Cara Cek Sertipikat Tanah Elektronik di Aplikasi Sentuh Tanahku

Kompas.com - 26/05/2025, 17:35 WIB
Soffya Ranti

Penulis

KOMPAS.com - Seiring dengan perkembangan teknologi digital, Kementerian ATR/BPN kini menghadirkan layanan sertipikat tanah dalam bentuk elektronik. 

Hal ini memudahkan masyarakat dalam mengakses dan memverifikasi data kepemilikan tanah tanpa harus datang langsung ke kantor pertanahan. 

Salah satu aplikasi resmi yang bisa Anda gunakan adalah Sentuh Tanahku, yang memungkinkan Anda mengecek informasi sertipikat tanah elektronik hanya lewat genggaman tangan. 

Lantas, bagaimana cara cek sertipikat tanah elektronik di aplikasi ini? Simak langkah-langkahnya berikut ini.

Baca juga: 2 Cara Membuat Garis Kop Surat di Microsoft Word, Mudah dan Cepat

Cara cek sertipikat tanah elektonik di aplikasi Sentuh Tanahku 

  • Siapkan dokumen sertipikat tanah Anda. Selanjutnya unduh aplikasi Sentuh Tanahku dari Google Play Store atau App Store.
  • Buka aplikasi dan pilih opsi "Daftar". Isi data pribadi yang diminta, seperti nama lengkap, alamat e-mail aktif, dan kata sandi. Setelah itu, periksa e-mail Anda untuk menemukan tautan aktivasi dan klik tautan tersebut untuk mengaktifkan akun Anda.
  • Pastikan akun Anda telah terverifikasi 
  • Kemudian klik “Scan dokumen” 
  • Mulai scan QR Code yang terletak di bagian belakang dokumen sertipikat tanah 
  • Kemudian akan muncul data dan informasi mengenai sertipikat tanah elektronik yang Anda scan
  • Anda bisa mengetahui letak bidang tanah melalui tombol peta yang terhubung dengan GPS 

Baca juga: Cara Membuat Header di Word Hanya Satu Halaman untuk Surat Resmi

Demikian cara mengecek sertipikat tanah elektronik lewat aplikasi Sentuh Tanahku dengan mudah. Informasi selengkapnya terkait sertipikat tahan elektronik dapat mengunjungi laman media sosial Kementerian ATR BPN pada tautan berikut ini. Semoga membantu. 

Dapatkan update berita teknologi dan gadget pilihan setiap hari. Mari bergabung di Kanal WhatsApp KompasTekno.

Caranya klik link https://whatsapp.com/channel/0029VaCVYKk89ine5YSjZh1a. Anda harus install aplikasi WhatsApp terlebih dulu di ponsel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau