Google Didenda Rp 56 Triliun di Eropa, Terbesar Kedua Sepanjang Sejarah

Kompas.com - 08/09/2025, 11:01 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Wahyunanda Kusuma Pertiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Google kembali tersandung kasus monopoli di Eropa. Kali ini, raksasa teknologi yang bermarkas di Mountain View, California, Amerika Serikat itu diganjar denda 2,95 miliar euro atau setara Rp 56,6 triliun oleh Komisi Uni Eropa.

Denda ini menjadi yang terbesar kedua sepanjang sejarah antimonopoli Uni Eropa.

Dalam pernyataan tertulis di situs resmi Uni Eropa, regulator Benua Biru itu menilai Google menyalahgunakan dominasinya di industri periklanan digital atau adtech, dengan memprioritaskan layanan miliknya sendiri dan menyingkirkan pesaing.

Kasus ini berawal dari penyelidikan panjang sejak 2021. Komisi menemukan Google mengendalikan berbagai alat penting dalam rantai bisnis iklan digital, mulai dari server iklan untuk penerbit hingga platform lelang iklan (ad exchange).

Baca juga: Google Minta 2,5 Miliar Pengguna Gmail Segera Ganti Password, Begini Caranya

Alih-alih membuka ruang persaingan sehat, Google justru memberi keistimewaan pada produknya sendiri, seperti AdX. Ini dinilai membuat iklan dari kompetitor sulit tampil.

Akibat praktik ini, biaya pemasaran pengiklan meningkat dan penerbit kehilangan potensi pendapatan. Pada akhirnya, Wakil Presiden Eksekutif Komisi Eropa, Teresa Ribera menyebut, konsumen di Eropa ikut menanggung beban lewat harga barang dan layanan yang lebih tinggi.

“Google menyalahgunakan kekuatannya dengan mengutamakan layanan iklan miliknya sendiri, merugikan pesaing, pengiklan, penerbit, hingga konsumen,” ujar Ribera dalam pernyataan resmi.

Selain denda, Komisi Uni Eropa juga memberi waktu 60 hari bagi Google untuk menghentikan praktik itu dan mengajukan rencana perbaikan. Jika rencana dianggap tidak memadai, regulator siap menjatuhkan langkah yang lebih keras.

Ribera bahkan menyebut opsi pemisahan unit bisnis adtech Google bisa menjadi solusi paling efektif.

“Pada tahap ini, satu-satunya cara untuk benar-benar mengakhiri konflik kepentingan adalah pemisahan struktural, seperti menjual sebagian bisnis adtech,” tegas Ribera.

Baca juga: Google Selamat dari Ancaman Hukuman Terberat, Chrome Batal Dijual

Google naik banding

Google menolak tuduhan itu. Lee-Anne Mulholland, Vice President dan Global Head of Regulatory Affairs Google, mengatakan keputusan Komisi “salah” dan perusahaan akan mengajukan banding.

“Denda ini tidak adil dan perubahan yang dipaksa justru akan merugikan ribuan bisnis Eropa karena membuat mereka lebih sulit menghasilkan uang,” kata Mulholland sebagaimana dikutip dari The Verge.

Putusan ini juga memantik reaksi dari Presiden AS Donald Trump. Ia menilai langkah Uni Eropa “sangat tidak adil” terhadap perusahaan teknologi Amerika.

Dalam unggahan di Truth Social, Trump menuding Komisi Eropa sengaja membebani perusahaan-perusahaan AS dengan denda dan pajak tambahan.

Ia bahkan mengancam akan mengambil langkah hukum untuk membatalkan keputusan tersebut.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau