SURABAYA, KOMPAS.com - Wakil Wali Kota Surabaya Armuji menyebut pemasangan kamera CCTV di tempat usaha bertujuan untuk pelacakan, inventarisasi atau memonitoring kendaraan yang masuk. Bukan untuk memonitoring penjualan barang ataupun makanan.
“Jadi untuk memonitoring orang yang parkir di sana,” kata Cak Ji, sapaan akrabnya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (21/8/2025).
Sebab, lanjutnya, menurut laporan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), terjadi penurunan kontribusi pajak parkir, terutama di tempat-tempat usaha yang ramai pengunjung.
Baca juga: Tempat Usaha di Surabaya Diminta Pasang CCTV untuk Transparansi Pajak Parkir
“Makanya, karena orang parkir itu kan silih berganti toh, keluar masuk, meskipun sebentar pun dia juga membayar parkir, kan begitu,” tuturnya.
Maka, CCTV tersebut sebagai alat bukti untuk transparansi sehingga tempat usaha tersebut tidak bisa mengelabui besaran pajak parkir yang wajib dibayarkan.
“Dan dengan adanya alat itu kan jadi tahu berapa roda 2 dan roda 4 yang masuk-keluarnya jam berapa, keluarnya berapa menit, mereka kan terus termonitor terus,” ucapnya.
Baca juga: Minta Pengusaha Surabaya Pasang CCTV di Tempat Parkir, Ini Alasan Eri Cahyadi
Apabila nantinya masih didapati tempat usaha yang tidak memasang kamera CCTV di tempat parkir wajib memberikan alasan yang jelas demi memaksimalkan pajak parkir.
“Jadi nanti kalau misalnya dia enggak mau, alasannya enggak mau itu apa? Kan harus ada alasannya. Karena kita kan memaksimalkan untuk pajak parkirnya,” pungkasnya.
Diketahui, Bapenda Surabaya akan memasang CCTV di sebuah tempat usaha yang berlokasi di Jalan Nginden Semolo.
Hal tersebut dalam rangka pengawasan dan pengendalian kepatuhan wajib pajak. Pihak Bapenda Surabaya menyebut akan menjaga kerahasiaan yang ada dalam rekaman CCTV tersebut.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang