Komdigi Ancam Sanksi Platform X Jika Tak Segera Bayar Denda

Kompas.com - 20/10/2025, 11:25 WIB
Kiki Safitri,
Wahyunanda Kusuma Pertiwi

Tim Redaksi

Ringkasan berita:

  • Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan batas waktu hingga pekan ini bagi platform X untuk membayar denda Rp78.125.000 akibat temuan konten pornografi dan pelanggaran moderasi konten.
  • Jika tak dipenuhi, Komdigi mengancam akan menjatuhkan sanksi tegas, termasuk evaluasi izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
  • Wamenkomdigi Nezar Patria menyoroti sulitnya koordinasi karena X Corp belum memiliki kantor perwakilan di Indonesia.
  • Pemerintah mendorong agar perusahaan Elon Musk itu segera membuka entitas resmi demi kelancaran pengawasan dan moderasi konten sesuai aturan PSE Privat Asing.

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mendesak platrom microblogging milik Elon Musk, X (dulu Twitter) untuk segera membayar denda atas temuan konten pornografi dan pelanggaran moderasi konten.

Apabila tidak segera dipenuhi, Komdigi akan menjatuhkan sanksi. Sebelumnya, Komdigi telah melayangkan surat teguran ketiga kepada X Corp ihwal temuan konten pornografi.

Surat tersebut dikirim lewat Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital pada 8 Oktober 2025, melalui jalur komunikasi resmi yang disediakan platform X.

Komdigi menjatuhkan denda sebesar Rp 78.125.000 kepada X Corp, dihitung berdasarkan akumulasi denda dari Surat Teguran Kedua dan Ketiga.

Baca juga: Komdigi Tegur Platform X Tiga Kali Karena Tak Bayar Denda Konten Pornografi

Wamenkomdigi Nezar Patria mengatakan pihaknya memberikan batas waktu hingga pekan ini untuk pemenuhan kewajiban tersebut.

"Ya, secepatnya sih. Kita lihat minggu depan ya (pekan ini). Kalau misalnya nggak ada jawaban, sanksinya bisa teguran tertulis, sampai dengan juga karena ada ketidakpatuhan, mungkin juga izin PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik)-nya bisa dievaluasi kembali," kata Nezar saat ditemui awak media, Jumat (17/10/2025).

Nezar mengatakan saat ini komunikasi sedang dibangun dengan X Corp.

"Lagi proses dan komunikasi sedang dibangun ya," kata Nezar.

Belum punya kantor perwakilan di Indonesia

Nezar mengatakan, proses koordinasi dan penegakan regulasi sulit dilakukan karena X Corp tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia.

X menjadi salah satu platform besar yang belum memiliki entitas resmi di Indonesia.Ia berharap agar perusahaan Elon Musk itu membuka kantornya di Tanah Air.

“Ya, kita menganjurkan mereka buka kantor, supaya koordinasinya akan jadi lebih mudah untuk moderasi konten,” ucapnya.

Baca juga: Komdigi Resmi Umumkan IGRS, Sistem Rating Game Mandiri di Indonesia

Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, setiap PSE Privat Asing wajib membuka kantor perwakilan di Indonesia.

Sebelumya, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar mengatakan setiap PSE UGC wajib menunjuk narahubung resmi yang berfungsi sebagai kontak utama untuk menindaklanjuti permintaan moderasi konten, termasuk proses take down serta pelaporan konten negatif dan berbahaya secara berkala.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau