Ringkasan berita:
KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mendesak platrom microblogging milik Elon Musk, X (dulu Twitter) untuk segera membayar denda atas temuan konten pornografi dan pelanggaran moderasi konten.
Apabila tidak segera dipenuhi, Komdigi akan menjatuhkan sanksi. Sebelumnya, Komdigi telah melayangkan surat teguran ketiga kepada X Corp ihwal temuan konten pornografi.
Surat tersebut dikirim lewat Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital pada 8 Oktober 2025, melalui jalur komunikasi resmi yang disediakan platform X.
Komdigi menjatuhkan denda sebesar Rp 78.125.000 kepada X Corp, dihitung berdasarkan akumulasi denda dari Surat Teguran Kedua dan Ketiga.
Baca juga: Komdigi Tegur Platform X Tiga Kali Karena Tak Bayar Denda Konten Pornografi
Wamenkomdigi Nezar Patria mengatakan pihaknya memberikan batas waktu hingga pekan ini untuk pemenuhan kewajiban tersebut.
"Ya, secepatnya sih. Kita lihat minggu depan ya (pekan ini). Kalau misalnya nggak ada jawaban, sanksinya bisa teguran tertulis, sampai dengan juga karena ada ketidakpatuhan, mungkin juga izin PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik)-nya bisa dievaluasi kembali," kata Nezar saat ditemui awak media, Jumat (17/10/2025).
Nezar mengatakan saat ini komunikasi sedang dibangun dengan X Corp.
"Lagi proses dan komunikasi sedang dibangun ya," kata Nezar.
Nezar mengatakan, proses koordinasi dan penegakan regulasi sulit dilakukan karena X Corp tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia.
X menjadi salah satu platform besar yang belum memiliki entitas resmi di Indonesia.Ia berharap agar perusahaan Elon Musk itu membuka kantornya di Tanah Air.
“Ya, kita menganjurkan mereka buka kantor, supaya koordinasinya akan jadi lebih mudah untuk moderasi konten,” ucapnya.
Baca juga: Komdigi Resmi Umumkan IGRS, Sistem Rating Game Mandiri di Indonesia
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, setiap PSE Privat Asing wajib membuka kantor perwakilan di Indonesia.
Sebelumya, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar mengatakan setiap PSE UGC wajib menunjuk narahubung resmi yang berfungsi sebagai kontak utama untuk menindaklanjuti permintaan moderasi konten, termasuk proses take down serta pelaporan konten negatif dan berbahaya secara berkala.