Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Naik Pesawat Kini Boleh Tak Pakai Masker

Kompas.com - 12/06/2023, 21:28 WIB
Suci Wulandari Putri Chaniago,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Masyarakat yang hendak bepergian menggunakan pesawat kini boleh tak pakai masker.

Ketentuan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara pada masa Transisi Endemi Covid-19.

"Diberlakukannya SE Kemenhub tersebut, saat ini Garuda Indonesia siap menerapkan penyesuaian protokol kesehatan pada layanan penerbangan, khususnya terkait dengan aturan penggunaan masker bagi penumpang," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam rilis resmi yang Kompas.com terima, Senin (12/6/2023).

Baca juga: Penumpang Pesawat Lion Group Kini Tak Wajib Pakai Masker

Lebih lanjut disampaikan bahwa penumpang boleh melepas masker asalkan dalam kondisi sehat.

Sementara penumpang yang dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19 dianjurkan tetap memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan untuk mencegah penularan Covid-19.

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kompas.com (@kompascom)

Hal serupa juga disampaikan oleh Corporate Communication Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro saat dikonfirmasi oleh Kompas.com pada Sabtu (10/6/2023).

"Lion Air Group mengikuti semua peraturan dan ketentuan yang diberlakukan," kata Danang kepada Kompas.com.

Danang melanjutkan, Lion Air Group telah melengkapi pesawat-pesawat dengan teknologi canggih, seperti HEPA Filter, yang berfungsi untuk menyaring virus, bakteri, serangga, dan partikel-partikel berbahaya lainnya.

Baca juga: Naik Kereta Api Jarak Jauh Kini Tidak Wajib Pakai Masker

Teknologi ini, kata Danang, berfungsi memastikan bahwa sirkulasi udara dalam pesawat terjaga dengan baik dan memberikan lingkungan yang sehat bagi para penumpang serta kru pesawat.

Wajib masker dicabut

Sebelumnya dikutip dari laman resmi Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Surat Edaran mengenai protokol kesehatan pelaku perjalanan yang diberlakukan merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid 19 Nomor 1 Tahun 2023.

Dalam SE Satgas menganjurkan para pengelola sarana dan prasarana transportasi untuk tetap melakukan upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid 19.

Aturan wajib menggunakan masker resmi dicabut dengan Satgas Covid-19 menerbitkan Surat Edaran No.1 Tahun 2023. Ini menjadi masa transisi endemi.SHUTTERSTOCK Aturan wajib menggunakan masker resmi dicabut dengan Satgas Covid-19 menerbitkan Surat Edaran No.1 Tahun 2023. Ini menjadi masa transisi endemi.

“SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di masa transisi endemi Covid-19 yang terbit pada 9 Juni 2023,” tutur Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Minggu (10/7).

Menindaklanjuti SE Satgas, Kemenhub menerbitkan empat SE, di antaranya SE Nomor 14 (transportasi darat), SE Nomor 15 (transportasi laut), SE Nomor 16 (transportasi udara), dan SE Nomor 17 (perkeretaapian).

Baca juga: Terbit 4 Surat Edaran, Penumpang Boleh Tak Pakai Masker di Transportasi Umum

Meskipun demikian, masyarakat dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid 19 sampai booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang punya risiko tinggi penularan Covid 19.

Serta, masyarakat dianjurkan tetap membawa hand sanitizer, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir secara berkala, serta tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.

 

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Lebih Baik dari Polandia, Jakarta Peringkat 17 Kota dengan Transportasi Publik Terbaik Dunia
Lebih Baik dari Polandia, Jakarta Peringkat 17 Kota dengan Transportasi Publik Terbaik Dunia
Travel News
Cara ke Bandara YIA Yogyakarta Naik Kereta, Cek Tiket dan Jadwal di Mana?
Cara ke Bandara YIA Yogyakarta Naik Kereta, Cek Tiket dan Jadwal di Mana?
Travel Ideas
Akhir Pekan Ini, Batik Air Dijadwalkan Buka Rute Palembang-Kuala Lumpur
Akhir Pekan Ini, Batik Air Dijadwalkan Buka Rute Palembang-Kuala Lumpur
Travel News
Singapura Peringkat 3 Kota Paling Bahagia di Dunia, Siapa Nomor Satunya?
Singapura Peringkat 3 Kota Paling Bahagia di Dunia, Siapa Nomor Satunya?
Travelpedia
Pulau Kucing Jepang, Destinasi Wisata Pilihan untuk Pencinta Fauna
Pulau Kucing Jepang, Destinasi Wisata Pilihan untuk Pencinta Fauna
Travelpedia
15 Pantai Terbaik di Dunia, Indonesia Peringkat Berapa?
15 Pantai Terbaik di Dunia, Indonesia Peringkat Berapa?
Travelpedia
Wings Air Buka Rute Surabaya–Banyuwangi, Lebih Mudah Menuju The Sunrise of Java
Wings Air Buka Rute Surabaya–Banyuwangi, Lebih Mudah Menuju The Sunrise of Java
Travel News
Kereta Kim Jong Un, Kantor Berjalan yang Mewah dan Super Aman
Kereta Kim Jong Un, Kantor Berjalan yang Mewah dan Super Aman
Travelpedia
Wajib Tahu, Aturan Bawa Powerbank di Lion Air
Wajib Tahu, Aturan Bawa Powerbank di Lion Air
Travelpedia
Menggemaskan tapi Menyedihkan, Begini Kisah Pulau Kucing di Jepang
Menggemaskan tapi Menyedihkan, Begini Kisah Pulau Kucing di Jepang
Travelpedia
Buka untuk Wisata, Resor Mewah di Korea Utara ini Malah Sepi, Kenapa? 
Buka untuk Wisata, Resor Mewah di Korea Utara ini Malah Sepi, Kenapa? 
Travel News
Awas Denda Rp 600.000 Jika Merokok hingga Mabuk di Destinasi Wisata Ini
Awas Denda Rp 600.000 Jika Merokok hingga Mabuk di Destinasi Wisata Ini
Travel News
Ini Alasan Penting Kamu Harus Buka Jendela Pesawat Saat Lepas Landas dan Mendarat
Ini Alasan Penting Kamu Harus Buka Jendela Pesawat Saat Lepas Landas dan Mendarat
Travelpedia
Tips Nonton Gerhana Bulan Total di Planetarium, Bawa Baju Hangat
Tips Nonton Gerhana Bulan Total di Planetarium, Bawa Baju Hangat
Travel Ideas
Tips Memotret Gerhana Bulan Total 7-8 September 2025
Tips Memotret Gerhana Bulan Total 7-8 September 2025
Travelpedia
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau