadi
Surabaya
Warga Bentuk PAM Swakarsa Usai Ramai Aksi, Eri Cahyadi: Pastikan Surabaya Aman
Warga Bentuk PAM Swakarsa Usai Ramai Aksi, Eri Cahyadi: Pastikan Surabaya Aman
Surabaya
Pria di Bangkalan Tewas Usai Diserang Dua Orang di Tepi Jalan
Pria di Bangkalan Tewas Usai Diserang Dua Orang di Tepi Jalan
Surabaya
Pelaku Mutilasi Berupaya Hilangkan Sidik Jari Korban, Kapolres Mojokerto: Agar Sulit Diidentifikasi
Pelaku Mutilasi Berupaya Hilangkan Sidik Jari Korban, Kapolres Mojokerto: Agar Sulit Diidentifikasi
Surabaya
Remaja Pembuang Bayi di Pasuruan Diketahui Hamil Sejak SMP
Remaja Pembuang Bayi di Pasuruan Diketahui Hamil Sejak SMP
Surabaya
Kadisdik Magetan: Meski Sempat Terlambat, Bantuan Chromebook Tetap Bisa Digunakan Hingga Saat ini
Kadisdik Magetan: Meski Sempat Terlambat, Bantuan Chromebook Tetap Bisa Digunakan Hingga Saat ini
Surabaya
Pria di Bangkalan Tewas Usai Dibacok 2 Orang di Tepi Jalan
Pria di Bangkalan Tewas Usai Dibacok 2 Orang di Tepi Jalan
Surabaya
Rekam Jejak Irfan Yusuf, dari Ponpes Tebuireng Jombang Kini Menteri Haji dan Umrah
Rekam Jejak Irfan Yusuf, dari Ponpes Tebuireng Jombang Kini Menteri Haji dan Umrah
Surabaya
Longsor Tutup Jalan Trans Ende-Maumere, Aktivitas Warga Terganggu
Longsor Tutup Jalan Trans Ende-Maumere, Aktivitas Warga Terganggu
Surabaya
Khofifah Bantah PHK Massal di Gudang Garam: Itu Pensiun Dini, Hanya 200 Orang
Khofifah Bantah PHK Massal di Gudang Garam: Itu Pensiun Dini, Hanya 200 Orang
Surabaya
Amankan Iklim Investasi, Pemkab Situbondo Bentuk Satgas Tangani Ormas Terafiliasi Preman
Amankan Iklim Investasi, Pemkab Situbondo Bentuk Satgas Tangani Ormas Terafiliasi Preman
Surabaya
Penerbangan Rute Surabaya-Banyuwangi Aktif Lagi, Terbang 2 Kali Sepekan
Penerbangan Rute Surabaya-Banyuwangi Aktif Lagi, Terbang 2 Kali Sepekan
Surabaya
Eri Cahyadi Angkat Anak Damkar Surabaya yang Gugur Saat Bertugas, Gantikan Ayahnya
Eri Cahyadi Angkat Anak Damkar Surabaya yang Gugur Saat Bertugas, Gantikan Ayahnya
Surabaya
Polisi Beri Peringatan Terakhir untuk Penjarah Kembalikan Barang Milik Kantor DPRD Kota Madiun
Polisi Beri Peringatan Terakhir untuk Penjarah Kembalikan Barang Milik Kantor DPRD Kota Madiun
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau