KARIMUN, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI melakukan verifikasi pascapenyegelan aktivitas tambang pasir ilegal di Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP RI, Ahmad Aris, mengatakan verifikasi ini terkait penghentian operasional perusahaan yang beroperasi tanpa izin resmi pemanfaatan ruang laut, sesuai regulasi yang berlaku.
"Dalam verifikasi yang kami lakukan, ada lima parameter yang harus dilalui oleh perusahaan yang kini mengajukan perizinan ke KKP setelah penyegelan. Ada dua perusahaan tambang yang ada di pulau ini, PT Asa Tata Mardivka dan PT Jeni Prima Sukses. Terkait apakah ada perusahaan lain yang ingin menggarap Citlim, kita belum tahu," jelas Aris saat ditemui di Desa Buluh Patah, Rabu (27/8/2025).
Baca juga: KKP Setop Tambang Pasir Ilegal di Pulau Citlim Karimun, Rusak Laut dan Terumbu Karang sejak 2019
Sebelumnya, operasi penyegelan tambang pada Sabtu (19/7/2025) dipimpin Dirjen PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono. Ia menegaskan, selain tidak memiliki izin dari KKP, aktivitas pertambangan berpotensi merusak terumbu karang di sekitar pulau yang berdampak pada aktivitas nelayan Desa Buluh Patah.
Aris menambahkan, perusahaan yang ingin mengajukan izin harus memenuhi syarat sesuai Permen KKP Nomor 10 Tahun 2024 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, termasuk memastikan pengelolaan lingkungan, sistem tata air, serta penggunaan teknologi ramah lingkungan.
Selain aturan tersebut, pembatasan tambang di pulau kecil semakin ketat dengan terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang memperkuat larangan eksploitasi.
Baca juga: Dianggap Melakukan Pembiaran, Kades Tanggulangin Tutup Tambang Pasir
"Oleh karena itu di dalam memanfaatkan wilayah pulau kecil, dasarnya dari pengaturan ruang yang diatur oleh Undang-Undang penggunaan wilayah pesisir dan pulau kecil. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 menjadi rule based pemanfaatan di pulau kecil yang berkelanjutan dan tidak diskriminatif," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, mengingatkan KKP agar tidak melanggar aturan jika tetap melakukan verifikasi untuk pemberian izin tambang di Citlim.
"Bagi saya tidak ada lagi disegel untuk masalah izin, gimana mau urus izin di aturan tidak diperbolehkan untuk pertambangan. KKP harusnya tidak boleh memberikan izin dan harusnya ditutup dan diberikan sanksi, baik itu denda atau pidana. Bicara Citlim, kami berpendapat itu melanggar hukum semua," tegas Dian.
Dian juga menyinggung Putusan MK Nomor 35 Tahun 2023 serta Permen KP Nomor 10 Tahun 2024 dan Permen 58 Tahun 2020 yang mengatur pemanfaatan ruang pesisir.
"Kita juga akan menyurati Gubernur Kepri untuk mengingatkan mereka agar segera mencabut izin pertambangan di pulau tersebut. Kalau ini lolos, maka daerah lain juga akan mengikuti apa yang terjadi di Kepri saat ini," jelasnya.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini