KOMPAS.com - Pemerintah Nepal memerintahkan penyedia layanan internet untuk memblokir akses ke sejumlah platform media sosial dan aplikasi pesan populer, termasuk Facebook, Instagram, X (dulu Twitter), WhatsApp, hingga YouTube.
Pemblokiran ini dilakukan lantaran perusahaan platform tersebut dinilai gagal dalam memenuhi aturan pendaftaran aplikasi dalam batas waktu yang telah ditetapkan pemerintah Nepal.
Aturan ini dikeluarkan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nepal (Kasus No. 080-8-0012), yang isinya mewajibkan seluruh platform daring, baik buatan lokal maupun asing, untuk mendaftar secara resmi ke otoritas terkait sebelum beroperasi di negara tersebut.
Adapun tujuan pendaftaran platform medsos tersebut yaitu untuk mencegah penyebaran misinformasi, termasuk mengevaluasi dan memantau konten yang tidak diinginkan, dikonsumsi oleh masyarakat Nepal.
Baca juga: Game PUBG Resmi Dilarang di Nepal
Nah, sesuai dengan keputusan Pemerintah Nepal lewat Kementerian Komunikasi dan Teknologi Informasi, sebelum beroperasi di Nepal, semua platform sudah diberikan batas waktu pendaftaran maksimal tujuh (7) hari.
Selama tenggat tersebut, perusahaan wajib mengurus pendaftaran aplikasi ke otoritas Nepal. Namun laporan menyebut, hingga batas waktu berakhir, platform-platform tersebut ternyata tidak melakukan pendaftaran sama sekali.
Walhasil, Kementerian Komunikasi dan Teknologi Informasi Nepal melalui Nepal Telecommunications Authority (NTA) menginstruksikan penyedia layanan internet (ISP) agar melakukan pemblokirkan ke total hingga 26 platform di Nepal.
"Semua pemangku kepentingan dengan ini diberitahu bahwa Nepal Telecommunications Authority telah diarahkan untuk menonaktifkan platform media sosial di Nepal yang belum menghubungi Kementerian untuk didaftarkan dalam batas waktu yang ditentukan," bunyi surat pemberitahuan tersebut.
Ada total 26 platform media sosial yang diblokir oleh pemerintah Nepal, di antaranya yaitu Facebook, Instagram, Messenger, YouTube, X, Reddit, LinkedIn, WhatsApp, Discord, dan Pinterest.
Baca juga: Turkiye Blokir Konten Grok AI Milik Elon Musk
Beberapa platform populer lain yang ikut terblokir, mencakup Signal, Threads, WeChat, Quora, Tumblr, Clubhouse, dan Rumble, Line, Imo, Jalo, Sol, Hamro Patro, Mi Video, dan Mi Vike3, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari TimesofIndia, Senin (8/9/2025).
Sementara itu, untuk platform yang terpantau tidak diblokir dan masih beroperasi secara normal di Nepal, yaitu ada TikTok, Viber, Wetalk, Nimbuzz (terdaftar), Telegram, dan Global Diary (sedang dalam proses pendaftaran).
Nah, dari daftar di atas, dapat disimpulkan bahwa hampir semua aplikasi media sosial populer tidak bisa digunakan di negara Nepal. Padahal, menurut data Otoritas Telekomunikasi Nepal, Nepal memiliki tingkat penetrasi internet yang cukup tinggi, yaitu lebih dari 90 persen.
Selain itu, data terbaru dari firma analitik web Statcounter merinci, di antara pengguna media sosial di negara tersebut, 87 persennya tercatat menggunakan Facebook, diikuti oleh 6 persen di platform X dan 5 persen di YouTube.
Otoritas menyatakan, pemblokiran platform media sosial di Nepal hanya bersifat sementara alias bukan permanen. Artinya, semua keputusan pembatasan aplikasi ini bergantung kepada sikap perusahaan.
Menurut pemberitahuan publik yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Teknologi Informasi, apabila mereka bertekad untuk menyelesaikan proses registrasi resmi ke otoritas Nepal, maka platform tersebut akan langsung dipulihkan.