Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Karaoke Zamrud Khatulistiwa 2 Gugat Bupati Purworejo usai Bangunan Dibongkar

Kompas.com - 21/08/2025, 18:40 WIB
Bayu Apriliano,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

PURWOREJO, KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten Purworejo digugat pemilik karaoke Zamrud Khatulistiwa 2 usai bangunan tempat hiburan malam tersebut dibongkar Satpol PP pada Juli 2025 lalu.

Melalui kuasa hukumnya, Yosua Sihotang, pemilik karaoke Hengki Wijaya Kusuma mendaftarkan gugatan dugaan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Purworejo dengan nomor perkara 23/PdtG/2025/PN Pwr.

“Kami sudah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pemerintah. Gugatan sudah resmi terdaftar,” kata Yosua saat konferensi pers, Kamis (21/8/2025).

Baca juga: Dituding Tebang Pilih usai Bongkar Karaoke Zamrud, Ini Penjelasan Satpol PP Purworejo

Yosua menilai pemerintah daerah bertindak sewenang-wenang karena membongkar tanpa memperhatikan prosedur, termasuk status sertifikat hak milik yang dimiliki kliennya.

“Kami minta pertanggungjawaban atas bangunan yang sudah hancur ini. Klien kami memiliki sertifikat sah yang memberikan hak penuh atas tanahnya,” ujar Yosua.

Pihaknya memperkirakan jumlah kerugian mencapai lebih dari Rp 3 miliar.

Dalam gugatan tersebut, Bupati Purworejo, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, dan Kepala Satpol PP Purworejo ditetapkan sebagai tergugat.

Sementara Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi turut tergugat karena menerbitkan sertifikat hak milik lahan karaoke.

Baca juga: Pembongkaran Karaoke Zamrud Khatulistiwa di Purworejo, Pemilik Lepaskan Anjing

Sidang perdana yang digelar Kamis (21/8/2025) terpaksa ditunda karena para tergugat belum membawa surat tugas resmi dari instansinya masing-masing.

“Agenda sidang perdana ditunda karena para pihak belum membawa legal standing atau surat tugas dari instansi,” jelas Yosua.

Latar Belakang Pembongkaran

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Purworejo melalui Satpol PP dan Damkar membongkar paksa karaoke Zamrud Khatulistiwa 2 dan satu unit rumah tinggal di Desa Kesugihan, Kecamatan Purwodadi, Selasa (15/7/2025).

Tindakan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Bupati Purworejo Nomor 100.0.3.2/833/2024 tentang Pemberian Sanksi Administratif Pembongkaran Bangunan yang terbit sejak 9 Oktober 2024.

“Kami sudah memberikan surat pemberitahuan resmi sejak awal Juli 2025. Karena tidak ada pembongkaran mandiri, maka kami laksanakan pembongkaran paksa sesuai aturan,” kata Wakil Bupati Purworejo, Dion Agasi Setiabudi, saat meninjau lokasi kala itu.

Baca juga: Karaoke Zamrud Khatulistiwa Dibongkar Paksa Satpol PP Purworejo, Sudah Diperingatkan Sejak 2020

Bangunan karaoke tersebut memang lama menjadi sorotan karena diduga melanggar tata ruang, berdiri di area persawahan. Proses pembongkaran sempat diwarnai ketegangan antara Satpol PP dan pemilik karaoke.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Dana Hibah Ormas Diduga Dikuasai Oknum DPRD Jateng, Terungkap Praktik Makelar dan Potongan
Dana Hibah Ormas Diduga Dikuasai Oknum DPRD Jateng, Terungkap Praktik Makelar dan Potongan
Regional
Pariwisata Labuan Bajo Terganggu akibat Kelangkaan BBM, Pertamina Akan Bangun Terminal BBM
Pariwisata Labuan Bajo Terganggu akibat Kelangkaan BBM, Pertamina Akan Bangun Terminal BBM
Regional
Ketika Hijab Motif Aceh Menjangkau Pasar Dunia…
Ketika Hijab Motif Aceh Menjangkau Pasar Dunia…
Regional
Wali Kota Semarang Resmikan Jalan YB Mangunwijaya, Wujud Penghormatan dan Ruang Harapan
Wali Kota Semarang Resmikan Jalan YB Mangunwijaya, Wujud Penghormatan dan Ruang Harapan
Regional
Tunjangan DPRD NTT Capai Rp 41,4 Miliar Per Tahun, Ini Tanggapan Gubernur
Tunjangan DPRD NTT Capai Rp 41,4 Miliar Per Tahun, Ini Tanggapan Gubernur
Regional
Revisi Undang Undang Pariwisata, Keponakan Prabowo Beri Bocoran
Revisi Undang Undang Pariwisata, Keponakan Prabowo Beri Bocoran
Regional
Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Tembakau, Pemkot Malang Gelar Pelatihan Olahan Pangan Bagi Pekerja Rokok
Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Tembakau, Pemkot Malang Gelar Pelatihan Olahan Pangan Bagi Pekerja Rokok
Regional
Pesta Berujung Maut, 2 Pria di Pulau Seram Maluku Tewas Setelah Cekcok
Pesta Berujung Maut, 2 Pria di Pulau Seram Maluku Tewas Setelah Cekcok
Regional
Berkat Chromebook Bantuan Nadiem, Pelajar di Pelosok Banten Bisa Belajar Pakai Laptop
Berkat Chromebook Bantuan Nadiem, Pelajar di Pelosok Banten Bisa Belajar Pakai Laptop
Regional
Unsoed Dampingi Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual Guru Besar
Unsoed Dampingi Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual Guru Besar
Regional
Krisis Air Bersih di Batu Merah, Wali Kota Batam Geram
Krisis Air Bersih di Batu Merah, Wali Kota Batam Geram
Regional
DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta, Dosen UGM: DPRD Harus Ikut Berbenah
DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta, Dosen UGM: DPRD Harus Ikut Berbenah
Regional
WN Belgia Terpeleset Saat Menuju Danau Segar Anak Gunung Rinjani
WN Belgia Terpeleset Saat Menuju Danau Segar Anak Gunung Rinjani
Regional
Presiden Reshuffle Menkeu, Pakar UGM Berharap Tidak Ada Cetak Uang Baru
Presiden Reshuffle Menkeu, Pakar UGM Berharap Tidak Ada Cetak Uang Baru
Regional
Kejati Kalbar Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pembangunan Gereja di Sintang
Kejati Kalbar Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pembangunan Gereja di Sintang
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau