MALANG, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pencabulan tujuh anak laki-laki, seorang kakek berinisial PBS (63), dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.
Vonis yang dibacakan pada Rabu (27/8/2025) ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Ketua Majelis Hakim, Rudy Wibowo, juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 100 juta dan kewajiban membayar restitusi (ganti rugi kepada korban) senilai Rp 104 juta.
Putusan ini mengakhiri persidangan yang sempat tertunda selama dua minggu.
Vonis tersebut hanya dua per tiga dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang yang sebelumnya menuntut terdakwa dihukum 12 tahun penjara.
Baca juga: Kakek di Lumajang Tertangkap Basah Hendak Setubuhi Bocah Berusia 5 Tahun
"Tuntutan kami adalah 12 tahun, namun majelis hakim memiliki pertimbangan hukumnya sendiri," ujar JPU, Dewangga Kurniawan, setelah persidangan.
Di sisi lain, majelis hakim mendasarkan vonis ringannya pada beberapa faktor.
Diantaranya, usia terdakwa berinisial PBS dianggap sudah berusia lanjut. Kemudian, kondisi kesehatan terdakwa yang memiliki riwayat penyakit lambung.
Selanjutnya, orang tua salah satu korban memberikan maaf kepada terdakwa.
Terakhir, terdakwa dinilai kooperatif di akhir persidangan meskipun sempat menyangkal karena malu di awal, dan akhirnya mengakui seluruh perbuatannya seiring berjalannya persidangan.
Terkait restitusi, JPU menjelaskan bahwa terdakwa baru sanggup membayar Rp 50 juta dari total Rp 104 juta yang ditetapkan.
Menyikapi putusan hakim, JPU menyatakan sikap pikir-pikir dan akan melaporkannya kepada pimpinan untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Baca juga: Akhir Cerita Kakek di Deli Serdang Tolong Bocah Hanyut, Keduanya Ditemukan Tewas
Sebaliknya, terdakwa PBS langsung menerima vonis tersebut.
"Sikap kami masih pikir-pikir, sedangkan terdakwa menerima putusan itu," ungkap Dewangga.
Pihak keluarga korban, melalui kuasa hukumnya, Ahmad Mukmin, mengatakan kekecewaan mendalam atas putusan tersebut.