PAMEKASAN, KOMPAS.com - Siswi SMP 2 Pademawu inisial P (14) di Pamekasan dijatuhi hukuman pembinaan 6 bulan dan denda sebesar Rp 5.000 oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan akhir pekan lalu, Senin (13/10/2025).
Sebelumnya video berdurasi 36 detik terungkap P viral melakukan pemukulan terhadap siswi satu sekolah berisinial S.
Korban perundungan akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Pamekasan.
Mediasi untuk damai sempat dilakukan beberapa kali tapi gagal. Sehingga P harus terseret ke meja hijau.
Baca juga: Terungkap, 2 Siswa Sekolah Rakyat di Pamekasan Mundur Usai Peresmian
Pada sidang yang digelar Jumat (10/10/2025) lalu, P terbukti melakukan aksi perundungan terhadap temannya di sekolah.
Majelis hakim membacakan putusan sidang, P divonis menjalani pembinaan selama 6 bulan di salah satu pondok di Pamekasan.
Salah satu majelis hakim Pengadilan Negeri Pamekasan, Muhammad Dzulhaq mengatakan, pada proses persidangan P terbukti bersalah.
"Di persidangan P terbukti secara sah dan meyakinkan. Ia terbukti melakukan kekerasan terhadap korban S," katanya.
Baca juga: Razia Tim Gabungan Gagal Temukan Miras di Tempat Karaoke Pamekasan
Dikatakan, karena pelaku masih di bawah umur, P dijatuhi pembinaan selama 6 bulan.
Namun, selama pembinaan, P tetap mendapatkan pengawasan dari Kejaksaan Pamekasan sebagai penuntut umum.
Termasuk mendapatkan bimbingan dari petugas Badan Permasyarakatan (bapas) Pamekasan.
"Pembinaan dilakukan agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya kedepan," ucapnya.
Inisial L (40) ibu kandung korban mengaku belum puas dengan keputusan tersebut.
Namun pihaknya tetap mematuhi dan menghargai keputusan majelis hakim. Tuntutan 10 bulan pembinaan turun menjadi vonis 6 bulan masa pembinaan.
"Kami menerima meski divonis 6 bulan. Yang penting ada sanksi terhadap pelaku. Agar kejadian terhadap anak saya tidak terulang," ucapnya.
Baca juga: 1 Korban Ponpes Al-Khoziny asal Surabaya Teridentifikasi, Dimakamkan di Pamekasan
Dikatakan, sejak awal pihaknya berharap adanya pembinaan pembinaan khusus sesuai keputusan majelis hakim.
Sebab awalnya sempat akan dilakukan pembinaan mandiri oleh keluarga pelaku.
"Kalau dibina mandiri tidak akan ada efek jera dan pasti ada kejadian yang sama di kemudian hari," ucap L.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang