PURWOREJO, KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten Purworejo digugat pemilik karaoke Zamrud Khatulistiwa 2 usai bangunan tempat hiburan malam tersebut dibongkar Satpol PP pada Juli 2025 lalu.
Melalui kuasa hukumnya, Yosua Sihotang, pemilik karaoke Hengki Wijaya Kusuma mendaftarkan gugatan dugaan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Purworejo dengan nomor perkara 23/PdtG/2025/PN Pwr.
“Kami sudah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pemerintah. Gugatan sudah resmi terdaftar,” kata Yosua saat konferensi pers, Kamis (21/8/2025).
Baca juga: Dituding Tebang Pilih usai Bongkar Karaoke Zamrud, Ini Penjelasan Satpol PP Purworejo
Yosua menilai pemerintah daerah bertindak sewenang-wenang karena membongkar tanpa memperhatikan prosedur, termasuk status sertifikat hak milik yang dimiliki kliennya.
“Kami minta pertanggungjawaban atas bangunan yang sudah hancur ini. Klien kami memiliki sertifikat sah yang memberikan hak penuh atas tanahnya,” ujar Yosua.
Pihaknya memperkirakan jumlah kerugian mencapai lebih dari Rp 3 miliar.
Dalam gugatan tersebut, Bupati Purworejo, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, dan Kepala Satpol PP Purworejo ditetapkan sebagai tergugat.
Sementara Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi turut tergugat karena menerbitkan sertifikat hak milik lahan karaoke.
Baca juga: Pembongkaran Karaoke Zamrud Khatulistiwa di Purworejo, Pemilik Lepaskan Anjing
Sidang perdana yang digelar Kamis (21/8/2025) terpaksa ditunda karena para tergugat belum membawa surat tugas resmi dari instansinya masing-masing.
“Agenda sidang perdana ditunda karena para pihak belum membawa legal standing atau surat tugas dari instansi,” jelas Yosua.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Purworejo melalui Satpol PP dan Damkar membongkar paksa karaoke Zamrud Khatulistiwa 2 dan satu unit rumah tinggal di Desa Kesugihan, Kecamatan Purwodadi, Selasa (15/7/2025).
Tindakan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Bupati Purworejo Nomor 100.0.3.2/833/2024 tentang Pemberian Sanksi Administratif Pembongkaran Bangunan yang terbit sejak 9 Oktober 2024.
“Kami sudah memberikan surat pemberitahuan resmi sejak awal Juli 2025. Karena tidak ada pembongkaran mandiri, maka kami laksanakan pembongkaran paksa sesuai aturan,” kata Wakil Bupati Purworejo, Dion Agasi Setiabudi, saat meninjau lokasi kala itu.
Baca juga: Karaoke Zamrud Khatulistiwa Dibongkar Paksa Satpol PP Purworejo, Sudah Diperingatkan Sejak 2020
Bangunan karaoke tersebut memang lama menjadi sorotan karena diduga melanggar tata ruang, berdiri di area persawahan. Proses pembongkaran sempat diwarnai ketegangan antara Satpol PP dan pemilik karaoke.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini