Pemerintah Blokir Sementara Archive.org, Komdigi Ungkap Alasannya

Kompas.com - 30/05/2025, 09:46 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memblokir sementara akses ke situs Internet Archive (Archive.org) pada Kamis (29/5/2025).

Archive.org sendiri adalah sebuah platform arsip digital global yang menyimpan miliaran dokumen, buku, rekaman audio, film, hingga tangkapan layar situs web sejak awal era internet.

Alasan diblokir

Menurut pihak Kementerian Komdigi, pemblokiran ini diambil setelah ditemukan adanya konten bermuatan perjudian online (judol) dan pornografi di dalam situs tersebut.

Keduanya merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa pemblokiran ini tidak dilakukan secara gegabah.

Pemerintah, katanya, sudah berulang kali mengirim surat resmi ke pihak pengelola Archive.org untuk meminta klarifikasi dan tindak lanjut atas konten yang melanggar hukum. Namun, tidak ada respons yang memadai.

Baca juga: Apa itu Wayback Machine dan Internet Archive? Begini Penjelasannya

"Langkah cepat harus diambil demi menjaga ruang digital yang sehat dan aman, apalagi jika konten tersebut membahayakan masyarakat, terutama generasi muda," kata Alexander dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Jumat (30/5/2025).

Selain konten bermuatan pornografi dan judol, Kemkomdigi juga menemukan indikasi pelanggaran hak cipta di situs tersebut.

Banyak karya seperti buku, film, dan perangkat lunak yang diarsipkan dan bisa diunduh bebas, padahal sebagian di antaranya masih dalam perlindungan hukum kekayaan intelektual.

“Kami menghargai nilai sejarah dan literasi dari Archive.org, tapi tidak semua konten di sana punya status lisensi yang jelas. Jika ada karya anak bangsa diunggah tanpa izin, itu jelas merugikan kreator dalam negeri,” kata Alexander.

Dalam konteks ini, pemerintah juga memiliki kewajiban untuk melindungi industri kreatif lokal dari pembajakan digital, termasuk yang mungkin tersebar melalui platform global seperti Archive.org.

Kemkomdigi menyatakan bahwa pemblokiran ini bukan langkah permanen. Alexander menegaskan bahwa bila pihak Archive.org bersedia bekerja sama dan membersihkan konten bermasalah, maka akses bisa dipulihkan.

Menurutnya, tindakan ini adalah bentuk "diplomasi digital" yang kerap dilakukan pemerintah ketika komunikasi tidak berjalan dengan platform global.

Menurut Komdigi, beberapa negara seperti China, Rusia, India, dan Turkiye juga pernah mengambil langkah serupa dengan memblokir Archive.org karena konten sensitif atau pelanggaran hukum lokal.

"Kalau platform bisa patuh di negara lain, mereka juga harus patuh di sini," tegas Alexander, sembari menambahkan bahwa Kemkomdigi tetap terbuka untuk berdialog selama ada iktikad baik dari pihak pengelola Archive.org.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau