Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kakek Predator Tujuh Anak di Malang Divonis 8 Tahun, di Bawah Tuntutan Jaksa

Kompas.com - 27/08/2025, 17:31 WIB
Nugraha Perdana,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pencabulan tujuh anak laki-laki, seorang kakek berinisial PBS (63), dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.

Vonis yang dibacakan pada Rabu (27/8/2025) ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Ketua Majelis Hakim, Rudy Wibowo, juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 100 juta dan kewajiban membayar restitusi (ganti rugi kepada korban) senilai Rp 104 juta.

Putusan ini mengakhiri persidangan yang sempat tertunda selama dua minggu.

Vonis tersebut hanya dua per tiga dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang yang sebelumnya menuntut terdakwa dihukum 12 tahun penjara.

Baca juga: Kakek di Lumajang Tertangkap Basah Hendak Setubuhi Bocah Berusia 5 Tahun

"Tuntutan kami adalah 12 tahun, namun majelis hakim memiliki pertimbangan hukumnya sendiri," ujar JPU, Dewangga Kurniawan, setelah persidangan.

Di sisi lain, majelis hakim mendasarkan vonis ringannya pada beberapa faktor.

Diantaranya, usia terdakwa berinisial PBS dianggap sudah berusia lanjut. Kemudian, kondisi kesehatan terdakwa yang memiliki riwayat penyakit lambung.

Selanjutnya, orang tua salah satu korban memberikan maaf kepada terdakwa.

Terakhir, terdakwa dinilai kooperatif di akhir persidangan meskipun sempat menyangkal karena malu di awal, dan akhirnya mengakui seluruh perbuatannya seiring berjalannya persidangan.

Terkait restitusi, JPU menjelaskan bahwa terdakwa baru sanggup membayar Rp 50 juta dari total Rp 104 juta yang ditetapkan.

Menyikapi putusan hakim, JPU menyatakan sikap pikir-pikir dan akan melaporkannya kepada pimpinan untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Baca juga: Akhir Cerita Kakek di Deli Serdang Tolong Bocah Hanyut, Keduanya Ditemukan Tewas

Sebaliknya, terdakwa PBS langsung menerima vonis tersebut.

"Sikap kami masih pikir-pikir, sedangkan terdakwa menerima putusan itu," ungkap Dewangga.

Pihak keluarga korban, melalui kuasa hukumnya, Ahmad Mukmin, mengatakan kekecewaan mendalam atas putusan tersebut.

Halaman:


Terkini Lainnya
Eri Cahyadi Siapkan Dana Rp 5 Juta untuk Gen-Z Supaya Ikut Kembangkan Kampung
Eri Cahyadi Siapkan Dana Rp 5 Juta untuk Gen-Z Supaya Ikut Kembangkan Kampung
Surabaya
Pertamina Patra Niaga Tangani 462 Keluhan Motor Brebet di Jatim
Pertamina Patra Niaga Tangani 462 Keluhan Motor Brebet di Jatim
Surabaya
Estimasi Awal, Kuota Haji di Kabupaten Pasuruan 2026 Naik 267 Orang
Estimasi Awal, Kuota Haji di Kabupaten Pasuruan 2026 Naik 267 Orang
Surabaya
Sopir Pikap di Pamekasan Borong 30 Jeriken Solar di SPBU Bermodal 2 Surat Kuasa
Sopir Pikap di Pamekasan Borong 30 Jeriken Solar di SPBU Bermodal 2 Surat Kuasa
Surabaya
Surabaya dan Dilema 'Thrifting', antara Simbol Gaya Hidup dan Ancaman Limbah Fesyen
Surabaya dan Dilema "Thrifting", antara Simbol Gaya Hidup dan Ancaman Limbah Fesyen
Surabaya
Para Pejabat Pensiun, 138 SDN di Kabupaten Blitar Tak Punya Kepala Sekolah
Para Pejabat Pensiun, 138 SDN di Kabupaten Blitar Tak Punya Kepala Sekolah
Surabaya
Eri Cahyadi Tanggapi Video Viral Admin di Instagram: Saya Selalu Kasih Kesempatan untuk Anak Muda
Eri Cahyadi Tanggapi Video Viral Admin di Instagram: Saya Selalu Kasih Kesempatan untuk Anak Muda
Surabaya
Remaja Asal Surabaya Dianiaya hingga Tewas di Sampang, Polisi Segera Panggil 2 Saksi
Remaja Asal Surabaya Dianiaya hingga Tewas di Sampang, Polisi Segera Panggil 2 Saksi
Surabaya
Pesan Khofifah untuk Siswa SMA Jatim yang Menjalani TKA: Jaga Emosi Tetap Stabil
Pesan Khofifah untuk Siswa SMA Jatim yang Menjalani TKA: Jaga Emosi Tetap Stabil
Surabaya
Bertengkar dengan Pacar, Pria di Banyuwangi Ancam Bunuh Warga
Bertengkar dengan Pacar, Pria di Banyuwangi Ancam Bunuh Warga
Surabaya
Antre di SPBU Swasta, Warga Surabaya dan Sidoarjo Cari Aman di Tengah Isu Kualitas BBM
Antre di SPBU Swasta, Warga Surabaya dan Sidoarjo Cari Aman di Tengah Isu Kualitas BBM
Surabaya
Toko Swalayan di Blitar Dibobol Maling, Rokok dan Kosmetik Jutaan Rupiah Raib
Toko Swalayan di Blitar Dibobol Maling, Rokok dan Kosmetik Jutaan Rupiah Raib
Surabaya
Armuji Sidak Investasi Bodong yang Rugikan Korban Rp 1,2 M, Minta Pelaku Jual Aset untuk Ganti Rugi
Armuji Sidak Investasi Bodong yang Rugikan Korban Rp 1,2 M, Minta Pelaku Jual Aset untuk Ganti Rugi
Surabaya
Sapi Bobot 1,4 Ton Milik Faisal Menangkan Kontes Sapi di Jember, Pecahkan Rekor Nasional
Sapi Bobot 1,4 Ton Milik Faisal Menangkan Kontes Sapi di Jember, Pecahkan Rekor Nasional
Surabaya
Pengacara Aktivis Aksi 30 Agustus Kediri Pertanyakan Pasal Berlapis yang Jerat Kliennya
Pengacara Aktivis Aksi 30 Agustus Kediri Pertanyakan Pasal Berlapis yang Jerat Kliennya
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau