SUMENEP, KOMPAS.com - Badan Gizi Nasional (BGN) menutup sementara operasional 10 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Sebab, sejumlah dapur itu belum memenuhi syarat administrasi dan sanitasi yang diwajibkan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Keputusan itu tertuang dalam surat Badan Gizi Nasional nomor 841/D.TWS/03/2026 tertanggal 10 Maret 2026. Dalam surat itu disebutkan ratusan dapur SPPG di Jawa Timur dihentikan sementara operasionalnya, termasuk 10 dapur di Sumenep.
Baca juga: Viral Akuntan MBG di Sukabumi Bongkar Praktik Mark Up, SPPG Sebut Miskomunikasi
Sepuluh dapur yang ditutup yakni SPPG Keles di Kecamatan Ambunten, SPPG Banbaru di Kecamatan Giligenting, SPPG Sumenep Batang-Batang Daya 2 di Kecamatan Batang-Batang, serta SPPG Padangdang di Kecamatan Pasongsongan.
Selain itu, penutupan juga dilakukan di SPPG Sapeken 4 di Kecamatan Sapeken, SPPG Kecamatan Ganding, SPPG Lenteng 3 di Kecamatan Lenteng, SPPG Campakan di Kecamatan Pasongsongan, SPPG Kalianget Barat 2 di Kecamatan Kalianget, dan SPPG Kalinganyar di Kecamatan Arjasa.
Baca juga: Roti MBG Berjamur, Wakil Bupati Purworejo Sidak Dapur SPPG di Tepus Kulon
Dalam surat itu dijelaskan, penghentian operasional didasarkan pada laporan Koordinator Regional Provinsi Jawa Timur tertanggal 9 Maret 2026.
Laporan itu menyebut, sejumlah dapur belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Padahal, ketentuan program mewajibkan dua hal itu dipenuhi paling lambat 30 hari sejak dapur SPPG mulai beroperasi.
Selain itu, beberapa dapur juga belum menyediakan tempat tinggal bagi Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan seperti yang diatur dalam petunjuk teknis program.
Penutupan sementara dilakukan hingga pengelola dapur memenuhi persyaratan tersebut.
Koordinator Wilayah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kabupaten Sumenep, M. Kholilur Rahman, mengatakan dapur yang ditutup masih bisa kembali beroperasi setelah melengkapi syarat yang diminta.
“SPPG bisa mengajukan pencabutan penutupan sementara setelah mendaftarkan SLHS ke Dinas Kesehatan, membangun IPAL dan lainnya,” kata Kholilur di Sumenep, Kamis (12/3/2026).
Menurut dia, pengelola dapur juga harus melampirkan bukti pendaftaran SLHS dari Dinas Kesehatan kepada Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional.
Kholilur menegaskan, penutupan 10 dapur ini berbeda dengan penutupan empat dapur SPPG di Sumenep yang terjadi sekitar sepekan lalu.
“Kalau yang empat SPPG sebelumnya, itu karena ada temuan menu makanan yang tidak sesuai ketentuan di lapangan dan hanya ditutup selama tujuh hari,” ujarnya.
Sementara itu, penutupan 10 dapur yang terjadi saat ini lebih berkaitan dengan kelengkapan administrasi dan fasilitas sanitasi.
“Kami sudah sampaikan ke SPPG, dan sebenarnya mereka sudah pegang (SLHS dan IPAL),” ungkap Kholilur.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang