LAMONGAN, KOMPAS.com - Seorang wanita berinisial ENZ (27), warga Desa Sugihan, Kecamatan Solokuro, Lamongan, Jawa Timur, ditangkap pihak kepolisian karena diduga terlibat dalam tindak penipuan berkedok arisan.
ENZ diamankan saat berusaha melarikan diri.
Kepolisian Resor (Polres) Lamongan menerima dua laporan masyarakat terkait tindakan penipuan yang dilakukan ENZ. Total ada 144 orang mengaku menjadi korban.
Dua laporan tersebut adalah laporan polisi nomor LP/B/230/VII/2025/SPKT/Polres Lamongan tertanggal 3 Agustus 2025 dan LP/B/234/VII/2025/SPKT/Polres Lamongan tanggal 5 Agustus 2025.
"Berdasarkan adanya laporan dari masyarakat, kita menerima dua laporan polisi terkait arisan bodong, yang mana melibatkan sekitar 114 orang menjadi korban," ujar Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto, dalam rilis di Mapolres Lamongan, Rabu (27/8/2025).
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Hasilnya, diketahui bahwa ENZ telah melakukan penipuan atau penggelapan dengan modus arisan bodong.
Pelaku menjalankan aksinya dengan membuat cerita mengenai arisan yang dikelolanya melalui aplikasi WhatsApp.
Untuk menarik minat calon korban, ENZ menawarkan keuntungan antara 40 hingga 100 persen dari modal yang disetorkan, dengan jangka waktu yang bervariasi.
Baca juga: Penipuan Arisan Online Rp 653 Juta, Ibu Hamil Asal Mojokerto Ditangkap Polisi
Setelah ada peserta yang bergabung, uang dari peserta tersebut digunakan pelaku untuk membayar peserta lain yang namanya keluar lebih awal dalam sistem arisan.
Akibatnya, peserta lain merasa dirugikan dan melaporkan tindakan ENZ kepada pihak kepolisian.
Dalam penggerebekan, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 508.500.000, satu lembar surat pernyataan pembelian tanah senilai Rp 85 juta, satu unit sepeda motor Honda PCX 160, serta beberapa tas bermerek terkenal.
Barang-barang tersebut diduga merupakan hasil keuntungan dari arisan bodong yang dikelola pelaku, sementara tas bermerek merupakan milik para peserta arisan.
"Secara keseluruhan, dari 144 korban ini ditaksir kerugiannya mencapai sekitar Rp 20 miliar," ungkap Agus.
Baca juga: Sejumlah Wanita di Sidoarjo Jadi Korban Arisan Bodong, Kerugian Capai Rp 13 Miliar
ENZ dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 372 KUHP, terkait penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
"Kita amankan pada Hari Jumat, tanggal 22 Agustus 2025 di Bandara Juanda Surabaya, saat yang bersangkutan berusaha melarikan diri ke Malaysia," tambah Agus.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini