NGAWI, KOMPAS.com - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi memeriksa 15 pemilik tanah yang menjual lahan mereka kepada investor untuk pembangunan pabrik mainan milik PT GFT Indonesia Investment.
Pemeriksaan berlangsung di gedung serba guna Desa Geneng, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, Senin (28/7/2025).
Salah satu pemilik lahan, Ida Wibowo (53), mengungkapkan bahwa ia menjual lahan seluas sekitar 3.500 meter persegi pada tahun 2023 dengan harga Rp 1,4 miliar.
Dalam proses jual beli tersebut, Ida mengaku menerima uang tanda jadi sebesar Rp 1 juta dari tim tersangka Winarto, yang merupakan Ketua Fraksi Golkar DPRD Ngawi.
Baca juga: Korupsi Pengadaan Lahan Pabrik Mainan di Ngawi, Jaksa Sita Rumah dan Tanah Anggota DPRD
"Waktu itu saya didatangi oleh timnya Pak Winarto. Katanya tetangga saya sudah setuju dengan harga itu. Makanya saya juga ikut setuju karena lahan saya di tengah," ungkap Ida.
Ida menyatakan bahwa dirinya telah diperiksa sebanyak lima kali, dua kali di Kejari Ngawi dan tiga kali di gedung serba guna Desa Geneng.
Ia tidak menyangka penjualan lahannya akan berujung pada proses hukum, mengingat proses jual beli berjalan lancar.
Selain itu, kehadiran pabrik mainan tersebut sangat dinantikan masyarakat karena diharapkan dapat membuka banyak lapangan kerja.
Uang hasil penjualan tanahnya pun sudah digunakan untuk membeli sawah baru.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang memeriksa para saksi dari kalangan pemilik lahan.
"Tadi staf kami memeriksa beberapa saksi dari pemilik tanah," kata Eriksa.
Baca juga: Korupsi Pengadaan Lahan Pabrik Mainan Ngawi, Jaksa Sita 7 Motor, 2 Mobil dan 3 Sertifikat Lahan
Sebelumnya, Kejari Ngawi juga telah menahan Nafiatur Rohmah (43) dalam kasus korupsi yang melibatkan gratifikasi dan manipulasi pajak daerah terkait pembebasan lahan untuk pabrik mainan PT GFT Indonesia Investment.
Penahanan Nafiatur dilakukan pada Selasa (22/7/2025) malam setelah ditetapkan sebagai tersangka kedua dalam kasus ini, yang sebelumnya juga menjerat Winarto.
Eriksa Ricardo menjelaskan, "Hari ini kami menahan satu tersangka lagi berinisial N (Nafiatur). Penetapan N sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus gratifikasi dan manipulasi pajak pengadaan lahan PT GFT."
Nafiatur diketahui tinggal di Desa Munggut, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi, dan berkantor di Desa Beran, Kecamatan Ngawi.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini