KOMPAS.com - Harga hotel di Mandalika, Nusa Tenggara Barat jelang ajang balap motor bergengsi kelas dunia, Pertamina Grand Prix of Indonesia atau MotoGP Mandalika 2024, terpantau mulai mahal.
Menurut pengamatan Kompas.com melalui aplikasi Traveloka, Selasa (10/9/2024), harga hotel sekitar Sirkuit Mandalika memiliki tarif mulai Rp 1,4 jutaan untuk hotel bintang tiga, hingga Rp 30 jutaan untuk hotel bintang lima pada periode Jumat, 27 September 2024.
Adapun perhelatan MotoGP Mandalika 2024 digelar di Pertamina Mandalika International Circuit pada Jumat-Minggu, 27-29 September 2024.
Baca juga: Jelang MotoGP Mandalika 2024, Pelita Air akan Buka Rute Jakarta-Lombok Mulai 19 September 2024
Melihat hal ini, para pengusaha hotel diminta untuk mematuhi tarif batas atas akomodasi yang sudah ditentukan.
"Saya memerintahkan untuk seluruh pelaku industri untuk mematuhi tarif batas atas tersebut, karena tarif batas atas itu adalah regulasi yang diterapkan agar tidak terjadi penggetokan. Sehingga akhirnya event ini bisa berkelanjutan," kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno di gedung Sapta Pesona, Jakarta, Senin (9/9/2024).
Lihat postingan ini di Instagram
Apabila ketentuan tarif batas atas akomodasi tersebut dilanggar, lanjutnya, akan memberikan beban yang berlebihan kepada wisatawan dan membuat wisatawan kapok.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Barat, Jamaluddin mengungkapkan bahwa aturan tarif batas atas akomodasi telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Akomodasi.
Baca juga: Promo Tiket MotoGP Mandalika 27-29 September, Harga mulai Rp 50.000
"Teman-teman pelaku industri yang menjual kamar hotelnya tentu ada beberapa pengusaha yang masih belum mengikuti Peraturan Gubernur tersebut," kata Jamal dalam program The Weekly Brief with Sandi Uno secara daring, Senin (9/9/2024).
Ia menuturkan bahwa peraturan tersebut memang belum sempurna, tetapi penerapannya sudah mulai meningkat jika dibandingkan dengan gelaran MotoGP 2022.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Akomodasi, Bab III Batas Atas Tarif Usaha Jas Akomodasi, Pasal 6 tertulis bahwa penetapan batas atas taif jasa usaha akonomodasi pada event internasional mempertimbangkan: lokasi kegiatan event internasional dan zona sesuai dengan KSPD Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Adapun lokasi kegiatan event internasional yang dimaksud, yaitu lokasi utama kegiatan, lokasi sub utama kegiatan, dan lokasi penyangga kegiatan
Pada pasal 7 ayat 1 tertulis bahwa batas atas tarif usaha jasa akomodasi pada lokasi utama kegiatan, paling tinggi tiga kali dari tarif normal.
Pada pasal 7 ayat 2 tertulis bahwa batas atas tarif usaha jasa akomodasi pada lokasi sub utama kegiatan, paling tinggi dua kali dari tarif normal.
Sedangkan pada pasal 7 ayat 3 ditulis bahwa batas atas tarif usaha jasa akomodasi pada lokasi penyangga kegiatan, paling tinggi satu kali dari tarif normal.
Baca juga: Jelang MotoGP Mandalika, Akademisi Minta Pemda Tak Lepas Tangan soal Hosting Fee
Sandiaga menilai, kenaikan harga akomodasi setiap kegiatan MICE tidak hanya terjadi di Indonesia, tetap biasa terjadi di berbagai negara.
"Harga akomodasi tersebut harus sesuai dengan batas kewajaran dan tarif batas atas yang telah disepakati sebagai batas kewajaran," pungkas Sandi.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini